Jakarta ,Kabaeonenews.com,-Praktisi Hukum Muara Karta Simatupang SH MH, menyampaikan Hotman Paris Hutapea merupakan orang kampung yang “Sombong dan Angkuh”.
Muara Karta mengatakan hal itu lewat medsos melalui Kanal youtube yang sudah ditonton masyarakat umum. Karta mengingatkan Hotman Paris supaya merubah sikap sombongnya agar masyarakat umum bersimpati. Sebab menurut Muara Karta, saya kenal persis Hotman itu, Dia orang Kampung dari Laguboti sana, tapi setelah di Jakarta punya uang jadi sombong sekali.
Terkait omongan Hotman Paris dalam penanganan perkara mantan Jampidsus FA, yang harus ada izin dari Presiden jika menetapkan atau memeriksa seorang Jaksa terkait korupsi. Dengan tegas Muara Karta menyampaikan, tidak perlu izin dari Presiden jika ada Jaksa yang korupsi makan uang negara tidak perlu izin Presiden atau Kepala Kejaksaan Agung.
Penetapan seorang jaksa sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP No.20/2025). Diatur dalam Pasal 1 angka 31 serta Pasal 90 ayat (1), disebutkan dalam KUHAP apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tanpa memerlukan izin dari lembaga Kepresidenan.
Dahulu aturan untuk memproses hukum seorang Jaksa harus mendapat izin tertulis dari Jaksa Agung. Itu diatur dalam UU No.16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan. Namun aturan tersebut sudah dibatalkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XXIII/2005. Oleh karena itu, pemeriksaan dan penetapan seorang Jaksa tidak perlu lagi mendapat izin dari Jaksa Agung atau Presiden.
Tentang pernyataan Hotman Paris yang selalu bawa bawa nama Presiden Prabowo dalam pemeriksaan perkara mantan Jampidsus FA, akhirnya kan Hotman Paris ditegur Istana, jadi malu kan. “Saya saja sering bertemu dan bicara dengan pak Prabowo tidak pernah saya sebut sebut namanya”, akhirnya kan Dia ditegur istana, ungkap Muara Karta.
Muara Karta juga menganjurkan, untuk memberikan efek jera kepada Hotman Paris, teman teman wartawan atau Jurnalis, silahkan boikot itu Hotman Paris. Tentang Hotman Paris sudah menyampaikan maaf melalui media online, kata Muara Karta sah sah saja minta maaf ya silahkan, tapi proses hukum tetap jalan.
Atas omongannya itu, akhirnya Dia minta maaf ke Kapolri, ke Presiden Prabowo, ke wartawan. Bagi siapa yang keberatan dengan omongan Hotman Paris saat jumpa Pers, yang diduga menyinggung wartawan, terkait perbuatan tidak menyenangkan atau UU ITE atau KUHP, silahkan saja melapor baik pribadi atau lembaga Pers boleh boleh saja melaporkan, ungkap Muara Karta.
Boiman Saiman Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan dalam sejumlah Media, bahwa pemeriksaan dan atau penetapan seorang Jaksa sebagai tersangka dalam tindak pidana tertentu atau pidana khusus tidak perlu izin Kepala Kejaksaan Agung.
“Seluruh aturan izin Presiden itu telah dibatalkan dalam putusan MK”, ungkapnya.
Hari ini juga Hotman Paris Hutapea dilaporkan kembali di Polda Metro Jaya, buntut dari omongannya yang diduga menghina merendahkan profesi wartawan Indonesia.
Hari ini 22/7/2026, Hotman Paris dilaporkan persatuan Media Independen Online (MIO). Sebelumnya 20/7/2026, Hotman Paris telah dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Polda Metro Jaya. LP ini menyangkut pasal berlapis, diantaranya penghinaan, merendahkan orang lain didepan umum, KUHP dan juga dugaan melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang UU Pers.
Laporan PWI dan MIO tersebut meminta Penyidik Polda Metro Jaya supya melakukan pemanggilan dan memproses Laporan Polisi tersbut.
Penulis : P.Sianturi



















