kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
51
VIEWS

Lamongan, KabarOneNews.com– Kasus Penganiayaan yang sudah di laporkan sebelumnya di Polsek Paciran Lamongan kini berlanjut di Polres Lamongan, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polres Lamongan, dengan Nomor : STTLP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/ POLDA JATIM, Kamis 19/03IMG 20260319 WA0002

“Iya kami baru melaporkan lagi, dan langsung keluar Laporannya, dan harapan kami ke 2 pelaku segera ditangkap, sekalian bertebaran di jeruji besi karena memberikan ancaman psikis ke korban dengan mendatangi korban beberapa waktu yang lalu, apalagi pelaku juga menantang siap dilaporkan klo berani. Dari sinilah kami minta kepada polres lamongan segera menindaklanjuti Laporan kami, Ujar Nihrul Bagi Alhaidar, SH yang juga aktif sebagai Wakil Ketua BPW Peradin Jatim

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Seperti di beritakan sebelumnya dimana Polsek Paciran tidak ada tindak lanjut atas Laporan yang disampaikan korban dan sudah lebih dari satu bulan, dimana kejadian tersebut berawal pada tanggal 17 Februari 2026, jam 08.30 korban bersama 10 rekan kerja bekerja di PT. DOK Pantai Lamongan, dimana pada saat itu korban berada di lantai balas kapal menarik lumpur, sedang Haikal berada di dalam balas kapal . Awalnya Haikal bercanda melempar lumpur ke korban sebanyak 3x (tiga kali), setelah itu korban pun bercanda dengan melempar besi disebelah Haikal, dan suaranya bergema karena benturan besi nya yang terjatuh dan Haikal pun tertawa. Namun berbeda dengan Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi (Rekan kerja korban) yang tiba tiba marah mendatangi korban dan melempar besi ke arahnya dan mengeroyok korban dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong beberapa kali hingga akhirnya Agus sebagai supervisi (rekan kerja korban) datang dan memisahkan korban dan para pelaku.

Gus Irul sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan menambahkan pihak perusahaan ada upaya melindungi ke2 pelaku, karena ada perbuatan pidana dan masih kerja aktif di PT. DOK Pantai Lamongan,” Kami menyayangkan perusahaan masih mempekerjakan Ke 2 pelaku, sudah jelas ada perbuatan pidana seharusnya bisa langsung di PHK,korban malah takut dan trauma saat sudah sehat dan mau bekerja, kami akan melayangkan bipartit terhadap Perusahaan tersebut salah satu diantaranya soal ini.”tambahnya

Bipartit sebagai upaya perundingan adanya permasalahan karyawan dengan perusahaan untuk dicari solusi da titik temu sebelum sampai pada Perselisihan Hubungan Industrial.

Sebagai direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bagi Alhaidar menyampaikan sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pengeroyokan tersebut, “Seharus nya pelaku bisa ditahan langsung dan bisa dijerat ketentuan Pasal pengeroyokan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pasal ini mengancam setiap orang yang terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, “tutupnya berapi-api.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
8
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
80
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
79
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
17
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
188
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

4 hari yang lalu
79
UMKM Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026: Di Antara Harapan Musiman dan Tekanan Nyata Pasar

UMKM Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026: Di Antara Harapan Musiman dan Tekanan Nyata Pasar

6 bulan yang lalu
72
Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara

Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara

11 bulan yang lalu
1.2k

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA