kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Kasus Bom SMA 72 Jakarta Utara Disidangkan Kepsek Berharap Nama Baik Sekolah Dipulihkan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Kasus Bom SMA 72 Jakarta Utara Disidangkan Kepsek Berharap Nama Baik Sekolah Dipulihkan
62
VIEWS

Jakarta ,Kabaronnewa.com,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sidangkan perkara ledakan Bom yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA), Komplek Angkatan Laut Kelapa Gading Jakarta Utara.

Sidang pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Gaja, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan para korban dan saksi para guru termasuk Kemala Sekolah SMA 72.

Berita‎ Terkait

Mitra Driver Gojek Kibarkan Merah Putih, Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia!

SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Sidang perkara tersebut dilakukan dengan sidang tertutup, yang mana batasan sidang tertutup diatur undang undang perlindungan anak, sebab terdakwa berinisial MNF itu masih dibawah umur.

Demikian juga para korban ledakan BOM yang masih murid SMA 72 itu, masih di bawah umur dan sebahagian sudah lulus sekolah diatas umur. Dalam persidangan baik terdakwa dan korban diberikan pendampingan dari Perlindungan anak dan Kuasa Hukum Advokat Halim Gunawan dan Rekan.

Sementara para korban dan saksi sekitar 25 orang yang masih sekolah itu juga didampingi orang tuanya masing masing serta didampingi sejumlah Guru SMA 72 termasuk Kepala Sekolah yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Sekolah SMA 72 Tetty Helena Tampubolon, di luar persidangan menyampaikan, Dirinya merasa sangat kasihan atas kejadian itu. Jika mengingat dan melihat semua anak anak didiknya saat itu, baik Anak Berurusan Hukum (ABH) alias pelaku, serta para korban sangat sedih hati saya.

Setelah kejadian itu, saya selaku Kepala Sekolah SMA 72, hanya berharap supaya nama baik Sekolah SMA 72 dipulihkan. Sebab, ada bahasa yang mengatakan bahwa seseorang itu di bully, pada hal anak didik saya tidak pernah saling Bully.

“Kami seluruh guru tidak meminta apa apa dalam kejadian itu, Saya berharap supaya dipulihkan nama baik Sekolah SMA 72 Jakarta Utara, pasca kejadian itu, semoga anak anak didik saya baik baik saja”, ungkap Tetty Helena lulusan SPd IKIP Medan Sumatera Utara tersebut.

Demikian juga, disampaikan Kuasa Hukum Anak Berurusan Hukum (ABH), DR Halim Gunawan dan Rekan, menyampaikan, supaya nama baik Sekolah SMA 72 dipulihkan. Sebab kasihan juga atas kejadian itu baik ABH dan seluruh korban yang juga masih siswa sekolah.

” iya, saya juga berpikir tidak ada Bully terhadap anak sekolah dan terhadap sekolah sekolah supaya anak didik nyaman mencari ilmu dalam sekolah”, ungkap Halim usai persidangan, 23/7/2026.

Sidang pidana dibawah umur ini dipimpin Majelis Hakim Irshad, didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sejumlah Media sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk liputan perkara undang undang darurat tersebut. Namun pimpinan sidang mengatakan, karena sidang ini tertutup untuk umum dan di bawah umur tidak bisa menurut undang undang.

“Nanti saja minta informasinya atau konfirmasi kepada para pihak yang berkepentingan, tapi usai persidangan aja ya, ungkap Irshad.

Jaksa Penuntut Umum Dawin Gaja usai persidangan mengatakan, dalam perkara ABH ini hanya satu pelaku. “Ancaman hukumnya undang-undang darurat. Dalam persidangan, perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku telah dipenuhi secara hukum”, ucapnya.

Dalam perkara Anak dibawah umur pasti menganut prinsip-prinsip hukum yang dituangkan dalam UU No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Baik terhadap korban dan ABH, UU ini mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak (The Interests of The Child) yaitu pemenuhan hak hak dasar serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Mitra Driver Gojek Kibarkan Merah Putih, Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia!
Metropolitan

Mitra Driver Gojek Kibarkan Merah Putih, Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia!

Agustus 19, 2026
10
SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA
Metropolitan

SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

Agustus 19, 2026
18
DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Agustus 18, 2026
6
Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba
Metropolitan

Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Agustus 17, 2026
57
Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun
Daerah

Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

Agustus 17, 2026
21
PAN Lamongan Tatap Pemilu 2029, Hamzah Fansyuri Siapkan Strategi Tambah Kursi
News

PAN Lamongan Tatap Pemilu 2029, Hamzah Fansyuri Siapkan Strategi Tambah Kursi

Agustus 16, 2026
34
Hamzah Fansyuri Resmi Pimpin DPD PAN Lamongan
News

Hamzah Fansyuri Resmi Pimpin DPD PAN Lamongan

Agustus 16, 2026
33
Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81
Metropolitan

Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

Agustus 16, 2026
76
Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026
Daerah

Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026

Agustus 16, 2026
12
SPPG 1 Babat Diduga Tolak Kerja Sama BUMDes untuk Pasokan MBG, BUMDes Kaffa Gemilang Soroti Aturan Perpres 
News

SPPG 1 Babat Diduga Tolak Kerja Sama BUMDes untuk Pasokan MBG, BUMDes Kaffa Gemilang Soroti Aturan Perpres 

Agustus 15, 2026
21

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

FKBN Lamongan Dukung Pengelolaan Pilah Sampah, Berikan Bantuan Kantong Sampah Kepada Kalpataru Nusantara Jaya.

FKBN Lamongan Dukung Pengelolaan Pilah Sampah, Berikan Bantuan Kantong Sampah Kepada Kalpataru Nusantara Jaya.

1 tahun yang lalu
23
Temu Usaha Agribisnis OKUT Perkuatan Kemitraan, Dukung Swasembada dan Hilirisasi

Temu Usaha Agribisnis OKUT Perkuatan Kemitraan, Dukung Swasembada dan Hilirisasi

1 tahun yang lalu
48
Artis Jonathan Ditangkap Didakwa Terlibat Kasus Vape Obat Keras Etomidate

Artis Jonathan Ditangkap Didakwa Terlibat Kasus Vape Obat Keras Etomidate

1 tahun yang lalu
118

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA