kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Gagal Wujudkan Proyek Pembangunan Gudang, Taruhannya Bui

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Gagal Wujudkan Proyek Pembangunan Gudang, Taruhannya Bui
152
VIEWS

Tangerang, Kabar One news.com-Manakala majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Iriaty Khairul Ummah membacakan petikan amar putusannya, Jumat (25/7/’25). Deraian air mata tak hentinya menghiasi pipi Kaini, istri dan Frans putra terdakwa Suparman Harsono (63).

Suparman divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Melanggar Pasal 378 KuhPidana tentang penipuan.
Sebelumnya jaksa M. Fiddin Bihaqi menuntut Suparman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Maksimal.

Berita‎ Terkait

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Menanggapi hukuman tersebut. M.Siban, penasihat hukum terdakwa menyatakan upaya Banding ke Pangadilan Tinggi (PT) Banten.
Seusai sidang, kepada wartawan, M. Siban didampingi rekannya Jauhar Fathin mengemukakan kekecewaannya atas putusan hakim. Menurutnya, hakim condong berpihak ke uraian jaksa yang menyatakan, bahwa Suparman Harsono terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap almarhum Rudy Chan sebesar Rp 24.600..000.000,-.
Hakim abaikan uraian pembelaan Penasihat Hukum terdakwa.

Kajari Dilaporkan Ke Jam-Was

Tak hanya itu. Sebagaimana tertuang pada pledooi penasihat hukum yang menyoroti kekeliruan nyata tentang kinerja jaksa.
Yaitu masalah kewenangan mendakwa dan menuntut terkesan dipaksakan. Sebab, terdakwa, korban dan saksi saksi maupun barang bukti lainnya tidak di wilayah hukum Tangerang Kota. Tetapi semuanya termasuk Locus delicti-nya berada di Kabupaten Tangerang.

Menyikapi kekeliruan Kejari Tangerang Kota itu. Dalam hal ini Kajari (Muhammad Amin, SH. MH.-red).
Kepada media, Pengacara M. Siban mengutarakan, bahwa pihaknya akan menyurati keteledoran itu ke JAM-WAS dan ke instansi terkait lainnya.

Perikatan Kerja Sama.

“Seyogianya permasalahan ini, bukanlah ranah Pidana, tetapi Perdata. Sebagaimana terungkap di persidangan. Bahwa awal hubungan antara alm. Rudy Chan (orangtua pelapor) semasa hidupnya dengan terdakwa Suparman adalah bisnis pembangunan gudang,” tegas Siban mengurai kronologi peristiwa.

Pada pertengahan 2013 tegasnya, terdakwa Suparman selaku pengembang Pergudangan 2000 di kawasan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Bertemu dengan Rudy Chan membicarakan rencana kerja sama pembangunan gudang sebanyak 16 Unit di atas tanah milik Suparman.

Kerja sama tahap awal pada Juni 2013.
Kemudian tahap kedua pada November 2013, membangun gudang sebanyak 5 (lima) unit.

Pada kedua proyek ini, terdakwa Suparman menderita kerugian. Rugi karena Rudy Chan tak memberikan kewajibannya sebesar Rp 850.000.000,- + Rp 3.250.000.000,- = Rp 4.100.000.000,- (empat miliar seratus juta rupiah). Walau rugi, Suparman dan Rudy Chan tak mempermasalahkan. Dalam benak mereka, dalam berbisnis untung atau rugi hal wajar dan lumrah. Buktinya, bisnis kedua sahabat itu, tetap berlanjut hingga tahap berikutnya.

Proyek Lanjutan Gagal

Kemudian pada 18 Juli 2014, kembali menjalin kerja sama tahap lV. Membangun gudang di blok C. Dengan anggaran awal 70 % sebesar Rp 24.600.000.000,-

Tetapi sayang, uang sebesar Rp 24.600.000.000,- tersebut, tidak digunakan Suparman untuk pembangunan gudang, tetapi dimanfaatkan membayar utangnya di salah satu Bank. Untuk pembelian lahan di Salembaran, Kosambi seluas 11.104 M² dan di Babakan Asem, Kabupaten Tangerang seluas 37.000 M².

Seharusnya permasalahan ini tidak bergulir di kepolisian, sebut M. Siban menyesali tindakan David dan Erick, putra Rudy Chan. Karena alur perdata.
Jangan dipungkiri, penggunaan uang senilai Rp 24.600.000.000,- pihak keluarga korban dengan Suparman sepakat akan diselesaikan secara hitungan bisnis.
Buktinya, sebagai pertanggungjawaban hutang, telah diserahkan/diterima 39 bundel berkas AJB atas nama Awi (Penjual) dengan Surfia istri Rudy Chan (Pembeli) dan 10 bundel berkas SHM atas nama Suparman Harsono.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
46
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
27
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
7
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
38
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
7
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
26
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
7
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
31
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Anggota DPRD Kotabaru Salurkan Empat Unit Traktor untuk Tiga Kelompok Tani

Anggota DPRD Kotabaru Salurkan Empat Unit Traktor untuk Tiga Kelompok Tani

6 bulan yang lalu
34
PGI Kotabaru Bawa Semangat Golf ke SMPN 1 Kotabaru, “Golf Goes to School 2025”

PGI Kotabaru Bawa Semangat Golf ke SMPN 1 Kotabaru, “Golf Goes to School 2025”

1 tahun yang lalu
46
Korban Tabrak Motor di Depan SD IT Salsabila Masih Trauma, Orang Tua Pertanyakan Sistem Keamanan Sekolah

Korban Tabrak Motor di Depan SD IT Salsabila Masih Trauma, Orang Tua Pertanyakan Sistem Keamanan Sekolah

2 minggu yang lalu
34

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA