Jakarta, Kabaroennews.com,-Buntut omongan Hotman Paris Hutapea, kepada Wartawan “Punya Otak Gak Sih” saat jumpa Pers di Kejaksaan Agung, kini masuk ranah hukum laporan Polisi.
Hotman Paris Hutapea Kuasa Hukum tersangka FA mantan Jampidsus, Kejaksaan Agung itu, resmi dilaporkan di Polda Metro Jaya, 20/7/2026. Tim pelopor dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, melaporkan Pengacara yang banyak cincin itu supaya diproses hukum sebagai terlapor. Laporan Polisi LP No.5291/G/VII/2026. Polda Metro Jaya Tanggal 20 Juli 2026. Atas nama terlapor inisial HP.
Menurut tim pelapor Edison Siahaan bagian anti kekerasan PWI pusat, menyampaikan, laporan ini bisa ditindaklanjuti bagian Cyber Crime Polda Metro Jaya. Ini menyangkut profesi wartawan yang dilecehkan sebagaimana sudah beredar videonya.
Pasal yang dicantumkan terkait laporan adalah Pasal 242 UU No.1 Tahun 2023, tentang KUHP Nasional. Pasal tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap golongan. Dalam Pasal ini secara spesifik melarang setiap orang di muka umum menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), jenis kelamin, atau disabilitas.
Terkait adanya permintaan maaf melalui media sosial yang disampaikan terlapor Hotman Paris Hutapea, menurut Edison Siahaan tim pelapor merespon permintaan itu benar, tapi itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan. Tindak pidana yang dilakukan hanyalah meringankan dari pidana yang dibuat.
“Sampai saat ini dia maksudnya HP tidak pernah menghubungi organisasi wartawan apapun. Ini juga sebagai pelajaran lah buat kita semua agar menjaga mulut, ungkap Edison Siahaan.
Penulis : P.Sianturi



















