kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
36
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dipimpin Hakim R.Siregar, dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cibinong Bogor, Jawa Barat, 25/5/2026, atas pendelegasian dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memperjelas pembuktian batas-batas dan luas tanah yang dibeli Penggugat.IMG 20260526 WA0010

Tanah yang dibeli atau dibebaskan Penggugat Roosjany Wijaya dari warga Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, seluas 11,5 hektare. Namun dari tanah 11,5 hektare dalam sidang lapangan seluas 8.7 hektar di klaim Tergugat I, PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) dan Tergugat II Rudi Cahyadi Sukandadinata sebagai tanahnya yang dibenaskan Tergugat

Berita‎ Terkait

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Dalam sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) Hakim meminta supaya para pihak sepakat menunjukkan bukti bukti batas batas kepemilikan hak yang diklaim masing masing pihak dengan menggambar lokasi dan batas-batas tanah yang dimiliki pihak.

Penggugat menyampaikan, batas batas keseluruhan tanah yang dibebaskannya, sebelah Barat mulai dari Jalan Raya Dago, Selatan batas Kampung Cialiuk, Utara Kampung Rabak, Timur Kampung Cikuda.

Penggugat melalui Kuasanya Ricci Riss dan Rekan dan Prinsipalnya Roosjany Widjaja menyampaikan kepada Hakim, tadinya saat dibebaskan dari warga di dalam lahan tersebut masih ditanami warga tumbuh tumbuhan sayur sayuran atau tumbuhan pertanian lainnya, tanpa bangunan, merupakan tanah hamparan.

Penggugat memasang Plang kepemilikan tanah bertuliskan, Tanah ini Milik Yumianto Berdasarkan Putusan MA No.1605/K/2021. Hakim bertanya Plang dipasang tahun berapa, Penggugat menyampaikan dipasang tahun 2021, sesuai yang tertulis dalam Plang. Pengakuan Penggugat luas tanahnya 11,5 hektar.

Penggugat menyampaikan tanah ini berada di Rt 01 Rw 02, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang Bogor Jawa Barat. Namun saat ini lahan milik Penggugat dikerjakan petani atas suruhan Tergugat.

“Para petani itu sudah pernah dilarang Penggugat sejak dipasang plang tahun 2021, tapi tetap melakukan pertanian di tanah ini. Para petani katanya dapat ijin dari kepala Desa Rt yang bukan Rt tanah ini”, kata Kuasa Penggugat bersama Prinsipal di lokasi tanah yang dipersengketakan.

Berdasarkan bukti gambar dari kedua pihak, Hakim pimpinan sidang dengan pencatatan Panitera Pengganti PN Cibinong Bogor, terdapat perbedaan batas gambar yang disampaikan Tergugat I dan II.

Kuasa Hukum Tergugat Wendah menunjukkan batas tanahnya Sebelah Barat tidak sampai ke jalan raya Dago tapi batas tanahnya mulai dari batas Saluran Air. Batas sebelah Timur Blok Patok tanah kosong. Sebelah Utara Blok Kuburan dan Selatan Desa Cikuda.

Kuasa Tergugat menyampaikan lokasi objek perkara tanah Tergugat dengan luas tanah 8,7 hektare. Ada plang tanah dipasang Tergugat sejak Oktober 2025. Dalam sidang setempat itu, diatas tanah milik Tergugat sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 2025 dari BPN Kabupaten Bogor, kata Wendah.

Mendengar ucapan Kuasa Tergugat bahwa diatas lahan yang masih sengketa telah terbit SHGB, Kuasa Hukum Penggugat Ricci dan Rekan merasa heran dan kaget sebab kenapa bisa terbit SHGB diatas lahan yang masih berproses persidangan. Terlalu nekat BPN kalau menerbitkan SHGB di lahan tersebut, sebab dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini masih proses sidang, pihak BPN Bogor juga turut tergugat dalam perkara ini, tapi tidak pernah hadir. Kalau benar SHGB diterbitkan BPN itu otomatis gugur.

Mempertegas penerbitan SHGB seperti yang disampaikan Kuasa Tergugat, “kami akan menyurati BPN Bogor dalam hal ini. Kami akan berpikir dulu nanti tindakan apa yang mau kita tempuh terkait terbitnya SHGB tersebut”, ujar Ricci usai sidang setempat 25/5/2026.

Dalam perkara ini PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I), digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Roosjany Widjaja (Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat Rp 35 miliar rupiah, sebagai ganti rugi Penggugat atas perbuatan melawan hukum Tergugat

Gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja, melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
35
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
62
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Word of Mouth, Senjata Klasik FEB UNISLA di Tengah Era Digital

Word of Mouth, Senjata Klasik FEB UNISLA di Tengah Era Digital

10 bulan yang lalu
50
Pemkab Kotabaru Gelar Apel HKN, Dorong Peningkatan Kinerja ASN dan Pelayanan Publik

Pemkab Kotabaru Gelar Apel HKN, Dorong Peningkatan Kinerja ASN dan Pelayanan Publik

6 bulan yang lalu
8
Harmoni Budaya di HUT ke-129 Kota Balikpapan: Kirab Tumpeng dan Semangat Kota Global Dimulai dari Balikpapan Kota

Harmoni Budaya di HUT ke-129 Kota Balikpapan: Kirab Tumpeng dan Semangat Kota Global Dimulai dari Balikpapan Kota

5 bulan yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA