Jakarta ,Kabaronenews.com,-Keluarga dan Kuasa Hukum korban pengeroyokan dan atau penganiayaan, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, supaya melanjutkan proses hukum, menyatakan lengkap (P21) berkas perkara dua tersangka MS dan SS, yang melakukan pengeroyokan bersama sama di tempat yang sama, hari yang sama dan di waktu yang sama.
Polsek Metro Tanjung Priok telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban KS yaitu; MS dan istrinya NP serta tersangka SS, namun keluarga korban sangat menyayangkan tindakan aparat hukum karena tersangka MS dan SS belum disidangkan, pada hal berkas perkara atas nama terdakwa Nancy Paulina, sudah dituntut JPU 8 bulan penjara dan sangat tidak wajar.
Bagaimana bisa 3 tersangka yang melakukan perbuatan yang sangat Kejam membuat gigi korban patah dan efeknya seumur hidup, berkas di pisah pisah hanya di tuntut 8 bulan, ada apa dengan JPU, Apa kah JPU paham hukum ?, ungkap Kuasa Hukum korban di PN Jakarta Utara, 2/9/2025.
Keluarga korban menyebutkan, belum di P21 kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, karena ada dugaan permainan “Mafia Hukum” dengan merubah fakta hukum, dimana berkas perkara ketiga tersangka dipisah pisah supaya kedua tersangka tidak dilanjutkan proses hukumnya. Kekecewaan pencari keadilan terhadap perilaku dan etika penuntut umum Kejari Jakarta Utara, karena dua tersangka belum disidangkan.
Yang lebih mengecewakan korban, karena terdakwa Nancy Paulina dituntut hanya 8 bulan penjara. Pada hal perbuatannya telah menimbulkan gigi korban patah gompal. Menurut Kuasa Hukum, ada apa Kejari Jakut, tidak menyidangkan berkas perkara ketiga tersangka dengan bersama sama. Mengapa berkasnya dipisah pisah pada hal kontruksi hukumnya perbuatan bersama sama.
Kuasa Hukum korban menyampaikan, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mengapa belum memproses berkas perkara dua tersangka penganiayaan. Mengapa Jaksa Penuntut Umum menyidangkan hanya satu tersangka NP saja, pada hal kronologis kejadian perbuatannya sama sama melakukan penganiayaan dan pengeroyokan di tempat yang sama, di waktu yang sama di hari yang sama terhadap satu korban yaitu KS, ungkapnya.
Penegak hukum seharusnya memperlakukan semua masyarakat sama dihadapan hukum. Penyidik Polri, Kejaksaan (Penuntut Umum) dan Majelis Hakim, harus selalu berpedoman pada prinsip hukum mengacu pada UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), yang dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara sama dihadapan hukum. Berarti tidak ada seorang pun termasuk pejabat tinggi atau warga biasa yang kebal hukum di negara hukum.
Semua orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum dan penegakan hukum sebagaimana prinsip “Equality Before The Law”. Tanpa memandang Suku, Agama dan Ras atau pun pejabat negara, Pengusaha, Penguasa, semua harus sama di mata hukum, tidak ada perlakuan khusus, ungkap keluarga korban penganiayaan , disampaikan Adv. Farhan Ch,SE,SH,MH dari Chan And Chery Law Firm.
Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ? Mengapa tidak memproses dua tersangka penganiayaan dan pengeroyokan bersama sama yang sudah ditetapkan Polsek Tanjung Priok 3 tersangka. Kami menduga bahwa penegak hukum telah memakai kekuasaan nya dan jabatannya untuk berusaha merubah fakta hukum yang sebenarnya dan merusak hukum yang ada di negara hukum untuk kepentingan peribadi dan kelompok pihak korban unruk melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, dan jajarannya Kasi Pidum, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Jamwas diminta supaya memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada pejabat Adhyaksa Kejari Jakarta Utara, karena dinilai telah lalai dan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai pelayan masyarakat dalam hal penegakan hukum.
Jamwas diminta supaya memerintahkan Kejari dan Kasi Pidum Jakarta Utara, untuk melanjutkan proses hukum terhadap dua orang tersangka yang ditengarai melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan Bersama sama di tempat yg sama dan di waktu yg sama , terhadap korban Kumar S.
Tersangka menyuruh korban datang kerumah untuk ngobrol ngobrol. Setelah korban sampai, tersangka memerintahkan securitynya untuk menutup pagar komplek, ini kejadian sangat terencana dan tersangka menyekap korban, setelah di pukuli tersangka meneriaki maling maling, warga masuk ke dalam komplek, ini perbuatan yang diduga sangat bejat terhadap korban di rumah pelaku, bagaimana JPU bisa memisahkan 3 tersangka yang bersama, ditempat yang sama di waktu kejadian yang sama (Locus delicti dan tempus delicti sama) serta dilaporkan bersama sama dan ditetapkan sebagai tersangka bersama sama juga.
Namun mengapa pihak Kejaksaan memecah berkas perkaranya sehingga hanya satu pelaku yang disidangkan. Melihat dampak perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan luka pada bibir korban KS, dan 1 gigi menjadi gompal alias patah karena diduga dipukul menggunakan sandal bertumit milik terdakwa, ucap Kuasa Hukum.
Akibat Penganiayaan tersebut, korban KS, mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban KS menjadi buram dan pusing. Visum Et Repertum No.KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm di bibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Terhadap kedua tersangka tersebut diharapkan dilakukan penangkapan dan ditahan dan di serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum yang sesuai di negara hukum pihak korban juga menyurati Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara terdakwa Nancy Paulina melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, supaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, dengan menghukum dan melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Menyikapi laporan korban penganiayaan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memberikan keterangan pada media.
Penulis : P.Sianturi



















