kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
81
VIEWS

Jakarta ,Kabaeonenews.com,-Praktisi Hukum Muara Karta Simatupang SH MH, menyampaikan Hotman Paris Hutapea merupakan orang kampung yang “Sombong dan Angkuh”.

Muara Karta mengatakan hal itu lewat medsos melalui Kanal youtube yang sudah ditonton masyarakat umum. Karta mengingatkan Hotman Paris supaya merubah sikap sombongnya agar masyarakat umum bersimpati. Sebab menurut Muara Karta, saya kenal persis Hotman itu, Dia orang Kampung dari Laguboti sana, tapi setelah di Jakarta punya uang jadi sombong sekali.

Berita‎ Terkait

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

Terkait omongan Hotman Paris dalam penanganan perkara mantan Jampidsus FA, yang harus ada izin dari Presiden jika menetapkan atau memeriksa seorang Jaksa terkait korupsi. Dengan tegas Muara Karta menyampaikan, tidak perlu izin dari Presiden jika ada Jaksa yang korupsi makan uang negara tidak perlu izin Presiden atau Kepala Kejaksaan Agung.

Penetapan seorang jaksa sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP No.20/2025). Diatur dalam Pasal 1 angka 31 serta Pasal 90 ayat (1), disebutkan dalam KUHAP apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tanpa memerlukan izin dari lembaga Kepresidenan.

Dahulu aturan untuk memproses hukum seorang Jaksa harus mendapat izin tertulis dari Jaksa Agung. Itu diatur dalam UU No.16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan. Namun aturan tersebut sudah dibatalkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XXIII/2005. Oleh karena itu, pemeriksaan dan penetapan seorang Jaksa tidak perlu lagi mendapat izin dari Jaksa Agung atau Presiden.

Tentang pernyataan Hotman Paris yang selalu bawa bawa nama Presiden Prabowo dalam pemeriksaan perkara mantan Jampidsus FA, akhirnya kan Hotman Paris ditegur Istana, jadi malu kan. “Saya saja sering bertemu dan bicara dengan pak Prabowo tidak pernah saya sebut sebut namanya”, akhirnya kan Dia ditegur istana, ungkap Muara Karta.

Muara Karta juga menganjurkan, untuk memberikan efek jera kepada Hotman Paris, teman teman wartawan atau Jurnalis, silahkan boikot itu Hotman Paris. Tentang Hotman Paris sudah menyampaikan maaf melalui media online, kata Muara Karta sah sah saja minta maaf ya silahkan, tapi proses hukum tetap jalan.

Atas omongannya itu, akhirnya Dia minta maaf ke Kapolri, ke Presiden Prabowo, ke wartawan. Bagi siapa yang keberatan dengan omongan Hotman Paris saat jumpa Pers, yang diduga menyinggung wartawan, terkait perbuatan tidak menyenangkan atau UU ITE atau KUHP, silahkan saja melapor baik pribadi atau lembaga Pers boleh boleh saja melaporkan, ungkap Muara Karta.

Boiman Saiman Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan dalam sejumlah Media, bahwa pemeriksaan dan atau penetapan seorang Jaksa sebagai tersangka dalam tindak pidana tertentu atau pidana khusus tidak perlu izin Kepala Kejaksaan Agung.
“Seluruh aturan izin Presiden itu telah dibatalkan dalam putusan MK”, ungkapnya.

Hari ini juga Hotman Paris Hutapea dilaporkan kembali di Polda Metro Jaya, buntut dari omongannya yang diduga menghina merendahkan profesi wartawan Indonesia.

Hari ini 22/7/2026, Hotman Paris dilaporkan persatuan Media Independen Online (MIO). Sebelumnya 20/7/2026, Hotman Paris telah dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Polda Metro Jaya. LP ini menyangkut pasal berlapis, diantaranya penghinaan, merendahkan orang lain didepan umum, KUHP dan juga dugaan melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang UU Pers.

Laporan PWI dan MIO tersebut meminta Penyidik Polda Metro Jaya supya melakukan pemanggilan dan memproses Laporan Polisi tersbut.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
8
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
4
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
148
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
49
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
43
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
153
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
100
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
94
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
14
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
20

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

“Banjir Produk Asing, UMKM Indonesia: Siap atau Tersingkir?”

“Banjir Produk Asing, UMKM Indonesia: Siap atau Tersingkir?”

11 bulan yang lalu
35
Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

7 bulan yang lalu
147
Massa Bertopeng Gelar Aksi Damai Minta PTUN Kabulkan Gugatan Pembatalan Perpanjangan Jabatan Pengurus DPP PDIP

Massa Bertopeng Gelar Aksi Damai Minta PTUN Kabulkan Gugatan Pembatalan Perpanjangan Jabatan Pengurus DPP PDIP

1 tahun yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA