kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
58
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Tanpa dasar hukum dan merupakan informasi yang menyesatkan masyarakat tentang pernyataan Advokat Hotman Paris (HP) di beberapa media sosial, seperti kanal YouTube, Tik Tok, Twitter dan yang dirilis Media Online, mengenai penetapan tersangka FA (Eks Jampidsus) yang harus terlebih dahulu izin Presiden.

Pernyataan harus ada izin dari Presiden untuk menetapkan seorang pejabat negara di Kejaksaan Agung adalah informasi yang menyesatkan public, sebab tidak ada dasar hukumnya dan peraturan yang mengatur seorang Jaksa Agung Muda yang terlibat dugaan pidana korupsi harus izin dari Presiden.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dengan nada lantang dan khas cincin di jari tangan itu sangat disesalkan Advokat Senior Priyagus Widodo SH. Itu sangat dan tidak mengandung edukasi terhadap masyarakat Indonesia dan luar negeri. Pernyatan HP tersebut tidak menyebutkan dasar hukumnya dimana, dan regulasi hukumnya mana?, ungkap Priyagus Widodo, 22/7/2026.

Menurut Priyagus Widodo, tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa penetapan tersangka terhadap seorang Jaksa atau JAM harus melalui izin Presiden. Sebagai publik figur harusnya apa yang dilakukan dan dikatakan harusnya mengedukasi masyarakat agar menjadi melek (paham) hukum.

Penetapan seseorang menjadi tersangka murni kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP No.20/2025), diatur dalam Pasal 1 angka 31 serta Pasal 90 ayat (1),
apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tanpa memerlukan izin dari
lembaga Kepresidenan.

Memang dahulu ada regulasi terkait izin untuk memproses hukum seorang jaksa,
penetapan tersangka harus mendapat izin tertulis dari Jaksa Agung, yang diatur dalam UU No.16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan. Akan tetapi ketentuan yang harus mendapat izin Jaksa Agung tersebut, telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XXIII/2005. Sehingga aparat penegak hukum dapat secara langsung memproses hukum dan menetapkan jaksa sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana tertentu tanpa harus menunggu izin dari Presiden dan Jaksa Agung.

Ditanya lebih lanjut tentang perkataan Hotman Paris ke Wartawan, setelah pernyataannya yang berbunyi, “Lu punya otak gak ?” yang dilontarkan pada saat tanya jawab dengan jurnalis yang menuai
perhatian publik, Priyagus Widodo berpendapat, pernyataan itu karena saat berbicara terlalu semangat dan menjadikan kepleset lidah (slip of the tongue).

Hotman Paris (HP) selaku Advokat senior harusnya “empan papan”, dan sadar bahwa yang membesarkan namanya kan para teman teman wartawan melalui media massa. Sehingga sudah tepat apabila
Pengurus PWI Pusat melaporkan tindakan HP tersebut ke Polda Metro Jaya.

Terkait pernyataan Hotman Paris yang terkesan melecehkan para wartawan yang kemudian berdampak adanya sejumlah orang melakukan unjuk rasa di Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading, unjuk rasa tersebut wajar dan sah-sah saja, sepanjang pendemo tidak melakukan tindakan anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum yang dapat merugikan pihak lain.

“Unjuk rasa atau demo itu kan untuk menyampaikan apa yang ada dalam benak hati seseorang atau bersama sama sekelompok supaya mendapat perhatian pemerintah dan orang yang didemo itu”, ungkap Priyagus Widodo SH.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
138
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
10
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
33
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
150
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
99
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
93
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

HUT RI ke-81, PT SSC Salurkan CSR untuk Empat Desa Binaan

HUT RI ke-81, PT SSC Salurkan CSR untuk Empat Desa Binaan

1 bulan yang lalu
24
BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

11 bulan yang lalu
64
Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2025, Siap Amankan Mudik Lebaran

Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2025, Siap Amankan Mudik Lebaran

2 tahun yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA