kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
69
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pihak manajemen PT.Bimaruna jaya, salah satu perusahaan pengelola Depo Truck, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Penggelapan dan Pengrusakan satu unit mobil Truk Merk Hino NoPol B 9394 JIN

Demi kepastian hukum atas kerugian yang diderita pemilik Truck, Mujiman korban Penggelapan dan Pengrusakan itu terpaksa menempuh jalur hukum membuat Laporan Polisi (LP) didampingi atau melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum/Advokat Elisa Manurung SH dan Rekan. Laporan Polisi No.STTLP/B/1991/III/2026/
SPKT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 17 MARET 2026, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Berita‎ Terkait

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Menurut Kuasa Hukum korban, LP tersebut dilakukan setelah mengirimkan Somasi atau jalur Mediasi yang tidak terealisasi antara pemilik mobil truk dengan pihak pengelola Depo. Kuat dugaan bahwa pihak pengelola Depo telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituangkan dalam pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 521 KUHP baru, tentang Pengrusakan.

Dampak perbuatan pihak perusahaan pengelola Depo, telah merugikan Mujiman pemilik mobil dan Kurniawan supir Truk. Peristiwa tersebut terjadi pada saat Kurniawan sopir Truk merk Hino B 9394 JIN mendapat order pada tanggal 12 Desember 2025 untuk mengangkut dan mengantar container dari Trans
Tioma Jaya (TTJ) Cakung menuju Depo PT.Bimaruna Jaya, di jalan raya Cakung Km 1,5 Jakarta Timur.

Lalu pihak Depo menahan Truk Hino yang dikendarai Kurniawan tersebut sejak tanggal 12 desember 2025 sampai dengan bulan April 2026. Truk tidak diperkenankan keluar dari Lokasi PT Bimaruna Jaya dengan alasan Truck B 9394 JIN itu dijadikan jaminan untuk segera membayar Administrasi.

Elisa Manurung menyampaikan, sudah beberapa kali pemilik Truk Hino beritikad baik mencari perdamaian, namun pihak pengelola Depo tidak merespon niat baik tersebut. Anehnya, kenapa mobil Truk tidak boleh keluar Depo padahal hanya mengantar Container 40 feet dari TTJ menuju Depo PT.Bimaruna Jaya.

“Beberapa kali pertemuan tidak ada respon dari pihak PT.Bimaruna Jaya dan terlapor cenderung mengabaikan niat baik pemilik Truk. Pihak PT.Bimaruna Jaya
melalui Suryadi dan kawan-kawan terkesan tidak memberikan adanya itikad baik mencari solusi damai. Akibat kendaraan sudah 6 bulan ditahan di Depo tidak bisa beroperasi dan sudah rusak, pemilik Truk Hino mengalami kerugian per harinya Rp 2 juta rupiah selama 6 bulan”, ungkap Elisa.

Lebih lanjut Kuasa Hukum pelapor menyampaikan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum, oleh karena itu perusahaan Depo tidak boleh sewenang wenang melakukan penahanan kendaraan Truk tanpa dasar hukum yang jelas apalagi tidak ada perintah Pengadilan.

Contohnya, jika pihak Truk tidak membayar administrasi lokasi Depo, tagih ke kantornya atau ke pemilik kendaraan bukan menahan kendaraan hingga berbulan bulan. Kalau tidak mau membayar penagihan administrasi laporkan dan atau gugat ganti rugi, ujarnya pada sejumlah Media, 4/5/2026

Untuk kepastian hukum penanganan kasus ini kami berharap Penyidik Polres Jakarta Timur, supaya segera bertindak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (locus delicti) di PT Bimaruna Jaya. Sebab tidak tertutup kemungkinan juga ditemukan peristiwa tindak pidana lain yakni barang barang truk tersebut hilang seperti speedometer, terpal, dan kaca spion serta kerusakan pintu Truk kiri dan tampak depan sebelah kiri yang sangat serius sera kerusakan lainnya.

“Kami berharap pihak Polres Jakarta Timur dalam hal ini Sat Res Krimum dapat mengungkap dan memberikan keadilan serta penegakan hukum yang berkepastian atas peristiwa tindak pidana Penggelapan dan Pengrusakan, serta pidana lain seperti temuan dugaan pencurian alat alat perlengkapan kendaraan Truk.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara pada 4 Mei 2026 di PT.Bimaruna Jaya dan Truk objek perkara telah di Polis Line oleh Penyidik Kepolisian”, ungkap Elisa.
Menyikapi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan manajemen PT.Bimaruna Jaya, pihak pengelola Depo tersebut belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P. Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
6
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
43
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
65
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
13
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
20
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
42
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
203
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
16

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

TMMD di Desa Talusi: TNI Bangun Akses Jalan, Air Bersih, dan Harapan Baru untuk Warga

TMMD di Desa Talusi: TNI Bangun Akses Jalan, Air Bersih, dan Harapan Baru untuk Warga

1 tahun yang lalu
43
Polsek Pulau Laut Barat Amankan Wisata Pantai Teluk Tamiang Saat Libur Tahun Baru 2026

Polsek Pulau Laut Barat Amankan Wisata Pantai Teluk Tamiang Saat Libur Tahun Baru 2026

6 bulan yang lalu
98
Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

Bapperida Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

2 bulan yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA