kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
54
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Tanpa dasar hukum dan merupakan informasi yang menyesatkan masyarakat tentang pernyataan Advokat Hotman Paris (HP) di beberapa media sosial, seperti kanal YouTube, Tik Tok, Twitter dan yang dirilis Media Online, mengenai penetapan tersangka FA (Eks Jampidsus) yang harus terlebih dahulu izin Presiden.

Pernyataan harus ada izin dari Presiden untuk menetapkan seorang pejabat negara di Kejaksaan Agung adalah informasi yang menyesatkan public, sebab tidak ada dasar hukumnya dan peraturan yang mengatur seorang Jaksa Agung Muda yang terlibat dugaan pidana korupsi harus izin dari Presiden.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dengan nada lantang dan khas cincin di jari tangan itu sangat disesalkan Advokat Senior Priyagus Widodo SH. Itu sangat dan tidak mengandung edukasi terhadap masyarakat Indonesia dan luar negeri. Pernyatan HP tersebut tidak menyebutkan dasar hukumnya dimana, dan regulasi hukumnya mana?, ungkap Priyagus Widodo, 22/7/2026.

Menurut Priyagus Widodo, tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa penetapan tersangka terhadap seorang Jaksa atau JAM harus melalui izin Presiden. Sebagai publik figur harusnya apa yang dilakukan dan dikatakan harusnya mengedukasi masyarakat agar menjadi melek (paham) hukum.

Penetapan seseorang menjadi tersangka murni kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP No.20/2025), diatur dalam Pasal 1 angka 31 serta Pasal 90 ayat (1),
apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tanpa memerlukan izin dari
lembaga Kepresidenan.

Memang dahulu ada regulasi terkait izin untuk memproses hukum seorang jaksa,
penetapan tersangka harus mendapat izin tertulis dari Jaksa Agung, yang diatur dalam UU No.16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan. Akan tetapi ketentuan yang harus mendapat izin Jaksa Agung tersebut, telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XXIII/2005. Sehingga aparat penegak hukum dapat secara langsung memproses hukum dan menetapkan jaksa sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana tertentu tanpa harus menunggu izin dari Presiden dan Jaksa Agung.

Ditanya lebih lanjut tentang perkataan Hotman Paris ke Wartawan, setelah pernyataannya yang berbunyi, “Lu punya otak gak ?” yang dilontarkan pada saat tanya jawab dengan jurnalis yang menuai
perhatian publik, Priyagus Widodo berpendapat, pernyataan itu karena saat berbicara terlalu semangat dan menjadikan kepleset lidah (slip of the tongue).

Hotman Paris (HP) selaku Advokat senior harusnya “empan papan”, dan sadar bahwa yang membesarkan namanya kan para teman teman wartawan melalui media massa. Sehingga sudah tepat apabila
Pengurus PWI Pusat melaporkan tindakan HP tersebut ke Polda Metro Jaya.

Terkait pernyataan Hotman Paris yang terkesan melecehkan para wartawan yang kemudian berdampak adanya sejumlah orang melakukan unjuk rasa di Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading, unjuk rasa tersebut wajar dan sah-sah saja, sepanjang pendemo tidak melakukan tindakan anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum yang dapat merugikan pihak lain.

“Unjuk rasa atau demo itu kan untuk menyampaikan apa yang ada dalam benak hati seseorang atau bersama sama sekelompok supaya mendapat perhatian pemerintah dan orang yang didemo itu”, ungkap Priyagus Widodo SH.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
43
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
57
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
162
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
107

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Polres Kotabaru Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Satpam PT Indocement di Desa Tarjun

Polres Kotabaru Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Satpam PT Indocement di Desa Tarjun

1 tahun yang lalu
28
Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia

Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia

4 bulan yang lalu
27
Paripurna HUT ke-76 Kotabaru, Bupati Rusli Ajak Semua Elemen Bersatu Wujudkan Banua Rakat, Kotabaru Hebat

Paripurna HUT ke-76 Kotabaru, Bupati Rusli Ajak Semua Elemen Bersatu Wujudkan Banua Rakat, Kotabaru Hebat

3 bulan yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA