Jakarta, Kabaronenews.com,-Termohon atau pihak tereksekusi memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah seluas 275 m2, SHGB 561 Rawa Barat, di Jalan Senayan No.67, Rt 008 Rw 005, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pihak PT.Maji Arsana Semesta (PT.MAS) selaku penghuni dan termohon eksekusi, menyampaikan aspirasinya terkait penundaan eksekusi. Melalui Kuasa Hukumnya Priyagus Widodo SH dan Iwan Gunawan SH, mewakili penghuni lainnya telah mendaftarkan gugatan Bantahan (Verzet) dengan perkara No.390/Pdt.Bth/2026/PN.Jkt Sel.
Kuasa Hukum penghuni menyampaikan, bahwa objek perkara di jalan Senayan, No.67 merupakan tempat Penghuni atau Penyewa yang harus dilindungi dan berhak menempati gedung tersebut sampai 28/2/2027. Hal itu dibenarkan juga dalam putusan PN Jakarta Selatan perkara No.301/Pdt.G/2025/PN.JakSel, 13 Juni 2025. Dalam amar putusan disebutkan, penghuni PT MAS merupakan penyewa yang mempunyai hak sebagai penghuni gedung terletak di jalan Senayan Rt 008 Rw 005, Rawa Barat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penundaan eksekusi itu pun di mohonkan penghuni berdasarkan pasal 1548 KUHPerdata dan pasal 1576 KUH Perdata, yang menjelaskan secara mutandis mutatis bahwa PT.MAS harus melindungi hak hak hukum sebagai penghuni.
Hal itu juga sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan, ketua Pengadilan mempunyai kewenangan menunda pelaksanaan eksekusi, merujuk pada pasal 54 jo pasal 195 HIR, bahwa ketua Pengadilan Negeri berwenang menunda pelaksanaan eksekusi apabila terdapat alasan hukum yang patut seperti adanya gugatan terkait yang masih berproses.
Alasan alasan penundaan eksekusi diatur dalam undang undang perdata. Untuk itu Termohon eksekusi berharap proses hukum yang sedang berlangsung supaya diselesaikan dulu agar mempunyai kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Oleh Karena itu, “gugatan bantahan yang di daftarkan dalam rangka menempuh dan mencari kepastian hukum. Eksekusi yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis 16 April 2026 ini, para pihak menolaknya. Tadi akan dilaksanakan eksekusi, tapi para pihak menolaknya lalu ditunda”, ungkap Priyagus Widodo dan Rekan 16/4/2026.
Selain pihak PT.MAS penghuni gedung, Doddy Chandra selaku termohon eksekusi, melalui Kuasa Hukumnya Imam dan Partners juga melakukan bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan objek perkara. Gugatan bantahan eksekusi tersebut sesuai perkara No.386/Pdt.G/2026/PN Jkt Selatan.
Gugatan perlawanan yang telah didaftarkan Penggugat Doddy Chandra Baktinadi, melalui Kuasa Hukum nya Advokat Iman Purna dan Partners, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, supaya menunda pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan seluas 275 m2, SHGB 561 Rawa Barat, di Jalan Senayan Rt 008 Rw 005, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Permohonan penundaan eksekusi itu didasarkan surat penetapan PN Jakarta Selatan No.55/Eks.RL/PN.Jak.Sel. Surat penetapan ketua PN Jakarta Selatan, meminta tereksekusi supaya mengosongkan objek perkara dengan sukarela kepada pemohon eksekusi yang akan dilaksanakan Kamis 16 April 2026. Namun karena masih ada proses hukum di PN Jakarta Selatan pihak termohon meminta PN Jakarta Selatan supaya menunda eksekusi tersebut.
Menurut Penasehat Hukum termohon, “apabila eksekusi tetap dilaksanakan pada hal masih ada proses hukum yang belum diputus inkracht dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum, jika di kemudian hari ada putusan yang berbeda.
Oleh karena, termohon eksekusi berharap kiranya proses hukum yang sedang berlangsung supaya diselesaikan dulu agar terdapat kepastian hukum bagi pencari keadilan”, ungkap Kuasa Hukum termohon eksekusi, 16/4/2026.
Penulis : P.Sianturi


















