kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
50
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pihak penggugat dalam perkara perdata sengketa kepemilikan lahan seluas 11,5 hektare di Desa Cikuda, Kabupaten Bogor, secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, mengesampingkan kesaksian Ahli pihak Tergugat.IMG 20260420 WA0005

Permintaan ini diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Penggugat menilai bahwa Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata pihak tergugat, memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Kontroversi pendapat Ahli Hukum penggugat menyoroti kegagalan ahli dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian Ahli :

Terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung, Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar perkara No.787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No.790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.

Status Surat Pelepasan Hak (SPH) : Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga).

Perbuatan Melawan Hukum : Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).

Dugaan Keterangan Palsu Saksi Fakta
Selain menolak keterangan ahli, pihak penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Dugaan ini muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda:

Penggugat juga menyampaikan, pada sidang Perkara No.790 (3 April 2026), Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.

Sidang Perkara No.787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.

“Oleh karena keterangan saksi itu, saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Kuasa Hukum Ricci.

Duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:
Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR).
Tergugat II: Rudi Cahyadi Sukandadinata
Turut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I

Kronologi Singkat:
Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektar oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.

Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.

Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
139
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
105
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
62
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
32
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
85

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua Umum PDI-P Ultah ke-78, Ini Ucapan Anggota DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra

Ketua Umum PDI-P Ultah ke-78, Ini Ucapan Anggota DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra

2 tahun yang lalu
45
Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

5 bulan yang lalu
96
Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

7 bulan yang lalu
106

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA