kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Gagal Wujudkan Proyek Pembangunan Gudang, Taruhannya Bui

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Gagal Wujudkan Proyek Pembangunan Gudang, Taruhannya Bui
151
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.com-Manakala majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Iriaty Khairul Ummah membacakan petikan amar putusannya, Jumat (25/7/’25). Deraian air mata tak hentinya menghiasi pipi Kaini, istri dan Frans putra terdakwa Suparman Harsono (63).

Suparman divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Melanggar Pasal 378 KuhPidana tentang penipuan.
Sebelumnya jaksa M. Fiddin Bihaqi menuntut Suparman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Maksimal.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Menanggapi hukuman tersebut. M.Siban, penasihat hukum terdakwa menyatakan upaya Banding ke Pangadilan Tinggi (PT) Banten.
Seusai sidang, kepada wartawan, M. Siban didampingi rekannya Jauhar Fathin mengemukakan kekecewaannya atas putusan hakim. Menurutnya, hakim condong berpihak ke uraian jaksa yang menyatakan, bahwa Suparman Harsono terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap almarhum Rudy Chan sebesar Rp 24.600..000.000,-.
Hakim abaikan uraian pembelaan Penasihat Hukum terdakwa.

Kajari Dilaporkan Ke Jam-Was

Tak hanya itu. Sebagaimana tertuang pada pledooi penasihat hukum yang menyoroti kekeliruan nyata tentang kinerja jaksa.
Yaitu masalah kewenangan mendakwa dan menuntut terkesan dipaksakan. Sebab, terdakwa, korban dan saksi saksi maupun barang bukti lainnya tidak di wilayah hukum Tangerang Kota. Tetapi semuanya termasuk Locus delicti-nya berada di Kabupaten Tangerang.

Menyikapi kekeliruan Kejari Tangerang Kota itu. Dalam hal ini Kajari (Muhammad Amin, SH. MH.-red).
Kepada media, Pengacara M. Siban mengutarakan, bahwa pihaknya akan menyurati keteledoran itu ke JAM-WAS dan ke instansi terkait lainnya.

Perikatan Kerja Sama.

“Seyogianya permasalahan ini, bukanlah ranah Pidana, tetapi Perdata. Sebagaimana terungkap di persidangan. Bahwa awal hubungan antara alm. Rudy Chan (orangtua pelapor) semasa hidupnya dengan terdakwa Suparman adalah bisnis pembangunan gudang,” tegas Siban mengurai kronologi peristiwa.

Pada pertengahan 2013 tegasnya, terdakwa Suparman selaku pengembang Pergudangan 2000 di kawasan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Bertemu dengan Rudy Chan membicarakan rencana kerja sama pembangunan gudang sebanyak 16 Unit di atas tanah milik Suparman.

Kerja sama tahap awal pada Juni 2013.
Kemudian tahap kedua pada November 2013, membangun gudang sebanyak 5 (lima) unit.

Pada kedua proyek ini, terdakwa Suparman menderita kerugian. Rugi karena Rudy Chan tak memberikan kewajibannya sebesar Rp 850.000.000,- + Rp 3.250.000.000,- = Rp 4.100.000.000,- (empat miliar seratus juta rupiah). Walau rugi, Suparman dan Rudy Chan tak mempermasalahkan. Dalam benak mereka, dalam berbisnis untung atau rugi hal wajar dan lumrah. Buktinya, bisnis kedua sahabat itu, tetap berlanjut hingga tahap berikutnya.

Proyek Lanjutan Gagal

Kemudian pada 18 Juli 2014, kembali menjalin kerja sama tahap lV. Membangun gudang di blok C. Dengan anggaran awal 70 % sebesar Rp 24.600.000.000,-

Tetapi sayang, uang sebesar Rp 24.600.000.000,- tersebut, tidak digunakan Suparman untuk pembangunan gudang, tetapi dimanfaatkan membayar utangnya di salah satu Bank. Untuk pembelian lahan di Salembaran, Kosambi seluas 11.104 M² dan di Babakan Asem, Kabupaten Tangerang seluas 37.000 M².

Seharusnya permasalahan ini tidak bergulir di kepolisian, sebut M. Siban menyesali tindakan David dan Erick, putra Rudy Chan. Karena alur perdata.
Jangan dipungkiri, penggunaan uang senilai Rp 24.600.000.000,- pihak keluarga korban dengan Suparman sepakat akan diselesaikan secara hitungan bisnis.
Buktinya, sebagai pertanggungjawaban hutang, telah diserahkan/diterima 39 bundel berkas AJB atas nama Awi (Penjual) dengan Surfia istri Rudy Chan (Pembeli) dan 10 bundel berkas SHM atas nama Suparman Harsono.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dermaga Terpadu Diresmikan Bupati, Ini Apreasiasi Ketua DPRD Kotabaru Suwanti

Dermaga Terpadu Diresmikan Bupati, Ini Apreasiasi Ketua DPRD Kotabaru Suwanti

1 tahun yang lalu
25
P5 dan Ekobrik, Jalan Baru Penguatan Karakter Peserta Didik MI

P5 dan Ekobrik, Jalan Baru Penguatan Karakter Peserta Didik MI

10 bulan yang lalu
301
Gelar Gotong Royong Pembersihan Lingkungan Masjid, Masyarakat Bersama Satgas TMMD ke-123

Gelar Gotong Royong Pembersihan Lingkungan Masjid, Masyarakat Bersama Satgas TMMD ke-123

1 tahun yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA