kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
114
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Perbuatan curang atas penjualan alat berat 24 unit yang diduga dilakukan PT.Harmoni Panca Utama (PT.HPU), akan dilaporkan ke Penyidik Polri dan Gugatan keperdataan di Pengadilan.

Pasalnya, penjualan alat berat yang telah lunas dibayar pihak Golden Gate Machinery (Mr.Shacker Pembeli), menilai penjual melakukan kecurangan berdagang sebab, penjual PT.Harmoni Panca Utama tidak konsekuen terhadap perjanjian jual beli. Selaku penjual, menjual lagi alat berat yang sudah dibayar lunas oleh pembeli pertama.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

PT.HPU telah menerima uang pembayaran alat berat sesuai invoice sebesar USD 952.000 dari pembeli Golden Gate Machinery, namun pihak penjual dinilai tidak memiliki itikad baik dan secara hukum melanggar perjanjian. Barang alat berat excavator 24 unit yang sudah di bayar pihak Golden Gate Machinery dijual lagi ke pihak lain, sehingga dilakukan upaya agar penjual menyerahkan excavator kepada pembeli. Hal itu disampaikan Sandi Ebenezer Situngkir SH MH, Advokat SESA Partnership Law Firm, Kuasa Hukum perusahaan Golden Gate Machinery korban dugaan penipuan uang pembelian alat berat Golden Gate Machinery, pada Media 24/6/2026.

Menurut Sandi Ebenezer, pihak penjual alat berat itu tidak mempunyai itikad baik, sebab klien kami sudah membayar harga alat berat sesuai nilai invoice yang ditawarkan penjual PT.Harmoni Panca Utama. Namun alat berat 24 unit itu dijual lagi ke perusahaan lain dan akan dikirim ke eropa. PT.Harmoni sudah meminta Golden Gate Machinery untuk melakukan pembayaran melalui Surat Propose Invoice dan itu sudah dituruti klien kami, ucapnya.

Tindakan penjual telah melanggar ketentuan hukum, sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 493 KUHPidana jo pasal 495 KUHPidana. Baik secara keperdataan maun perbuatan pidana bahwa perbuatan penjual tidak dibenarkan hukum.

Oleh karena itu, kami telah mengirim surat somasi ke PT.Harmoni Panca Utama, supaya memberikan alat berat yang dibeli lunas klien kami. Ironis, sesuai informasi yang kami terima, excavator 24 unit yang dijual PT.HPU itu mau dikirim ke luar negeri, sehingga kami juga telah mengirim surat ke kantor pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok supaya memblokir pengiriman alat berat itu ke luar negeri.

“Kami mengirim surat ke kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk perlindungan hukum terhadap korban, supaya barang bukti alat berat yang diduga merupakan bukti perbuatan kejahatan perdagangan yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama, tidak diberikan izin re-ekspor ke luar negeri”, ungkap Sandi.

Kuasa Hukum Golden Gate Machinery mengatakan, kami meminta Bea Cukai Tanjung Priok supaya melakukan pembatasan Re-ekspor terhadap alat berat bekas ke eropa sebab PT.Harmoni Panca Utama ditengarai Ikut bermain dalam pengiriman alat berat tanpa pengawasan Bea Cukai.

Secara umum, hambatan atau regulasi yang perlu dipahami dalam pengiriman barang ini meliputi, pemeriksaan kelayakan dan tahun pembuatan. Dimana berdasarkan aturan tata niaga internasional, alat berat bekas seringkali dikategorikan sebagai capital goods (barang modal).

Negara di kawasan Eropa biasanya mensyaratkan inspeksi teknis untuk memastikan alat berat tersebut masih berfungsi dengan aman.Standar Emisi dan Lingkungan (Euro Standards): Eropa memiliki standar emisi yang sangat ketat. Alat berat bekas yang akan diekspor harus mematuhi ambang batas emisi tertentu (misalnya, standar Stage V di Eropa) agar dapat dioperasikan secara legal di sana.
Izin dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian serta dari Kemenkeu harus dilengkapi jika melakukan ekspor barang bekas

Uni Eropa memberlakukan sanksi ketat impor dan ekspor terhadap Rusia dan beberapa negara tertentu untuk barang-barang teknologi atau mesin tertentu. Sertifikasi Keselamatan CE Alat berat harus memenuhi kesesuaian standar Eropa European Conformity (CE) marking jika ingin diperjualbelikan atau digunakan di wilayah Area Ekonomi Eropa.

“Jika berencana melakukan ekspor, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan kesesuaian alat dengan standar wilayah setempat”, ungkap Sandi Ebenezer.

Menyikapi dugaan Penipuan yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama, Kuasa Hukumnya Poppy tidak memberikan klarifikasi saat diminta tanggapannya melalui telepon genggamnya, 24/6/2026

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu Hadiri Peringatan Isra Mikraj 1447 H

Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu Hadiri Peringatan Isra Mikraj 1447 H

7 bulan yang lalu
40
Hari ke-2 Aksi Inovasi Tanbu, Story Telling dan Lomba Pidato Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu

Hari ke-2 Aksi Inovasi Tanbu, Story Telling dan Lomba Pidato Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu

4 bulan yang lalu
19
Gagal Wujudkan Proyek Pembangunan Gudang, Taruhannya Bui

Gagal Wujudkan Proyek Pembangunan Gudang, Taruhannya Bui

1 tahun yang lalu
155

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA