kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
57
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arisulton, menuntut lima terdakwa perkara pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 19/5/2026.

Ke lima terdakwa masing masing bernama Ngadino sebagai Notaris, Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar sebagai Pengacara bersama Fuji Astuti dan Umar Edrus Al Habsyi terduga penyandang dana pemalsuan data otentik.

Berita‎ Terkait

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Para terdakwa disidangkan dengan perbuatan satu kesatuan, namun penuntutan berkas terpisah.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang pemalsuan yang dituangkan dalam KUHP baru pasal 391 UU No.1 Tahun 2023, ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat dan yang membuat surat palsu maupun orang yang menggunakannya dan berpotensi menimbulkan kerugian dan ayat (2), tentang penggunaan surat palsu.

Atas perbuatannya Pengacara Sopar Jepry Napitupulu dituntut selama 2 tahun penjara dan Hendra Sianipar dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi saksi dan keterangan saksi mahkota yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Sopar Jepry Napitupulu terbukti memalsukan Surat Kuasa atas nama Pemberi Kuasa Lukman Sakti Nagaria.

Surat Kuasa yang dibuat Sopar Jepry Napitupulu seolah olah ditandatangani principal Pemberi Kuasa Lukman Sakti Nagaria, pada hal Lukman SN tidak pernah memberikan kuasa kepada Sopar Jepry Napitupulu, sementara Hendra Sianipar ikut menandatangani penerima kuasa yang disodorkan Sopar J Napitupulu.

Menurut JPU bahwa pemalsuan Surat Kuasa tersebut tanpa seijin korban Lukman SN, dan akan digunakan untuk menjual tanah korban. Surat Kuasa seolah olah asli dan ditandatangani pemberi kuasa.

Namun kenyataannya Lukman SN tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu sebagai kuasa penjual tanah dua SHM Seluas 7.000 m2 milik Lukman SN berlokasi di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Puji Astuti dituntut selama 2 tahun penjara dan Umar Edrus Al Hasby, dituntut 1 tahun dan 6 penjara. JPU meminta dalam tuntutannya supaya kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kedua terdakwa
Sementara terhadap Notaris Ngadino, SH M.Kn, JPU menuntut selama 2 tahun penjara sebagaimana Pasal 391 ayat 1 KUHP baru.

Dalam dakwaan JPU disebutkan

Pengacara Sopar Jepry Napitupulu bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan, kemudian saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.

Saksi Sopar JN memperlihatkan foto kopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datang ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah bersama-sama Hendra dan Edward Watimuri dan menemui penjaga tanah.

Para penjaga tanah bernama saksi Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner. Para terdakwa itu mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah lalu Sopar memperlihatkan Surat Kuasa tertanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa atas nama Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.

Para penjaga lahan menolak kedatangan Pengacara yang mengaku Kuasa Hukum dari Lukman SN karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, Lukman SN tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada Sopar JN dan Hendra.

Perbuatan kejahatan persekongkolan ini dilakukan beberapa terdakwa yang turut serta memalsukan data data pemilik tanah. Para terdakwa itu yakni pejabat Notaris Ngadino SH M.Kn, bersama Fuji Astuti dan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi. Berkas yang dipalsukan para terdakwa yaitu, SHM, AJB, KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria, KK, Surat Kuasa menjual tanah atas nama pemberi kuasa Lukman SN

Calon pembeli tanah direkayasa para terdakwa bernama Lutfi Mulachella, H.Syukri dan Murdiyaningsih, namun belum terjadi transaksi sebab data pemilik tanah yang sebenarnya yang hendak dijual para terdakwa adalah milik Lukman Sakti Nagaria yang masih terdaftar di kantor BPN Jakarta Utara.

JPU menyebutkan, Fuji Astuti, Ngadino dan Sopar Jepry serta Edrus menguasai 2 SHM yang direkayasa dari nama pemilik asli Lukman Sakti Nagaria menjadi atas nama mantan mertuanya Fuji Astuti bernama Suratno alias Ratno Raharjo.

Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah itu seolah-olah terjadi transaksi jual
beli tanah antara Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), memasukan nominal transaksi SHM No.5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
35
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
62
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pejabatnya Diduga Bermewahan Padahal Kota Pangkalpinang Defisit, Tetapi Insentif Tetap Dibagikan

Pejabatnya Diduga Bermewahan Padahal Kota Pangkalpinang Defisit, Tetapi Insentif Tetap Dibagikan

1 tahun yang lalu
218
“Kolaborasi Pendidikan! Unisla dan IPB Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Revolusi Riset dan Pengabdian Masyarakat”

“Kolaborasi Pendidikan! Unisla dan IPB Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Revolusi Riset dan Pengabdian Masyarakat”

8 bulan yang lalu
32
Gugatan Praperadilan Anis Terhadap Kapolres Metro Tangerang Selatan, Di’NO’ Hakim

Gugatan Praperadilan Anis Terhadap Kapolres Metro Tangerang Selatan, Di’NO’ Hakim

1 tahun yang lalu
203

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA