kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
97
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Perbuatan curang atas penjualan alat berat 24 unit yang diduga dilakukan PT.Harmoni Panca Utama (PT.HPU), akan dilaporkan ke Penyidik Polri dan Gugatan keperdataan di Pengadilan.

Pasalnya, penjualan alat berat yang telah lunas dibayar pihak Golden Gate Machinery (Mr.Shacker Pembeli), menilai penjual melakukan kecurangan berdagang sebab, penjual PT.Harmoni Panca Utama tidak konsekuen terhadap perjanjian jual beli. Selaku penjual, menjual lagi alat berat yang sudah dibayar lunas oleh pembeli pertama.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

PT.HPU telah menerima uang pembayaran alat berat sesuai invoice sebesar USD 952.000 dari pembeli Golden Gate Machinery, namun pihak penjual dinilai tidak memiliki itikad baik dan secara hukum melanggar perjanjian. Barang alat berat excavator 24 unit yang sudah di bayar pihak Golden Gate Machinery dijual lagi ke pihak lain, sehingga dilakukan upaya agar penjual menyerahkan excavator kepada pembeli. Hal itu disampaikan Sandi Ebenezer Situngkir SH MH, Advokat SESA Partnership Law Firm, Kuasa Hukum perusahaan Golden Gate Machinery korban dugaan penipuan uang pembelian alat berat Golden Gate Machinery, pada Media 24/6/2026.

Menurut Sandi Ebenezer, pihak penjual alat berat itu tidak mempunyai itikad baik, sebab klien kami sudah membayar harga alat berat sesuai nilai invoice yang ditawarkan penjual PT.Harmoni Panca Utama. Namun alat berat 24 unit itu dijual lagi ke perusahaan lain dan akan dikirim ke eropa. PT.Harmoni sudah meminta Golden Gate Machinery untuk melakukan pembayaran melalui Surat Propose Invoice dan itu sudah dituruti klien kami, ucapnya.

Tindakan penjual telah melanggar ketentuan hukum, sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 493 KUHPidana jo pasal 495 KUHPidana. Baik secara keperdataan maun perbuatan pidana bahwa perbuatan penjual tidak dibenarkan hukum.

Oleh karena itu, kami telah mengirim surat somasi ke PT.Harmoni Panca Utama, supaya memberikan alat berat yang dibeli lunas klien kami. Ironis, sesuai informasi yang kami terima, excavator 24 unit yang dijual PT.HPU itu mau dikirim ke luar negeri, sehingga kami juga telah mengirim surat ke kantor pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok supaya memblokir pengiriman alat berat itu ke luar negeri.

“Kami mengirim surat ke kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk perlindungan hukum terhadap korban, supaya barang bukti alat berat yang diduga merupakan bukti perbuatan kejahatan perdagangan yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama, tidak diberikan izin re-ekspor ke luar negeri”, ungkap Sandi.

Kuasa Hukum Golden Gate Machinery mengatakan, kami meminta Bea Cukai Tanjung Priok supaya melakukan pembatasan Re-ekspor terhadap alat berat bekas ke eropa sebab PT.Harmoni Panca Utama ditengarai Ikut bermain dalam pengiriman alat berat tanpa pengawasan Bea Cukai.

Secara umum, hambatan atau regulasi yang perlu dipahami dalam pengiriman barang ini meliputi, pemeriksaan kelayakan dan tahun pembuatan. Dimana berdasarkan aturan tata niaga internasional, alat berat bekas seringkali dikategorikan sebagai capital goods (barang modal).

Negara di kawasan Eropa biasanya mensyaratkan inspeksi teknis untuk memastikan alat berat tersebut masih berfungsi dengan aman.Standar Emisi dan Lingkungan (Euro Standards): Eropa memiliki standar emisi yang sangat ketat. Alat berat bekas yang akan diekspor harus mematuhi ambang batas emisi tertentu (misalnya, standar Stage V di Eropa) agar dapat dioperasikan secara legal di sana.
Izin dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian serta dari Kemenkeu harus dilengkapi jika melakukan ekspor barang bekas

Uni Eropa memberlakukan sanksi ketat impor dan ekspor terhadap Rusia dan beberapa negara tertentu untuk barang-barang teknologi atau mesin tertentu. Sertifikasi Keselamatan CE Alat berat harus memenuhi kesesuaian standar Eropa European Conformity (CE) marking jika ingin diperjualbelikan atau digunakan di wilayah Area Ekonomi Eropa.

“Jika berencana melakukan ekspor, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan kesesuaian alat dengan standar wilayah setempat”, ungkap Sandi Ebenezer.

Menyikapi dugaan Penipuan yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama, Kuasa Hukumnya Poppy tidak memberikan klarifikasi saat diminta tanggapannya melalui telepon genggamnya, 24/6/2026

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

2 bulan yang lalu
17
PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Adakan Bazar Murah di Wilayah Ring Satu

PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Adakan Bazar Murah di Wilayah Ring Satu

1 tahun yang lalu
25
Pembacaan Putusan Perkara Razman Nasution Lagi Lagi Ditunda Alasan Sakit

Pembacaan Putusan Perkara Razman Nasution Lagi Lagi Ditunda Alasan Sakit

10 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA