Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pihak manajemen PT.Bimaruna jaya, salah satu perusahaan pengelola Depo Truck, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Penggelapan dan Pengrusakan satu unit mobil Truk Merk Hino NoPol B 9394 JIN
Demi kepastian hukum atas kerugian yang diderita pemilik Truck, Mujiman korban Penggelapan dan Pengrusakan itu terpaksa menempuh jalur hukum membuat Laporan Polisi (LP) didampingi atau melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum/Advokat Elisa Manurung SH dan Rekan. Laporan Polisi No.STTLP/B/1991/III/2026/
SPKT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 17 MARET 2026, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Menurut Kuasa Hukum korban, LP tersebut dilakukan setelah mengirimkan Somasi atau jalur Mediasi yang tidak terealisasi antara pemilik mobil truk dengan pihak pengelola Depo. Kuat dugaan bahwa pihak pengelola Depo telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituangkan dalam pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 521 KUHP baru, tentang Pengrusakan.
Dampak perbuatan pihak perusahaan pengelola Depo, telah merugikan Mujiman pemilik mobil dan Kurniawan supir Truk. Peristiwa tersebut terjadi pada saat Kurniawan sopir Truk merk Hino B 9394 JIN mendapat order pada tanggal 12 Desember 2025 untuk mengangkut dan mengantar container dari Trans
Tioma Jaya (TTJ) Cakung menuju Depo PT.Bimaruna Jaya, di jalan raya Cakung Km 1,5 Jakarta Timur.
Lalu pihak Depo menahan Truk Hino yang dikendarai Kurniawan tersebut sejak tanggal 12 desember 2025 sampai dengan bulan April 2026. Truk tidak diperkenankan keluar dari Lokasi PT Bimaruna Jaya dengan alasan Truck B 9394 JIN itu dijadikan jaminan untuk segera membayar Administrasi.
Elisa Manurung menyampaikan, sudah beberapa kali pemilik Truk Hino beritikad baik mencari perdamaian, namun pihak pengelola Depo tidak merespon niat baik tersebut. Anehnya, kenapa mobil Truk tidak boleh keluar Depo padahal hanya mengantar Container 40 feet dari TTJ menuju Depo PT.Bimaruna Jaya.
“Beberapa kali pertemuan tidak ada respon dari pihak PT.Bimaruna Jaya dan terlapor cenderung mengabaikan niat baik pemilik Truk. Pihak PT.Bimaruna Jaya
melalui Suryadi dan kawan-kawan terkesan tidak memberikan adanya itikad baik mencari solusi damai. Akibat kendaraan sudah 6 bulan ditahan di Depo tidak bisa beroperasi dan sudah rusak, pemilik Truk Hino mengalami kerugian per harinya Rp 2 juta rupiah selama 6 bulan”, ungkap Elisa.
Lebih lanjut Kuasa Hukum pelapor menyampaikan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum, oleh karena itu perusahaan Depo tidak boleh sewenang wenang melakukan penahanan kendaraan Truk tanpa dasar hukum yang jelas apalagi tidak ada perintah Pengadilan.
Contohnya, jika pihak Truk tidak membayar administrasi lokasi Depo, tagih ke kantornya atau ke pemilik kendaraan bukan menahan kendaraan hingga berbulan bulan. Kalau tidak mau membayar penagihan administrasi laporkan dan atau gugat ganti rugi, ujarnya pada sejumlah Media, 4/5/2026
Untuk kepastian hukum penanganan kasus ini kami berharap Penyidik Polres Jakarta Timur, supaya segera bertindak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (locus delicti) di PT Bimaruna Jaya. Sebab tidak tertutup kemungkinan juga ditemukan peristiwa tindak pidana lain yakni barang barang truk tersebut hilang seperti speedometer, terpal, dan kaca spion serta kerusakan pintu Truk kiri dan tampak depan sebelah kiri yang sangat serius sera kerusakan lainnya.
“Kami berharap pihak Polres Jakarta Timur dalam hal ini Sat Res Krimum dapat mengungkap dan memberikan keadilan serta penegakan hukum yang berkepastian atas peristiwa tindak pidana Penggelapan dan Pengrusakan, serta pidana lain seperti temuan dugaan pencurian alat alat perlengkapan kendaraan Truk.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara pada 4 Mei 2026 di PT.Bimaruna Jaya dan Truk objek perkara telah di Polis Line oleh Penyidik Kepolisian”, ungkap Elisa.
Menyikapi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan manajemen PT.Bimaruna Jaya, pihak pengelola Depo tersebut belum dapat diminta tanggapannya.
Penulis : P. Sianturi



















