Tangerang, Kabar One news.com-Manakala majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Iriaty Khairul Ummah membacakan petikan amar putusannya, Jumat (25/7/’25). Deraian air mata tak hentinya menghiasi pipi Kaini, istri dan Frans putra terdakwa Suparman Harsono (63).
Suparman divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Melanggar Pasal 378 KuhPidana tentang penipuan.
Sebelumnya jaksa M. Fiddin Bihaqi menuntut Suparman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Maksimal.
Menanggapi hukuman tersebut. M.Siban, penasihat hukum terdakwa menyatakan upaya Banding ke Pangadilan Tinggi (PT) Banten.
Seusai sidang, kepada wartawan, M. Siban didampingi rekannya Jauhar Fathin mengemukakan kekecewaannya atas putusan hakim. Menurutnya, hakim condong berpihak ke uraian jaksa yang menyatakan, bahwa Suparman Harsono terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap almarhum Rudy Chan sebesar Rp 24.600..000.000,-.
Hakim abaikan uraian pembelaan Penasihat Hukum terdakwa.
Kajari Dilaporkan Ke Jam-Was
Tak hanya itu. Sebagaimana tertuang pada pledooi penasihat hukum yang menyoroti kekeliruan nyata tentang kinerja jaksa.
Yaitu masalah kewenangan mendakwa dan menuntut terkesan dipaksakan. Sebab, terdakwa, korban dan saksi saksi maupun barang bukti lainnya tidak di wilayah hukum Tangerang Kota. Tetapi semuanya termasuk Locus delicti-nya berada di Kabupaten Tangerang.
Menyikapi kekeliruan Kejari Tangerang Kota itu. Dalam hal ini Kajari (Muhammad Amin, SH. MH.-red).
Kepada media, Pengacara M. Siban mengutarakan, bahwa pihaknya akan menyurati keteledoran itu ke JAM-WAS dan ke instansi terkait lainnya.
Perikatan Kerja Sama.
“Seyogianya permasalahan ini, bukanlah ranah Pidana, tetapi Perdata. Sebagaimana terungkap di persidangan. Bahwa awal hubungan antara alm. Rudy Chan (orangtua pelapor) semasa hidupnya dengan terdakwa Suparman adalah bisnis pembangunan gudang,” tegas Siban mengurai kronologi peristiwa.
Pada pertengahan 2013 tegasnya, terdakwa Suparman selaku pengembang Pergudangan 2000 di kawasan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Bertemu dengan Rudy Chan membicarakan rencana kerja sama pembangunan gudang sebanyak 16 Unit di atas tanah milik Suparman.
Kerja sama tahap awal pada Juni 2013.
Kemudian tahap kedua pada November 2013, membangun gudang sebanyak 5 (lima) unit.
Pada kedua proyek ini, terdakwa Suparman menderita kerugian. Rugi karena Rudy Chan tak memberikan kewajibannya sebesar Rp 850.000.000,- + Rp 3.250.000.000,- = Rp 4.100.000.000,- (empat miliar seratus juta rupiah). Walau rugi, Suparman dan Rudy Chan tak mempermasalahkan. Dalam benak mereka, dalam berbisnis untung atau rugi hal wajar dan lumrah. Buktinya, bisnis kedua sahabat itu, tetap berlanjut hingga tahap berikutnya.
Proyek Lanjutan Gagal
Kemudian pada 18 Juli 2014, kembali menjalin kerja sama tahap lV. Membangun gudang di blok C. Dengan anggaran awal 70 % sebesar Rp 24.600.000.000,-
Tetapi sayang, uang sebesar Rp 24.600.000.000,- tersebut, tidak digunakan Suparman untuk pembangunan gudang, tetapi dimanfaatkan membayar utangnya di salah satu Bank. Untuk pembelian lahan di Salembaran, Kosambi seluas 11.104 M² dan di Babakan Asem, Kabupaten Tangerang seluas 37.000 M².
Seharusnya permasalahan ini tidak bergulir di kepolisian, sebut M. Siban menyesali tindakan David dan Erick, putra Rudy Chan. Karena alur perdata.
Jangan dipungkiri, penggunaan uang senilai Rp 24.600.000.000,- pihak keluarga korban dengan Suparman sepakat akan diselesaikan secara hitungan bisnis.
Buktinya, sebagai pertanggungjawaban hutang, telah diserahkan/diterima 39 bundel berkas AJB atas nama Awi (Penjual) dengan Surfia istri Rudy Chan (Pembeli) dan 10 bundel berkas SHM atas nama Suparman Harsono.-
Penulis : Luster Siregar.



















