kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
15 detik yang lalu
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Perbuatan curang atas penjualan alat berat 24 unit yang diduga dilakukan PT.Harmoni Panca Utama (PT.HPU), akan dilaporkan ke Penyidik Polri dan Gugatan keperdataan di Pengadilan.

Pasalnya, penjualan alat berat yang telah lunas dibayar pihak Golden Gate Machinery (Mr.Shacker Pembeli), menilai penjual melakukan kecurangan berdagang sebab, penjual PT.Harmoni Panca Utama tidak konsekuen terhadap perjanjian jual beli. Selaku penjual, menjual lagi alat berat yang sudah dibayar lunas oleh pembeli pertama.

Berita‎ Terkait

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

PT.HPU telah menerima uang pembayaran alat berat sesuai invoice sebesar USD 952.000 dari pembeli Golden Gate Machinery, namun pihak penjual dinilai tidak memiliki itikad baik dan secara hukum melanggar perjanjian. Barang alat berat excavator 24 unit yang sudah di bayar pihak Golden Gate Machinery dijual lagi ke pihak lain, sehingga dilakukan upaya agar penjual menyerahkan excavator kepada pembeli. Hal itu disampaikan Sandi Ebenezer Situngkir SH MH, Advokat SESA Partnership Law Firm, Kuasa Hukum perusahaan Golden Gate Machinery korban dugaan penipuan uang pembelian alat berat Golden Gate Machinery, pada Media 24/6/2026.

Menurut Sandi Ebenezer, pihak penjual alat berat itu tidak mempunyai itikad baik, sebab klien kami sudah membayar harga alat berat sesuai nilai invoice yang ditawarkan penjual PT.Harmoni Panca Utama. Namun alat berat 24 unit itu dijual lagi ke perusahaan lain dan akan dikirim ke eropa. PT.Harmoni sudah meminta Golden Gate Machinery untuk melakukan pembayaran melalui Surat Propose Invoice dan itu sudah dituruti klien kami, ucapnya.

Tindakan penjual telah melanggar ketentuan hukum, sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 493 KUHPidana jo pasal 495 KUHPidana. Baik secara keperdataan maun perbuatan pidana bahwa perbuatan penjual tidak dibenarkan hukum.

Oleh karena itu, kami telah mengirim surat somasi ke PT.Harmoni Panca Utama, supaya memberikan alat berat yang dibeli lunas klien kami. Ironis, sesuai informasi yang kami terima, excavator 24 unit yang dijual PT.HPU itu mau dikirim ke luar negeri, sehingga kami juga telah mengirim surat ke kantor pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok supaya memblokir pengiriman alat berat itu ke luar negeri.

“Kami mengirim surat ke kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk perlindungan hukum terhadap korban, supaya barang bukti alat berat yang diduga merupakan bukti perbuatan kejahatan perdagangan yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama, tidak diberikan izin re-ekspor ke luar negeri”, ungkap Sandi.

Kuasa Hukum Golden Gate Machinery mengatakan, kami meminta Bea Cukai Tanjung Priok supaya melakukan pembatasan Re-ekspor terhadap alat berat bekas ke eropa sebab PT.Harmoni Panca Utama ditengarai Ikut bermain dalam pengiriman alat berat tanpa pengawasan Bea Cukai.

Secara umum, hambatan atau regulasi yang perlu dipahami dalam pengiriman barang ini meliputi, pemeriksaan kelayakan dan tahun pembuatan. Dimana berdasarkan aturan tata niaga internasional, alat berat bekas seringkali dikategorikan sebagai capital goods (barang modal).

Negara di kawasan Eropa biasanya mensyaratkan inspeksi teknis untuk memastikan alat berat tersebut masih berfungsi dengan aman.Standar Emisi dan Lingkungan (Euro Standards): Eropa memiliki standar emisi yang sangat ketat. Alat berat bekas yang akan diekspor harus mematuhi ambang batas emisi tertentu (misalnya, standar Stage V di Eropa) agar dapat dioperasikan secara legal di sana.
Izin dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian serta dari Kemenkeu harus dilengkapi jika melakukan ekspor barang bekas

Uni Eropa memberlakukan sanksi ketat impor dan ekspor terhadap Rusia dan beberapa negara tertentu untuk barang-barang teknologi atau mesin tertentu. Sertifikasi Keselamatan CE Alat berat harus memenuhi kesesuaian standar Eropa European Conformity (CE) marking jika ingin diperjualbelikan atau digunakan di wilayah Area Ekonomi Eropa.

“Jika berencana melakukan ekspor, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan kesesuaian alat dengan standar wilayah setempat”, ungkap Sandi Ebenezer.

Menyikapi dugaan Penipuan yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama, Kuasa Hukumnya Poppy tidak memberikan klarifikasi saat diminta tanggapannya melalui telepon genggamnya, 24/6/2026

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
8
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
11
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
17
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
36
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
191
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
15
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
29
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
101
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
95
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
48

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Musrenbang RKPD 2027 Kotabaru Fokus pada Investasi, Infrastruktur, dan SDM

Musrenbang RKPD 2027 Kotabaru Fokus pada Investasi, Infrastruktur, dan SDM

3 bulan yang lalu
20
Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi

Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi

2 bulan yang lalu
17
1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

2 minggu yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Ponpes Al Fattah ke 84 dan Haul Kyai Abd Fattah 35 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelora Bumi Kaktus Bergetar: Libu Mbaso Pemuda Kaili Jadi Episentrum Kebangkitan Adat dan Lompatan Peradaban di Tanah Tadulako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA