kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Gagal Wujudkan Proyek Pembangunan Gudang, Taruhannya Bui

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Gagal Wujudkan Proyek Pembangunan Gudang, Taruhannya Bui
158
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.com-Manakala majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Iriaty Khairul Ummah membacakan petikan amar putusannya, Jumat (25/7/’25). Deraian air mata tak hentinya menghiasi pipi Kaini, istri dan Frans putra terdakwa Suparman Harsono (63).

Suparman divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Melanggar Pasal 378 KuhPidana tentang penipuan.
Sebelumnya jaksa M. Fiddin Bihaqi menuntut Suparman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Maksimal.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Menanggapi hukuman tersebut. M.Siban, penasihat hukum terdakwa menyatakan upaya Banding ke Pangadilan Tinggi (PT) Banten.
Seusai sidang, kepada wartawan, M. Siban didampingi rekannya Jauhar Fathin mengemukakan kekecewaannya atas putusan hakim. Menurutnya, hakim condong berpihak ke uraian jaksa yang menyatakan, bahwa Suparman Harsono terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap almarhum Rudy Chan sebesar Rp 24.600..000.000,-.
Hakim abaikan uraian pembelaan Penasihat Hukum terdakwa.

Kajari Dilaporkan Ke Jam-Was

Tak hanya itu. Sebagaimana tertuang pada pledooi penasihat hukum yang menyoroti kekeliruan nyata tentang kinerja jaksa.
Yaitu masalah kewenangan mendakwa dan menuntut terkesan dipaksakan. Sebab, terdakwa, korban dan saksi saksi maupun barang bukti lainnya tidak di wilayah hukum Tangerang Kota. Tetapi semuanya termasuk Locus delicti-nya berada di Kabupaten Tangerang.

Menyikapi kekeliruan Kejari Tangerang Kota itu. Dalam hal ini Kajari (Muhammad Amin, SH. MH.-red).
Kepada media, Pengacara M. Siban mengutarakan, bahwa pihaknya akan menyurati keteledoran itu ke JAM-WAS dan ke instansi terkait lainnya.

Perikatan Kerja Sama.

“Seyogianya permasalahan ini, bukanlah ranah Pidana, tetapi Perdata. Sebagaimana terungkap di persidangan. Bahwa awal hubungan antara alm. Rudy Chan (orangtua pelapor) semasa hidupnya dengan terdakwa Suparman adalah bisnis pembangunan gudang,” tegas Siban mengurai kronologi peristiwa.

Pada pertengahan 2013 tegasnya, terdakwa Suparman selaku pengembang Pergudangan 2000 di kawasan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Bertemu dengan Rudy Chan membicarakan rencana kerja sama pembangunan gudang sebanyak 16 Unit di atas tanah milik Suparman.

Kerja sama tahap awal pada Juni 2013.
Kemudian tahap kedua pada November 2013, membangun gudang sebanyak 5 (lima) unit.

Pada kedua proyek ini, terdakwa Suparman menderita kerugian. Rugi karena Rudy Chan tak memberikan kewajibannya sebesar Rp 850.000.000,- + Rp 3.250.000.000,- = Rp 4.100.000.000,- (empat miliar seratus juta rupiah). Walau rugi, Suparman dan Rudy Chan tak mempermasalahkan. Dalam benak mereka, dalam berbisnis untung atau rugi hal wajar dan lumrah. Buktinya, bisnis kedua sahabat itu, tetap berlanjut hingga tahap berikutnya.

Proyek Lanjutan Gagal

Kemudian pada 18 Juli 2014, kembali menjalin kerja sama tahap lV. Membangun gudang di blok C. Dengan anggaran awal 70 % sebesar Rp 24.600.000.000,-

Tetapi sayang, uang sebesar Rp 24.600.000.000,- tersebut, tidak digunakan Suparman untuk pembangunan gudang, tetapi dimanfaatkan membayar utangnya di salah satu Bank. Untuk pembelian lahan di Salembaran, Kosambi seluas 11.104 M² dan di Babakan Asem, Kabupaten Tangerang seluas 37.000 M².

Seharusnya permasalahan ini tidak bergulir di kepolisian, sebut M. Siban menyesali tindakan David dan Erick, putra Rudy Chan. Karena alur perdata.
Jangan dipungkiri, penggunaan uang senilai Rp 24.600.000.000,- pihak keluarga korban dengan Suparman sepakat akan diselesaikan secara hitungan bisnis.
Buktinya, sebagai pertanggungjawaban hutang, telah diserahkan/diterima 39 bundel berkas AJB atas nama Awi (Penjual) dengan Surfia istri Rudy Chan (Pembeli) dan 10 bundel berkas SHM atas nama Suparman Harsono.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
12
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
82
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
72
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
391
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Jevon Varian Gideon Legal PT.HAL dan Moses Ritz Owen Tarigan Diduga Tipu Klien Diadili

Jevon Varian Gideon Legal PT.HAL dan Moses Ritz Owen Tarigan Diduga Tipu Klien Diadili

2 tahun yang lalu
323
Penandatanganan KUA-PPAS 2026, Fondasi APBD Tanah Bumbu Dimatangkan

Penandatanganan KUA-PPAS 2026, Fondasi APBD Tanah Bumbu Dimatangkan

1 tahun yang lalu
54
Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

1 minggu yang lalu
69

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA