kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
118
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Termohon atau pihak tereksekusi memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah seluas 275 m2, SHGB 561 Rawa Barat, di Jalan Senayan No.67, Rt 008 Rw 005, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pihak PT.Maji Arsana Semesta (PT.MAS) selaku penghuni dan termohon eksekusi, menyampaikan aspirasinya terkait penundaan eksekusi. Melalui Kuasa Hukumnya Priyagus Widodo SH dan Iwan Gunawan SH, mewakili penghuni lainnya telah mendaftarkan gugatan Bantahan (Verzet) dengan perkara No.390/Pdt.Bth/2026/PN.Jkt Sel.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Kuasa Hukum penghuni menyampaikan, bahwa objek perkara di jalan Senayan, No.67 merupakan tempat Penghuni atau Penyewa yang harus dilindungi dan berhak menempati gedung tersebut sampai 28/2/2027. Hal itu dibenarkan juga dalam putusan PN Jakarta Selatan perkara No.301/Pdt.G/2025/PN.JakSel, 13 Juni 2025. Dalam amar putusan disebutkan, penghuni PT MAS merupakan penyewa yang mempunyai hak sebagai penghuni gedung terletak di jalan Senayan Rt 008 Rw 005, Rawa Barat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penundaan eksekusi itu pun di mohonkan penghuni berdasarkan pasal 1548 KUHPerdata dan pasal 1576 KUH Perdata, yang menjelaskan secara mutandis mutatis bahwa PT.MAS harus melindungi hak hak hukum sebagai penghuni.

Hal itu juga sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan, ketua Pengadilan mempunyai kewenangan menunda pelaksanaan eksekusi, merujuk pada pasal 54 jo pasal 195 HIR, bahwa ketua Pengadilan Negeri berwenang menunda pelaksanaan eksekusi apabila terdapat alasan hukum yang patut seperti adanya gugatan terkait yang masih berproses.

Alasan alasan penundaan eksekusi diatur dalam undang undang perdata. Untuk itu Termohon eksekusi berharap proses hukum yang sedang berlangsung supaya diselesaikan dulu agar mempunyai kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Oleh Karena itu, “gugatan bantahan yang di daftarkan dalam rangka menempuh dan mencari kepastian hukum. Eksekusi yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis 16 April 2026 ini, para pihak menolaknya. Tadi akan dilaksanakan eksekusi, tapi para pihak menolaknya lalu ditunda”, ungkap Priyagus Widodo dan Rekan 16/4/2026.

Selain pihak PT.MAS penghuni gedung, Doddy Chandra selaku termohon eksekusi, melalui Kuasa Hukumnya Imam dan Partners juga melakukan bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan objek perkara. Gugatan bantahan eksekusi tersebut sesuai perkara No.386/Pdt.G/2026/PN Jkt Selatan.

Gugatan perlawanan yang telah didaftarkan Penggugat Doddy Chandra Baktinadi, melalui Kuasa Hukum nya Advokat Iman Purna dan Partners, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, supaya menunda pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan seluas 275 m2, SHGB 561 Rawa Barat, di Jalan Senayan Rt 008 Rw 005, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Permohonan penundaan eksekusi itu didasarkan surat penetapan PN Jakarta Selatan No.55/Eks.RL/PN.Jak.Sel. Surat penetapan ketua PN Jakarta Selatan, meminta tereksekusi supaya mengosongkan objek perkara dengan sukarela kepada pemohon eksekusi yang akan dilaksanakan Kamis 16 April 2026. Namun karena masih ada proses hukum di PN Jakarta Selatan pihak termohon meminta PN Jakarta Selatan supaya menunda eksekusi tersebut.

Menurut Penasehat Hukum termohon, “apabila eksekusi tetap dilaksanakan pada hal masih ada proses hukum yang belum diputus inkracht dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum, jika di kemudian hari ada putusan yang berbeda.

Oleh karena, termohon eksekusi berharap kiranya proses hukum yang sedang berlangsung supaya diselesaikan dulu agar terdapat kepastian hukum bagi pencari keadilan”, ungkap Kuasa Hukum termohon eksekusi, 16/4/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel Gelar Aksi Desa Bebas Sampah dalam Peringatan HPSN 2025 di Desa Indrasari Kabupaten Banjar

Pemprov Kalsel Gelar Aksi Desa Bebas Sampah dalam Peringatan HPSN 2025 di Desa Indrasari Kabupaten Banjar

1 tahun yang lalu
12
Awal 2026, Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Peredaran Narkoba

Awal 2026, Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Peredaran Narkoba

5 bulan yang lalu
25
Simfoni di Bawah Langit Tadulako: Bantaya Lingu@rt dan Prahara Kreatif Empat Penjuru

Simfoni di Bawah Langit Tadulako: Bantaya Lingu@rt dan Prahara Kreatif Empat Penjuru

3 bulan yang lalu
53

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA