No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Gagal Wujudkan Proyek Pembangunan Gudang, Taruhannya Bui

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Gagal Wujudkan Proyek Pembangunan Gudang, Taruhannya Bui
146
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.com-Manakala majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Iriaty Khairul Ummah membacakan petikan amar putusannya, Jumat (25/7/’25). Deraian air mata tak hentinya menghiasi pipi Kaini, istri dan Frans putra terdakwa Suparman Harsono (63).

Suparman divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Melanggar Pasal 378 KuhPidana tentang penipuan.
Sebelumnya jaksa M. Fiddin Bihaqi menuntut Suparman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Maksimal.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Menanggapi hukuman tersebut. M.Siban, penasihat hukum terdakwa menyatakan upaya Banding ke Pangadilan Tinggi (PT) Banten.
Seusai sidang, kepada wartawan, M. Siban didampingi rekannya Jauhar Fathin mengemukakan kekecewaannya atas putusan hakim. Menurutnya, hakim condong berpihak ke uraian jaksa yang menyatakan, bahwa Suparman Harsono terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap almarhum Rudy Chan sebesar Rp 24.600..000.000,-.
Hakim abaikan uraian pembelaan Penasihat Hukum terdakwa.

Kajari Dilaporkan Ke Jam-Was

Tak hanya itu. Sebagaimana tertuang pada pledooi penasihat hukum yang menyoroti kekeliruan nyata tentang kinerja jaksa.
Yaitu masalah kewenangan mendakwa dan menuntut terkesan dipaksakan. Sebab, terdakwa, korban dan saksi saksi maupun barang bukti lainnya tidak di wilayah hukum Tangerang Kota. Tetapi semuanya termasuk Locus delicti-nya berada di Kabupaten Tangerang.

Menyikapi kekeliruan Kejari Tangerang Kota itu. Dalam hal ini Kajari (Muhammad Amin, SH. MH.-red).
Kepada media, Pengacara M. Siban mengutarakan, bahwa pihaknya akan menyurati keteledoran itu ke JAM-WAS dan ke instansi terkait lainnya.

Perikatan Kerja Sama.

“Seyogianya permasalahan ini, bukanlah ranah Pidana, tetapi Perdata. Sebagaimana terungkap di persidangan. Bahwa awal hubungan antara alm. Rudy Chan (orangtua pelapor) semasa hidupnya dengan terdakwa Suparman adalah bisnis pembangunan gudang,” tegas Siban mengurai kronologi peristiwa.

Pada pertengahan 2013 tegasnya, terdakwa Suparman selaku pengembang Pergudangan 2000 di kawasan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Bertemu dengan Rudy Chan membicarakan rencana kerja sama pembangunan gudang sebanyak 16 Unit di atas tanah milik Suparman.

Kerja sama tahap awal pada Juni 2013.
Kemudian tahap kedua pada November 2013, membangun gudang sebanyak 5 (lima) unit.

Pada kedua proyek ini, terdakwa Suparman menderita kerugian. Rugi karena Rudy Chan tak memberikan kewajibannya sebesar Rp 850.000.000,- + Rp 3.250.000.000,- = Rp 4.100.000.000,- (empat miliar seratus juta rupiah). Walau rugi, Suparman dan Rudy Chan tak mempermasalahkan. Dalam benak mereka, dalam berbisnis untung atau rugi hal wajar dan lumrah. Buktinya, bisnis kedua sahabat itu, tetap berlanjut hingga tahap berikutnya.

Proyek Lanjutan Gagal

Kemudian pada 18 Juli 2014, kembali menjalin kerja sama tahap lV. Membangun gudang di blok C. Dengan anggaran awal 70 % sebesar Rp 24.600.000.000,-

Tetapi sayang, uang sebesar Rp 24.600.000.000,- tersebut, tidak digunakan Suparman untuk pembangunan gudang, tetapi dimanfaatkan membayar utangnya di salah satu Bank. Untuk pembelian lahan di Salembaran, Kosambi seluas 11.104 M² dan di Babakan Asem, Kabupaten Tangerang seluas 37.000 M².

Seharusnya permasalahan ini tidak bergulir di kepolisian, sebut M. Siban menyesali tindakan David dan Erick, putra Rudy Chan. Karena alur perdata.
Jangan dipungkiri, penggunaan uang senilai Rp 24.600.000.000,- pihak keluarga korban dengan Suparman sepakat akan diselesaikan secara hitungan bisnis.
Buktinya, sebagai pertanggungjawaban hutang, telah diserahkan/diterima 39 bundel berkas AJB atas nama Awi (Penjual) dengan Surfia istri Rudy Chan (Pembeli) dan 10 bundel berkas SHM atas nama Suparman Harsono.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing Jakarta Utara Terlindas Mobil Pengantar MBG Diduga Sopir Ngantuk

Siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing Jakarta Utara Terlindas Mobil Pengantar MBG Diduga Sopir Ngantuk

5 bulan yang lalu
26
Koreksi Dan Hak Jawab Berita Kabar Onenews.com

Koreksi Dan Hak Jawab Berita Kabar Onenews.com

11 bulan yang lalu
39
Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Ikuti Pelatihan Integritas Bersama KPK

Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Ikuti Pelatihan Integritas Bersama KPK

7 bulan yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA