kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
145
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Termohon atau pihak tereksekusi memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah seluas 275 m2, SHGB 561 Rawa Barat, di Jalan Senayan No.67, Rt 008 Rw 005, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pihak PT.Maji Arsana Semesta (PT.MAS) selaku penghuni dan termohon eksekusi, menyampaikan aspirasinya terkait penundaan eksekusi. Melalui Kuasa Hukumnya Priyagus Widodo SH dan Iwan Gunawan SH, mewakili penghuni lainnya telah mendaftarkan gugatan Bantahan (Verzet) dengan perkara No.390/Pdt.Bth/2026/PN.Jkt Sel.

Berita‎ Terkait

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

Kuasa Hukum penghuni menyampaikan, bahwa objek perkara di jalan Senayan, No.67 merupakan tempat Penghuni atau Penyewa yang harus dilindungi dan berhak menempati gedung tersebut sampai 28/2/2027. Hal itu dibenarkan juga dalam putusan PN Jakarta Selatan perkara No.301/Pdt.G/2025/PN.JakSel, 13 Juni 2025. Dalam amar putusan disebutkan, penghuni PT MAS merupakan penyewa yang mempunyai hak sebagai penghuni gedung terletak di jalan Senayan Rt 008 Rw 005, Rawa Barat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penundaan eksekusi itu pun di mohonkan penghuni berdasarkan pasal 1548 KUHPerdata dan pasal 1576 KUH Perdata, yang menjelaskan secara mutandis mutatis bahwa PT.MAS harus melindungi hak hak hukum sebagai penghuni.

Hal itu juga sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan, ketua Pengadilan mempunyai kewenangan menunda pelaksanaan eksekusi, merujuk pada pasal 54 jo pasal 195 HIR, bahwa ketua Pengadilan Negeri berwenang menunda pelaksanaan eksekusi apabila terdapat alasan hukum yang patut seperti adanya gugatan terkait yang masih berproses.

Alasan alasan penundaan eksekusi diatur dalam undang undang perdata. Untuk itu Termohon eksekusi berharap proses hukum yang sedang berlangsung supaya diselesaikan dulu agar mempunyai kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Oleh Karena itu, “gugatan bantahan yang di daftarkan dalam rangka menempuh dan mencari kepastian hukum. Eksekusi yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis 16 April 2026 ini, para pihak menolaknya. Tadi akan dilaksanakan eksekusi, tapi para pihak menolaknya lalu ditunda”, ungkap Priyagus Widodo dan Rekan 16/4/2026.

Selain pihak PT.MAS penghuni gedung, Doddy Chandra selaku termohon eksekusi, melalui Kuasa Hukumnya Imam dan Partners juga melakukan bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan objek perkara. Gugatan bantahan eksekusi tersebut sesuai perkara No.386/Pdt.G/2026/PN Jkt Selatan.

Gugatan perlawanan yang telah didaftarkan Penggugat Doddy Chandra Baktinadi, melalui Kuasa Hukum nya Advokat Iman Purna dan Partners, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, supaya menunda pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan seluas 275 m2, SHGB 561 Rawa Barat, di Jalan Senayan Rt 008 Rw 005, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Permohonan penundaan eksekusi itu didasarkan surat penetapan PN Jakarta Selatan No.55/Eks.RL/PN.Jak.Sel. Surat penetapan ketua PN Jakarta Selatan, meminta tereksekusi supaya mengosongkan objek perkara dengan sukarela kepada pemohon eksekusi yang akan dilaksanakan Kamis 16 April 2026. Namun karena masih ada proses hukum di PN Jakarta Selatan pihak termohon meminta PN Jakarta Selatan supaya menunda eksekusi tersebut.

Menurut Penasehat Hukum termohon, “apabila eksekusi tetap dilaksanakan pada hal masih ada proses hukum yang belum diputus inkracht dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum, jika di kemudian hari ada putusan yang berbeda.

Oleh karena, termohon eksekusi berharap kiranya proses hukum yang sedang berlangsung supaya diselesaikan dulu agar terdapat kepastian hukum bagi pencari keadilan”, ungkap Kuasa Hukum termohon eksekusi, 16/4/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
55
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
50
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
332
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
20
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
64
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
65
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
47
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
155

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gubernur Kalsel Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Indrasari, Dukung Kemandirian Ekonomi Desa

Gubernur Kalsel Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Indrasari, Dukung Kemandirian Ekonomi Desa

1 tahun yang lalu
22
DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

1 bulan yang lalu
21
Gubernur Kalimantan Selatan Promosikan Kuliner Ikan Khas Banua di Jakarta

Gubernur Kalimantan Selatan Promosikan Kuliner Ikan Khas Banua di Jakarta

2 tahun yang lalu
34

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA