kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
62
VIEWS

Jakarta ,Kabaeonenews.com,-Praktisi Hukum Muara Karta Simatupang SH MH, menyampaikan Hotman Paris Hutapea merupakan orang kampung yang “Sombong dan Angkuh”.

Muara Karta mengatakan hal itu lewat medsos melalui Kanal youtube yang sudah ditonton masyarakat umum. Karta mengingatkan Hotman Paris supaya merubah sikap sombongnya agar masyarakat umum bersimpati. Sebab menurut Muara Karta, saya kenal persis Hotman itu, Dia orang Kampung dari Laguboti sana, tapi setelah di Jakarta punya uang jadi sombong sekali.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Terkait omongan Hotman Paris dalam penanganan perkara mantan Jampidsus FA, yang harus ada izin dari Presiden jika menetapkan atau memeriksa seorang Jaksa terkait korupsi. Dengan tegas Muara Karta menyampaikan, tidak perlu izin dari Presiden jika ada Jaksa yang korupsi makan uang negara tidak perlu izin Presiden atau Kepala Kejaksaan Agung.

Penetapan seorang jaksa sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP No.20/2025). Diatur dalam Pasal 1 angka 31 serta Pasal 90 ayat (1), disebutkan dalam KUHAP apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tanpa memerlukan izin dari lembaga Kepresidenan.

Dahulu aturan untuk memproses hukum seorang Jaksa harus mendapat izin tertulis dari Jaksa Agung. Itu diatur dalam UU No.16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan. Namun aturan tersebut sudah dibatalkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XXIII/2005. Oleh karena itu, pemeriksaan dan penetapan seorang Jaksa tidak perlu lagi mendapat izin dari Jaksa Agung atau Presiden.

Tentang pernyataan Hotman Paris yang selalu bawa bawa nama Presiden Prabowo dalam pemeriksaan perkara mantan Jampidsus FA, akhirnya kan Hotman Paris ditegur Istana, jadi malu kan. “Saya saja sering bertemu dan bicara dengan pak Prabowo tidak pernah saya sebut sebut namanya”, akhirnya kan Dia ditegur istana, ungkap Muara Karta.

Muara Karta juga menganjurkan, untuk memberikan efek jera kepada Hotman Paris, teman teman wartawan atau Jurnalis, silahkan boikot itu Hotman Paris. Tentang Hotman Paris sudah menyampaikan maaf melalui media online, kata Muara Karta sah sah saja minta maaf ya silahkan, tapi proses hukum tetap jalan.

Atas omongannya itu, akhirnya Dia minta maaf ke Kapolri, ke Presiden Prabowo, ke wartawan. Bagi siapa yang keberatan dengan omongan Hotman Paris saat jumpa Pers, yang diduga menyinggung wartawan, terkait perbuatan tidak menyenangkan atau UU ITE atau KUHP, silahkan saja melapor baik pribadi atau lembaga Pers boleh boleh saja melaporkan, ungkap Muara Karta.

Boiman Saiman Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan dalam sejumlah Media, bahwa pemeriksaan dan atau penetapan seorang Jaksa sebagai tersangka dalam tindak pidana tertentu atau pidana khusus tidak perlu izin Kepala Kejaksaan Agung.
“Seluruh aturan izin Presiden itu telah dibatalkan dalam putusan MK”, ungkapnya.

Hari ini juga Hotman Paris Hutapea dilaporkan kembali di Polda Metro Jaya, buntut dari omongannya yang diduga menghina merendahkan profesi wartawan Indonesia.

Hari ini 22/7/2026, Hotman Paris dilaporkan persatuan Media Independen Online (MIO). Sebelumnya 20/7/2026, Hotman Paris telah dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Polda Metro Jaya. LP ini menyangkut pasal berlapis, diantaranya penghinaan, merendahkan orang lain didepan umum, KUHP dan juga dugaan melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang UU Pers.

Laporan PWI dan MIO tersebut meminta Penyidik Polda Metro Jaya supya melakukan pemanggilan dan memproses Laporan Polisi tersbut.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
57
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
162
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
108

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja dengan PDAM, Bahas Pelayanan Air Bersih

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja dengan PDAM, Bahas Pelayanan Air Bersih

4 bulan yang lalu
40
Pemkab Kotabaru Gelar Rapat Penyusunan RKPD 2026, DPRD Dorong Sinkronisasi Program Prioritas

Pemkab Kotabaru Gelar Rapat Penyusunan RKPD 2026, DPRD Dorong Sinkronisasi Program Prioritas

1 tahun yang lalu
15
SUSILOWATI, SH Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum ,Pegang Sertifikat Asli Milik Orang Lain Tanpa Ada Tanda Tangan Dari Pemilik Yang Sah

Susilowati.S.H. Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Pegang Sertifikat Asli Milik Orang Lain Tanpa Ada Tanda Tangan Dari Pemilik Yang Sah.

1 tahun yang lalu
23

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA