kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
128
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Perbuatan curang atas penjualan alat berat 24 unit yang diduga dilakukan PT.Harmoni Panca Utama (PT.HPU), akan dilaporkan ke Penyidik Polri dan Gugatan keperdataan di Pengadilan.

Pasalnya, penjualan alat berat yang telah lunas dibayar pihak Golden Gate Machinery (Mr.Shacker Pembeli), menilai penjual melakukan kecurangan berdagang sebab, penjual PT.Harmoni Panca Utama tidak konsekuen terhadap perjanjian jual beli. Selaku penjual, menjual lagi alat berat yang sudah dibayar lunas oleh pembeli pertama.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

PT.HPU telah menerima uang pembayaran alat berat sesuai invoice sebesar USD 952.000 dari pembeli Golden Gate Machinery, namun pihak penjual dinilai tidak memiliki itikad baik dan secara hukum melanggar perjanjian. Barang alat berat excavator 24 unit yang sudah di bayar pihak Golden Gate Machinery dijual lagi ke pihak lain, sehingga dilakukan upaya agar penjual menyerahkan excavator kepada pembeli. Hal itu disampaikan Sandi Ebenezer Situngkir SH MH, Advokat SESA Partnership Law Firm, Kuasa Hukum perusahaan Golden Gate Machinery korban dugaan penipuan uang pembelian alat berat Golden Gate Machinery, pada Media 24/6/2026.

Menurut Sandi Ebenezer, pihak penjual alat berat itu tidak mempunyai itikad baik, sebab klien kami sudah membayar harga alat berat sesuai nilai invoice yang ditawarkan penjual PT.Harmoni Panca Utama. Namun alat berat 24 unit itu dijual lagi ke perusahaan lain dan akan dikirim ke eropa. PT.Harmoni sudah meminta Golden Gate Machinery untuk melakukan pembayaran melalui Surat Propose Invoice dan itu sudah dituruti klien kami, ucapnya.

Tindakan penjual telah melanggar ketentuan hukum, sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 493 KUHPidana jo pasal 495 KUHPidana. Baik secara keperdataan maun perbuatan pidana bahwa perbuatan penjual tidak dibenarkan hukum.

Oleh karena itu, kami telah mengirim surat somasi ke PT.Harmoni Panca Utama, supaya memberikan alat berat yang dibeli lunas klien kami. Ironis, sesuai informasi yang kami terima, excavator 24 unit yang dijual PT.HPU itu mau dikirim ke luar negeri, sehingga kami juga telah mengirim surat ke kantor pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok supaya memblokir pengiriman alat berat itu ke luar negeri.

“Kami mengirim surat ke kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk perlindungan hukum terhadap korban, supaya barang bukti alat berat yang diduga merupakan bukti perbuatan kejahatan perdagangan yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama, tidak diberikan izin re-ekspor ke luar negeri”, ungkap Sandi.

Kuasa Hukum Golden Gate Machinery mengatakan, kami meminta Bea Cukai Tanjung Priok supaya melakukan pembatasan Re-ekspor terhadap alat berat bekas ke eropa sebab PT.Harmoni Panca Utama ditengarai Ikut bermain dalam pengiriman alat berat tanpa pengawasan Bea Cukai.

Secara umum, hambatan atau regulasi yang perlu dipahami dalam pengiriman barang ini meliputi, pemeriksaan kelayakan dan tahun pembuatan. Dimana berdasarkan aturan tata niaga internasional, alat berat bekas seringkali dikategorikan sebagai capital goods (barang modal).

Negara di kawasan Eropa biasanya mensyaratkan inspeksi teknis untuk memastikan alat berat tersebut masih berfungsi dengan aman.Standar Emisi dan Lingkungan (Euro Standards): Eropa memiliki standar emisi yang sangat ketat. Alat berat bekas yang akan diekspor harus mematuhi ambang batas emisi tertentu (misalnya, standar Stage V di Eropa) agar dapat dioperasikan secara legal di sana.
Izin dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian serta dari Kemenkeu harus dilengkapi jika melakukan ekspor barang bekas

Uni Eropa memberlakukan sanksi ketat impor dan ekspor terhadap Rusia dan beberapa negara tertentu untuk barang-barang teknologi atau mesin tertentu. Sertifikasi Keselamatan CE Alat berat harus memenuhi kesesuaian standar Eropa European Conformity (CE) marking jika ingin diperjualbelikan atau digunakan di wilayah Area Ekonomi Eropa.

“Jika berencana melakukan ekspor, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan kesesuaian alat dengan standar wilayah setempat”, ungkap Sandi Ebenezer.

Menyikapi dugaan Penipuan yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama, Kuasa Hukumnya Poppy tidak memberikan klarifikasi saat diminta tanggapannya melalui telepon genggamnya, 24/6/2026

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
9
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
28
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
26
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
77
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
34
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
43
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
268
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
20
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
396
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
21

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kinerja Kontraktor Perbaikan Saluran PHB Prumpung Dikeluhkan Warga

Kinerja Kontraktor Perbaikan Saluran PHB Prumpung Dikeluhkan Warga

1 tahun yang lalu
83
Berkat Dana Hibah Sebuku Coal Group, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan

Berkat Dana Hibah Sebuku Coal Group, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan

1 tahun yang lalu
73
Alamat Pemenang Tender Rehabilitasi Ruang Kantor Di Sudin SDA Jak-pus Diduga Bodong

Alamat Pemenang Tender Rehabilitasi Ruang Kantor Di Sudin SDA Jak-pus Diduga Bodong

10 bulan yang lalu
44

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA