No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Kajari Jakarta Utara P21 Dua Tersangka Yang Belum Disidangkan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Kajari Jakarta Utara P21 Dua Tersangka Yang Belum Disidangkan
76
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Keluarga dan Kuasa Hukum korban pengeroyokan dan atau penganiayaan, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, supaya melanjutkan proses hukum, menyatakan lengkap (P21) berkas perkara dua tersangka MS dan SS, yang melakukan pengeroyokan bersama sama di tempat yang sama, hari yang sama dan di waktu yang sama.IMG 20250902 WA0011

Polsek Metro Tanjung Priok telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban KS yaitu; MS dan istrinya NP serta tersangka SS, namun keluarga korban sangat menyayangkan tindakan aparat hukum karena tersangka MS dan SS belum disidangkan, pada hal berkas perkara atas nama terdakwa Nancy Paulina, sudah dituntut JPU 8 bulan penjara dan sangat tidak wajar.

Berita‎ Terkait

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Bagaimana bisa 3 tersangka yang melakukan perbuatan yang sangat Kejam membuat gigi korban patah dan efeknya seumur hidup, berkas di pisah pisah hanya di tuntut 8 bulan, ada apa dengan JPU, Apa kah JPU paham hukum ?, ungkap Kuasa Hukum korban di PN Jakarta Utara, 2/9/2025.

Keluarga korban menyebutkan, belum di P21 kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, karena ada dugaan permainan “Mafia Hukum” dengan merubah fakta hukum, dimana berkas perkara ketiga tersangka dipisah pisah supaya kedua tersangka tidak dilanjutkan proses hukumnya. Kekecewaan pencari keadilan terhadap perilaku dan etika penuntut umum Kejari Jakarta Utara, karena dua tersangka belum disidangkan.

Yang lebih mengecewakan korban, karena terdakwa Nancy Paulina dituntut hanya 8 bulan penjara. Pada hal perbuatannya telah menimbulkan gigi korban patah gompal. Menurut Kuasa Hukum, ada apa Kejari Jakut, tidak menyidangkan berkas perkara ketiga tersangka dengan bersama sama. Mengapa berkasnya dipisah pisah pada hal kontruksi hukumnya perbuatan bersama sama.

Kuasa Hukum korban menyampaikan, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mengapa belum memproses berkas perkara dua tersangka penganiayaan. Mengapa Jaksa Penuntut Umum menyidangkan hanya satu tersangka NP saja, pada hal kronologis kejadian perbuatannya sama sama melakukan penganiayaan dan pengeroyokan di tempat yang sama, di waktu yang sama di hari yang sama terhadap satu korban yaitu KS, ungkapnya.

Penegak hukum seharusnya memperlakukan semua masyarakat sama dihadapan hukum. Penyidik Polri, Kejaksaan (Penuntut Umum) dan Majelis Hakim, harus selalu berpedoman pada prinsip hukum mengacu pada UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), yang dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara sama dihadapan hukum. Berarti tidak ada seorang pun termasuk pejabat tinggi atau warga biasa yang kebal hukum di negara hukum.

Semua orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum dan penegakan hukum sebagaimana prinsip “Equality Before The Law”. Tanpa memandang Suku, Agama dan Ras atau pun pejabat negara, Pengusaha, Penguasa, semua harus sama di mata hukum, tidak ada perlakuan khusus, ungkap keluarga korban penganiayaan , disampaikan Adv. Farhan Ch,SE,SH,MH dari Chan And Chery Law Firm.

Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ? Mengapa tidak memproses dua tersangka penganiayaan dan pengeroyokan bersama sama yang sudah ditetapkan Polsek Tanjung Priok 3 tersangka. Kami menduga bahwa penegak hukum telah memakai kekuasaan nya dan jabatannya untuk berusaha merubah fakta hukum yang sebenarnya dan merusak hukum yang ada di negara hukum untuk kepentingan peribadi dan kelompok pihak korban unruk melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, dan jajarannya Kasi Pidum, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Jamwas diminta supaya memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada pejabat Adhyaksa Kejari Jakarta Utara, karena dinilai telah lalai dan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai pelayan masyarakat dalam hal penegakan hukum.

Jamwas diminta supaya memerintahkan Kejari dan Kasi Pidum Jakarta Utara, untuk melanjutkan proses hukum terhadap dua orang tersangka yang ditengarai melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan Bersama sama di tempat yg sama dan di waktu yg sama , terhadap korban Kumar S.

Tersangka menyuruh korban datang kerumah untuk ngobrol ngobrol. Setelah korban sampai, tersangka memerintahkan securitynya untuk menutup pagar komplek, ini kejadian sangat terencana dan tersangka menyekap korban, setelah di pukuli tersangka meneriaki maling maling, warga masuk ke dalam komplek, ini perbuatan yang diduga sangat bejat terhadap korban di rumah pelaku, bagaimana JPU bisa memisahkan 3 tersangka yang bersama, ditempat yang sama di waktu kejadian yang sama (Locus delicti dan tempus delicti sama) serta dilaporkan bersama sama dan ditetapkan sebagai tersangka bersama sama juga.

Namun mengapa pihak Kejaksaan memecah berkas perkaranya sehingga hanya satu pelaku yang disidangkan. Melihat dampak perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan luka pada bibir korban KS, dan 1 gigi menjadi gompal alias patah karena diduga dipukul menggunakan sandal bertumit milik terdakwa, ucap Kuasa Hukum.

Akibat Penganiayaan tersebut, korban KS, mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban KS menjadi buram dan pusing. Visum Et Repertum No.KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm di bibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.

Terhadap kedua tersangka tersebut diharapkan dilakukan penangkapan dan ditahan dan di serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum yang sesuai di negara hukum pihak korban juga menyurati Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara terdakwa Nancy Paulina melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, supaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, dengan menghukum dan melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Menyikapi laporan korban penganiayaan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memberikan keterangan pada media.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
18
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
15
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
24
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
279
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
21
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
8
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
15
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
61
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
88

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Lisa Rahmat Nyatakan Kasasi Atas Putusan Banding 14 Tahun Penjara

Lisa Rahmat Nyatakan Kasasi Atas Putusan Banding 14 Tahun Penjara

6 bulan yang lalu
94
Hari Sumpah Pemuda Ke 97, Pemkab Lamongan Apresiasi Pemuda Solokuro Yang Dukung Ketahanan Pangan

Hari Sumpah Pemuda Ke 97, Pemkab Lamongan Apresiasi Pemuda Solokuro Yang Dukung Ketahanan Pangan

4 bulan yang lalu
9
FEB UNISLA Apresiasi Pencapaian Akademik Dosen: Dr. Sabilar Rosyad Raih Gelar Doktor Lewat Riset Strategi Pemasaran Sosial dan Perilaku Santri

FEB UNISLA Apresiasi Pencapaian Akademik Dosen: Dr. Sabilar Rosyad Raih Gelar Doktor Lewat Riset Strategi Pemasaran Sosial dan Perilaku Santri

4 bulan yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA