No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Rudi.S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Ditunda Setahun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Rudi.S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Ditunda Setahun
38
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan pembacaan putusan perkara pencemaran nama baik dan Fitnah melibatkan terdakwa Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Yusty C Radja, hingga tahun depan.
Artinya, agenda penundaan pembacaan vonis atas perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui elektronik itu ditunda satu tahun.

Menurut pimpinan sidang Yusti C Radja, penundaan sidang dikarenakan putusan belum siap dibacakan, “mohon maaf ya untuk semua pihak pembacaan putusan ini terpaksa kita tunda sebab putusannya belum siap”, ungkap pimpinan sidang.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Majelis Hakim sempat menunda persidangan dibuka kembali tanggal 23/12/2025, namun pada tanggal tersebut terdakwa Rudi S Kamri berhalangan karena ada acara keluarga. Oleh karena Majelis Hakim juga liburan Natal akhir tahun ini, sehingga penundaan sidang ditunda dan dibuka kembali tahun depan.

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya menghadirkan terdakwa Rudi S Kamri pada tanggal 6 Januari 2026. “Kita tunda sampai Selasa tanggal 6 Januari 2026”, ucap Pimpinan sidang Yusti C Radja, 18/22/2025.

Dalam perkara yang melibatkan terdakwa Rudi S Kamri adalah, tuduhan Tim JPU Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF dan Dawin Gaja, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik podcast youtube Kanal Anak Bangsa sehingga merugikan korban Fredie Tan.

JPU telah menuntut terdakwa Ir.Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, selaku pemilik sekaligus host podcast youtube Kanal Anak Bangsa, selama 1 tahun penjara denda 200 juta rupiah, dan apabila uang denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 2 bulan penjara (Subsider 2 bulan penjara).
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JPU menyampaikan, Rudi S Kamri, bersama sama dengan terdakwa Hendra Lie (berkas terpisah, Hendra Lie telah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Yusty C Radja) pada persidangan sebelumnya.

Rudi S Kamri selaku Host yang mewawancarai terpidana Hendra Lie dalam kanal youtube Kanal Anak Bangsa dinyatakan JPU terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap korban Fredie Tan.

“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik” ucap JPU.

Fredie Tan alias Awi yang merupakan korban pencemaran nama baik itu, dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP), bekerjasama dengan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Sementara terpidana Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Menurut JPU, dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa, saksi korban Fredie Tan, pernah ditahan, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun pernyataan dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak ada data kebenarannya.
Rudi S Kamri selaku Host, tidak melakukan kroscek terhadap pihak pihak terkait tentang keseimbangan data yang diberikan Hendra Lie selaku Host, pada hal masih ada tenggang waktu sebelum podcast video ditayangkan atau ditransmisikan melalui akun Rudi S Kamri.

Rudi S Kamri, dengan sengaja dan sadar melakukan dan membuat video podcast bersama saksi Hendra Lie di Kanal youtube Anak Bangsa tanpa seijin dari korban. Sehingga dapat diakses umum yang akhirnya berdampak sosial terhadap diri korban dan keluarganya serta menimbulkan kerugian secara pribadi dan bisnis perusahaan pada korban Fredi Tan.

Secara bisnis dampak dari podcast yang dibuat Rudi S Kamri dan Hendra Lie, telah merugi Rp 26 m karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban.
Jaksa menyebutkan, podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
99
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
36
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
17
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
146
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
17
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
51
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
33
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
49
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

8 bulan yang lalu
18
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

10 bulan yang lalu
44
Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

2 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA