kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
35
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dipimpin Hakim R.Siregar, dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cibinong Bogor, Jawa Barat, 25/5/2026, atas pendelegasian dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memperjelas pembuktian batas-batas dan luas tanah yang dibeli Penggugat.IMG 20260526 WA0010

Tanah yang dibeli atau dibebaskan Penggugat Roosjany Wijaya dari warga Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, seluas 11,5 hektare. Namun dari tanah 11,5 hektare dalam sidang lapangan seluas 8.7 hektar di klaim Tergugat I, PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) dan Tergugat II Rudi Cahyadi Sukandadinata sebagai tanahnya yang dibenaskan Tergugat

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Dalam sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) Hakim meminta supaya para pihak sepakat menunjukkan bukti bukti batas batas kepemilikan hak yang diklaim masing masing pihak dengan menggambar lokasi dan batas-batas tanah yang dimiliki pihak.

Penggugat menyampaikan, batas batas keseluruhan tanah yang dibebaskannya, sebelah Barat mulai dari Jalan Raya Dago, Selatan batas Kampung Cialiuk, Utara Kampung Rabak, Timur Kampung Cikuda.

Penggugat melalui Kuasanya Ricci Riss dan Rekan dan Prinsipalnya Roosjany Widjaja menyampaikan kepada Hakim, tadinya saat dibebaskan dari warga di dalam lahan tersebut masih ditanami warga tumbuh tumbuhan sayur sayuran atau tumbuhan pertanian lainnya, tanpa bangunan, merupakan tanah hamparan.

Penggugat memasang Plang kepemilikan tanah bertuliskan, Tanah ini Milik Yumianto Berdasarkan Putusan MA No.1605/K/2021. Hakim bertanya Plang dipasang tahun berapa, Penggugat menyampaikan dipasang tahun 2021, sesuai yang tertulis dalam Plang. Pengakuan Penggugat luas tanahnya 11,5 hektar.

Penggugat menyampaikan tanah ini berada di Rt 01 Rw 02, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang Bogor Jawa Barat. Namun saat ini lahan milik Penggugat dikerjakan petani atas suruhan Tergugat.

“Para petani itu sudah pernah dilarang Penggugat sejak dipasang plang tahun 2021, tapi tetap melakukan pertanian di tanah ini. Para petani katanya dapat ijin dari kepala Desa Rt yang bukan Rt tanah ini”, kata Kuasa Penggugat bersama Prinsipal di lokasi tanah yang dipersengketakan.

Berdasarkan bukti gambar dari kedua pihak, Hakim pimpinan sidang dengan pencatatan Panitera Pengganti PN Cibinong Bogor, terdapat perbedaan batas gambar yang disampaikan Tergugat I dan II.

Kuasa Hukum Tergugat Wendah menunjukkan batas tanahnya Sebelah Barat tidak sampai ke jalan raya Dago tapi batas tanahnya mulai dari batas Saluran Air. Batas sebelah Timur Blok Patok tanah kosong. Sebelah Utara Blok Kuburan dan Selatan Desa Cikuda.

Kuasa Tergugat menyampaikan lokasi objek perkara tanah Tergugat dengan luas tanah 8,7 hektare. Ada plang tanah dipasang Tergugat sejak Oktober 2025. Dalam sidang setempat itu, diatas tanah milik Tergugat sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 2025 dari BPN Kabupaten Bogor, kata Wendah.

Mendengar ucapan Kuasa Tergugat bahwa diatas lahan yang masih sengketa telah terbit SHGB, Kuasa Hukum Penggugat Ricci dan Rekan merasa heran dan kaget sebab kenapa bisa terbit SHGB diatas lahan yang masih berproses persidangan. Terlalu nekat BPN kalau menerbitkan SHGB di lahan tersebut, sebab dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini masih proses sidang, pihak BPN Bogor juga turut tergugat dalam perkara ini, tapi tidak pernah hadir. Kalau benar SHGB diterbitkan BPN itu otomatis gugur.

Mempertegas penerbitan SHGB seperti yang disampaikan Kuasa Tergugat, “kami akan menyurati BPN Bogor dalam hal ini. Kami akan berpikir dulu nanti tindakan apa yang mau kita tempuh terkait terbitnya SHGB tersebut”, ujar Ricci usai sidang setempat 25/5/2026.

Dalam perkara ini PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I), digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Roosjany Widjaja (Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat Rp 35 miliar rupiah, sebagai ganti rugi Penggugat atas perbuatan melawan hukum Tergugat

Gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja, melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
37
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
19
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
92
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
111
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
40
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
22
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

6 bulan yang lalu
24
Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Mulai Bentuk Panitia dan Daftar Peserta Qurban

Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Mulai Bentuk Panitia dan Daftar Peserta Qurban

2 bulan yang lalu
17
Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi

Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi

3 bulan yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA