kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 jam yang lalu
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
5
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arisulton, menuntut lima terdakwa perkara pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 19/5/2026.

Ke lima terdakwa masing masing bernama Ngadino sebagai Notaris, Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar sebagai Pengacara bersama Fuji Astuti dan Umar Edrus Al Habsyi terduga penyandang dana pemalsuan data otentik.

Berita‎ Terkait

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Para terdakwa disidangkan dengan perbuatan satu kesatuan, namun penuntutan berkas terpisah.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang pemalsuan yang dituangkan dalam KUHP baru pasal 391 UU No.1 Tahun 2023, ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat dan yang membuat surat palsu maupun orang yang menggunakannya dan berpotensi menimbulkan kerugian dan ayat (2), tentang penggunaan surat palsu.

Atas perbuatannya Pengacara Sopar Jepry Napitupulu dituntut selama 2 tahun penjara dan Hendra Sianipar dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi saksi dan keterangan saksi mahkota yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Sopar Jepry Napitupulu terbukti memalsukan Surat Kuasa atas nama Pemberi Kuasa Lukman Sakti Nagaria.

Surat Kuasa yang dibuat Sopar Jepry Napitupulu seolah olah ditandatangani principal Pemberi Kuasa Lukman Sakti Nagaria, pada hal Lukman SN tidak pernah memberikan kuasa kepada Sopar Jepry Napitupulu, sementara Hendra Sianipar ikut menandatangani penerima kuasa yang disodorkan Sopar J Napitupulu.

Menurut JPU bahwa pemalsuan Surat Kuasa tersebut tanpa seijin korban Lukman SN, dan akan digunakan untuk menjual tanah korban. Surat Kuasa seolah olah asli dan ditandatangani pemberi kuasa.

Namun kenyataannya Lukman SN tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu sebagai kuasa penjual tanah dua SHM Seluas 7.000 m2 milik Lukman SN berlokasi di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Puji Astuti dituntut selama 2 tahun penjara dan Umar Edrus Al Hasby, dituntut 1 tahun dan 6 penjara. JPU meminta dalam tuntutannya supaya kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kedua terdakwa
Sementara terhadap Notaris Ngadino, SH M.Kn, JPU menuntut selama 2 tahun penjara sebagaimana Pasal 391 ayat 1 KUHP baru.

Dalam dakwaan JPU disebutkan

Pengacara Sopar Jepry Napitupulu bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan, kemudian saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.

Saksi Sopar JN memperlihatkan foto kopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datang ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah bersama-sama Hendra dan Edward Watimuri dan menemui penjaga tanah.

Para penjaga tanah bernama saksi Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner. Para terdakwa itu mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah lalu Sopar memperlihatkan Surat Kuasa tertanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa atas nama Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.

Para penjaga lahan menolak kedatangan Pengacara yang mengaku Kuasa Hukum dari Lukman SN karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, Lukman SN tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada Sopar JN dan Hendra.

Perbuatan kejahatan persekongkolan ini dilakukan beberapa terdakwa yang turut serta memalsukan data data pemilik tanah. Para terdakwa itu yakni pejabat Notaris Ngadino SH M.Kn, bersama Fuji Astuti dan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi. Berkas yang dipalsukan para terdakwa yaitu, SHM, AJB, KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria, KK, Surat Kuasa menjual tanah atas nama pemberi kuasa Lukman SN

Calon pembeli tanah direkayasa para terdakwa bernama Lutfi Mulachella, H.Syukri dan Murdiyaningsih, namun belum terjadi transaksi sebab data pemilik tanah yang sebenarnya yang hendak dijual para terdakwa adalah milik Lukman Sakti Nagaria yang masih terdaftar di kantor BPN Jakarta Utara.

JPU menyebutkan, Fuji Astuti, Ngadino dan Sopar Jepry serta Edrus menguasai 2 SHM yang direkayasa dari nama pemilik asli Lukman Sakti Nagaria menjadi atas nama mantan mertuanya Fuji Astuti bernama Suratno alias Ratno Raharjo.

Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah itu seolah-olah terjadi transaksi jual
beli tanah antara Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), memasukan nominal transaksi SHM No.5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
15
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
118
Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
89
Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi
Hukum

Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi

Mei 18, 2026
35
Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu
Hukum

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Mei 18, 2026
16
Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Mei 18, 2026
14
Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya
Hukum

Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya

Mei 18, 2026
13
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
28
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
46
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
151

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Pidana Perkara Ujaran Kebencian Terdakwa Hendra Lie

JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Pidana Perkara Ujaran Kebencian Terdakwa Hendra Lie

9 bulan yang lalu
34
Terdakwa Hendra Lie Dinilai Berbelit Belit Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Berpotensi Dihukum Berat

Terdakwa Hendra Lie Dinilai Berbelit Belit Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Berpotensi Dihukum Berat

9 bulan yang lalu
63
Satpol PP Prov DKJ Bongkar Reklame Yang Berpotensi Membahayakan Masyarakat

Satpol PP Prov DKJ Bongkar Reklame Yang Berpotensi Membahayakan Masyarakat

5 bulan yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Cadio Tarompo: Menjemput Takdir Estetik di Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Berkibar Desak Kapolda Usut Dugaan Korupsi Sudin SDA Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA