kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
16
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian dituntut 2 Tahun penjara dalam kasus kealpaan dan kelalaian dalam kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan. Tuntutan tersebut telah dibacakan Jaksa pada (11/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus, Muhammad Irham didampingi Kasi Intel Fajar Seto Nugroho, mengatakan, Senin (25/5/2026), bahwa, “tuntutan tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tolok ukur Penuntùt Umum dengan penuh kehati-hatian atas perkara yang sama.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Dalam perkara tersebut Terdakwa dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain”, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun. Adapun yang menjadi pertimbangan dari Penuntut Umum dalam menuntut Terdakwa adalah:

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya selaku Direktur Utama PT. Terra Drone Indonesia dalam menyediakan fasilitas K3, khususnya berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Atas kelalaian tersebut mengakibatkan 22 orang karyawannya meninggal dunia pada saat terjadinya kebakaran di Gedung Kantor PT. Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025 lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah adanya perdamaian antara Terdakwa dengan 20 orang keluarga korban. Adapun adanya perdamaian tersebut tidak serta merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana serta sifat melawan hukum atas kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa, namun adanya perdamaian wajib dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perdamaian tersebut dinyatakan para keluarga korban ada beberapa hal telah melakukan permusyawarahan terhadap pihak PT. Terra Drone Indonesia yang telah melakukan itikad baik dengan memberikan bantuan, santunan dan dukungan terhadap pihak keluarga yang layak, dan kami telah menerima kerohiman tergantung dari kinerja dan masa kerjanya yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun sepenuhnya pihaknya juga menyadari dan menghargai dalam hal itu tidak diharapkan dari siapapun, ini bagian takdir yang ditetapkan oleh Tuhan YME.

Kami memahami sebesar apapun yang bantuan yang diberikan tidak tidak akan menggantikan kehadiran korban yang sangat kami cintai namun demikian kami menghargai dan terimakasih apa yang diberikan oleh pihak PT Terra Drone Indonesia yang telah melakukan itikad baik tersebut.

Selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut kami tidak keberatan apabila perdamaian ini akan dipertimbangkan oleh penegak hukum sebagai bagian upaya hukum. Namun kami pihak keluarga tidak akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata dikemudian hari, pungkas Irham.

Kasi Intel Kejari Jakpus Fajar Seto Nugroho menyampaikan, telah diputusnya kasus tersebut oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 bulan, (21/5) . “Terhadap putusan tersebut sepertiga dari tuntutan, namun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, dikarenakan Penuntut Umum memerlukan waktu untuk mempelajari keseluruhan pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, guna menentukan sikap atas putusan tersebut.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

11 bulan yang lalu
72
Desa Karang Adakan Musdes Khusus Tahun 2025

Desa Karang Adakan Musdes Khusus Tahun 2025

1 tahun yang lalu
28
Gema Takbir di Langit Balikpapan: Merajut Ukhuwah di Tengah Perbedaan Penetapan 1 Syawal 1447 H

Gema Takbir di Langit Balikpapan: Merajut Ukhuwah di Tengah Perbedaan Penetapan 1 Syawal 1447 H

4 bulan yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA