Jakarta, Kabaronenews.com,-Tanpa dasar hukum dan merupakan informasi yang menyesatkan masyarakat tentang pernyataan Advokat Hotman Paris (HP) di beberapa media sosial, seperti kanal YouTube, Tik Tok, Twitter dan yang dirilis Media Online, mengenai penetapan tersangka FA (Eks Jampidsus) yang harus terlebih dahulu izin Presiden.
Pernyataan harus ada izin dari Presiden untuk menetapkan seorang pejabat negara di Kejaksaan Agung adalah informasi yang menyesatkan public, sebab tidak ada dasar hukumnya dan peraturan yang mengatur seorang Jaksa Agung Muda yang terlibat dugaan pidana korupsi harus izin dari Presiden.
Menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dengan nada lantang dan khas cincin di jari tangan itu sangat disesalkan Advokat Senior Priyagus Widodo SH. Itu sangat dan tidak mengandung edukasi terhadap masyarakat Indonesia dan luar negeri. Pernyatan HP tersebut tidak menyebutkan dasar hukumnya dimana, dan regulasi hukumnya mana?, ungkap Priyagus Widodo, 22/7/2026.
Menurut Priyagus Widodo, tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa penetapan tersangka terhadap seorang Jaksa atau JAM harus melalui izin Presiden. Sebagai publik figur harusnya apa yang dilakukan dan dikatakan harusnya mengedukasi masyarakat agar menjadi melek (paham) hukum.
Penetapan seseorang menjadi tersangka murni kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP No.20/2025), diatur dalam Pasal 1 angka 31 serta Pasal 90 ayat (1),
apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tanpa memerlukan izin dari
lembaga Kepresidenan.
Memang dahulu ada regulasi terkait izin untuk memproses hukum seorang jaksa,
penetapan tersangka harus mendapat izin tertulis dari Jaksa Agung, yang diatur dalam UU No.16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan. Akan tetapi ketentuan yang harus mendapat izin Jaksa Agung tersebut, telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XXIII/2005. Sehingga aparat penegak hukum dapat secara langsung memproses hukum dan menetapkan jaksa sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana tertentu tanpa harus menunggu izin dari Presiden dan Jaksa Agung.
Ditanya lebih lanjut tentang perkataan Hotman Paris ke Wartawan, setelah pernyataannya yang berbunyi, “Lu punya otak gak ?” yang dilontarkan pada saat tanya jawab dengan jurnalis yang menuai
perhatian publik, Priyagus Widodo berpendapat, pernyataan itu karena saat berbicara terlalu semangat dan menjadikan kepleset lidah (slip of the tongue).
Hotman Paris (HP) selaku Advokat senior harusnya “empan papan”, dan sadar bahwa yang membesarkan namanya kan para teman teman wartawan melalui media massa. Sehingga sudah tepat apabila
Pengurus PWI Pusat melaporkan tindakan HP tersebut ke Polda Metro Jaya.
Terkait pernyataan Hotman Paris yang terkesan melecehkan para wartawan yang kemudian berdampak adanya sejumlah orang melakukan unjuk rasa di Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading, unjuk rasa tersebut wajar dan sah-sah saja, sepanjang pendemo tidak melakukan tindakan anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum yang dapat merugikan pihak lain.
“Unjuk rasa atau demo itu kan untuk menyampaikan apa yang ada dalam benak hati seseorang atau bersama sama sekelompok supaya mendapat perhatian pemerintah dan orang yang didemo itu”, ungkap Priyagus Widodo SH.
Penulis : P.Sianturi


















