kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
29
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian dituntut 2 Tahun penjara dalam kasus kealpaan dan kelalaian dalam kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan. Tuntutan tersebut telah dibacakan Jaksa pada (11/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus, Muhammad Irham didampingi Kasi Intel Fajar Seto Nugroho, mengatakan, Senin (25/5/2026), bahwa, “tuntutan tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tolok ukur Penuntùt Umum dengan penuh kehati-hatian atas perkara yang sama.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Dalam perkara tersebut Terdakwa dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain”, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun. Adapun yang menjadi pertimbangan dari Penuntut Umum dalam menuntut Terdakwa adalah:

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya selaku Direktur Utama PT. Terra Drone Indonesia dalam menyediakan fasilitas K3, khususnya berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Atas kelalaian tersebut mengakibatkan 22 orang karyawannya meninggal dunia pada saat terjadinya kebakaran di Gedung Kantor PT. Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025 lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah adanya perdamaian antara Terdakwa dengan 20 orang keluarga korban. Adapun adanya perdamaian tersebut tidak serta merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana serta sifat melawan hukum atas kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa, namun adanya perdamaian wajib dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perdamaian tersebut dinyatakan para keluarga korban ada beberapa hal telah melakukan permusyawarahan terhadap pihak PT. Terra Drone Indonesia yang telah melakukan itikad baik dengan memberikan bantuan, santunan dan dukungan terhadap pihak keluarga yang layak, dan kami telah menerima kerohiman tergantung dari kinerja dan masa kerjanya yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun sepenuhnya pihaknya juga menyadari dan menghargai dalam hal itu tidak diharapkan dari siapapun, ini bagian takdir yang ditetapkan oleh Tuhan YME.

Kami memahami sebesar apapun yang bantuan yang diberikan tidak tidak akan menggantikan kehadiran korban yang sangat kami cintai namun demikian kami menghargai dan terimakasih apa yang diberikan oleh pihak PT Terra Drone Indonesia yang telah melakukan itikad baik tersebut.

Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut kami tidak keberatan apabila perdamaian ini akan dipertimbangkan oleh penegak hukum sebagai bagian upaya hukum. Namun kami pihak keluarga tidak akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata dikemudian hari, pungkas Irham.

Kasi Intel Kejari Jakpus Fajar Seto Nugroho menyampaikan, telah diputusnya kasus tersebut oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 bulan, (21/5) . “Terhadap putusan tersebut sepertiga dari tuntutan, namun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, dikarenakan Penuntut Umum memerlukan waktu untuk mempelajari keseluruhan pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, guna menentukan sikap atas putusan tersebut.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
27
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
312
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
60
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
46
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kerusakan Pada Proyek Broadwalk Pantai Wisata Pasir Padi Kota Pangkalpinang Telah Diperbaiki

Kerusakan Pada Proyek Broadwalk Pantai Wisata Pasir Padi Kota Pangkalpinang Telah Diperbaiki

1 tahun yang lalu
46
LAZiS Jateng Salurkan Kurban Untuk 12.479 Penerima Manfaat di Jateng, Aceh dan Palestina

LAZiS Jateng Salurkan Kurban Untuk 12.479 Penerima Manfaat di Jateng, Aceh dan Palestina

4 bulan yang lalu
31
Reses DPRD Tanah Bumbu, Asri Noviandani Tampung Aspirasi Masyarakat

Reses DPRD Tanah Bumbu, Asri Noviandani Tampung Aspirasi Masyarakat

10 bulan yang lalu
57

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA