Jakarta ,Kabaronenews.com,-Perbuatan curang atas penjualan alat berat 24 unit yang diduga dilakukan PT.Harmoni Panca Utama (PT.HPU), akan dilaporkan ke Penyidik Polri dan Gugatan keperdataan di Pengadilan.
Pasalnya, penjualan alat berat yang telah lunas dibayar pihak Golden Gate Machinery (Mr.Shacker Pembeli), menilai penjual melakukan kecurangan berdagang sebab, penjual PT.Harmoni Panca Utama tidak konsekuen terhadap perjanjian jual beli. Selaku penjual, menjual lagi alat berat yang sudah dibayar lunas oleh pembeli pertama.
PT.HPU telah menerima uang pembayaran alat berat sesuai invoice sebesar USD 952.000 dari pembeli Golden Gate Machinery, namun pihak penjual dinilai tidak memiliki itikad baik dan secara hukum melanggar perjanjian. Barang alat berat excavator 24 unit yang sudah di bayar pihak Golden Gate Machinery dijual lagi ke pihak lain, sehingga dilakukan upaya agar penjual menyerahkan excavator kepada pembeli. Hal itu disampaikan Sandi Ebenezer Situngkir SH MH, Advokat SESA Partnership Law Firm, Kuasa Hukum perusahaan Golden Gate Machinery korban dugaan penipuan uang pembelian alat berat Golden Gate Machinery, pada Media 24/6/2026.
Menurut Sandi Ebenezer, pihak penjual alat berat itu tidak mempunyai itikad baik, sebab klien kami sudah membayar harga alat berat sesuai nilai invoice yang ditawarkan penjual PT.Harmoni Panca Utama. Namun alat berat 24 unit itu dijual lagi ke perusahaan lain dan akan dikirim ke eropa. PT.Harmoni sudah meminta Golden Gate Machinery untuk melakukan pembayaran melalui Surat Propose Invoice dan itu sudah dituruti klien kami, ucapnya.
Tindakan penjual telah melanggar ketentuan hukum, sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 493 KUHPidana jo pasal 495 KUHPidana. Baik secara keperdataan maun perbuatan pidana bahwa perbuatan penjual tidak dibenarkan hukum.
Oleh karena itu, kami telah mengirim surat somasi ke PT.Harmoni Panca Utama, supaya memberikan alat berat yang dibeli lunas klien kami. Ironis, sesuai informasi yang kami terima, excavator 24 unit yang dijual PT.HPU itu mau dikirim ke luar negeri, sehingga kami juga telah mengirim surat ke kantor pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok supaya memblokir pengiriman alat berat itu ke luar negeri.
“Kami mengirim surat ke kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk perlindungan hukum terhadap korban, supaya barang bukti alat berat yang diduga merupakan bukti perbuatan kejahatan perdagangan yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama, tidak diberikan izin re-ekspor ke luar negeri”, ungkap Sandi.
Kuasa Hukum Golden Gate Machinery mengatakan, kami meminta Bea Cukai Tanjung Priok supaya melakukan pembatasan Re-ekspor terhadap alat berat bekas ke eropa sebab PT.Harmoni Panca Utama ditengarai Ikut bermain dalam pengiriman alat berat tanpa pengawasan Bea Cukai.
Secara umum, hambatan atau regulasi yang perlu dipahami dalam pengiriman barang ini meliputi, pemeriksaan kelayakan dan tahun pembuatan. Dimana berdasarkan aturan tata niaga internasional, alat berat bekas seringkali dikategorikan sebagai capital goods (barang modal).
Negara di kawasan Eropa biasanya mensyaratkan inspeksi teknis untuk memastikan alat berat tersebut masih berfungsi dengan aman.Standar Emisi dan Lingkungan (Euro Standards): Eropa memiliki standar emisi yang sangat ketat. Alat berat bekas yang akan diekspor harus mematuhi ambang batas emisi tertentu (misalnya, standar Stage V di Eropa) agar dapat dioperasikan secara legal di sana.
Izin dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian serta dari Kemenkeu harus dilengkapi jika melakukan ekspor barang bekas
Uni Eropa memberlakukan sanksi ketat impor dan ekspor terhadap Rusia dan beberapa negara tertentu untuk barang-barang teknologi atau mesin tertentu. Sertifikasi Keselamatan CE Alat berat harus memenuhi kesesuaian standar Eropa European Conformity (CE) marking jika ingin diperjualbelikan atau digunakan di wilayah Area Ekonomi Eropa.
“Jika berencana melakukan ekspor, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan kesesuaian alat dengan standar wilayah setempat”, ungkap Sandi Ebenezer.
Menyikapi dugaan Penipuan yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama, Kuasa Hukumnya Poppy tidak memberikan klarifikasi saat diminta tanggapannya melalui telepon genggamnya, 24/6/2026
Penulis : P.Sianturi


















