kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jaksa Menuntut Tinggi Dan Hakim Memvonis Ringan, Penasihat Hukum Menyatakan Banding

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Jaksa Menuntut Tinggi Dan Hakim Memvonis Ringan, Penasihat Hukum Menyatakan Banding
230
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com.
Jika mengacu pada hitung hitungan secara matematika, ikhwal tuntutan hukuman.
Perbandingannya cukup fantastis.
Jaksa M. Fiddin Bihaqi menuntut 48 bulan, sementara hakim memvonis selama 7 bulan. Selisihnya 41 bulan.IMG 20250916 WA0018

Lantaran ringan, sepatutnya terdakwa dan penasihat hukum menerima dan layak mensyukuri putusan itu.
Namun tidak demikian halnya dengan terdakwa Ferry Willem Kokali (61) dan tim penasihat hukumnya.

Berita‎ Terkait

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Pada persidangan yang digelar di PN. Tangerang, pada Jumat (13/9/’25) lalu. Seusai majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna membacakan amarnya, pihak terdakwa langsung menyatakan ‘Banding ‘. Tak terima putusan hakim.

Dalam amar, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 167 Kuhp tentang larangan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain.

Mengutip dalil hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah :
‘Karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.188 milik PT. Villa Permata Cibodas, masih berlaku hingga 2044 dan belum dibatalkan oleh instansi terkait. Maka status kepemilikan dan kekuatannya tetap dan tak berubah’.

Di sisi lain sekaligus menampik, tim kuasa hukum terdakwa menepis pernyataan tersebut dan tidak sependapat bahwa, legalitas SHGB lebih tinggi dari AJB.

Analisa Keliru Dan Tak Berdasar
“Membandingkan legalitas SHGB dengan AJB yang saat ini tengah disidangkan, bukanlah ranah hakim pidana. Tetapi yuridiksinya hakim perdata,” ujar Irjen. Pol (P) Yovianes Mahar menganalisa kekeliruan hakim.
Di kantornya “Law Firm TSPP Polri” di Jl. Darmawangsa III No.2 Kebayoran Baru, Jaksel kepada wartawan, Selasa (16/9/’25), mengemukakan.
Kalaupun harus dibandingkan, sambung Syarif Hidayatullah rekan tim penasihat hukum lainnya, justru kapasitas AJB lebih kuat.
Kedudukan atau klasifikasi AJB setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
AJB bersumber dari Buku Desa Girik – letter C, peneguhan hak kepemilikan perseorangan untuk selamanya.
Sedangkan SHGB, sifatnya peminjaman barang. Dengan batasan waktu tertentu dan bukan merupakan hak kepemilikan selamanya.

Lalu, dimana letak kesalahan terdakwa, sehingga hakim memvonis hukuman penjara selama 7 bulan ?.

Hal itulah yang menjadi topik bahasan, dilansir janggal.
Diketahui. Bedeng dibangun berikut pemasangan plang “DILARANG MASUK” oleh terdakwa, setelah AJB terbit pada tahun 2019.
Ketika itu, tak ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Tetapi setahun kemudian, PT.VPC mengklaim sebagai pemilik berdasar pada SHGB No.188 yang keabsahannya ditengarai diragukan.

Sesuai hasil investigasi tentang terbitnya perpanjanga SHGB No.188 yang dilanjutkan dengan Surat Rekomendasi dari Inspektur Jenderal Bidang Investigasi ATR BPN, agar membatalkan penerbitan perpanjangan SHGB dimaksud dan memberi sanksi Administratif terhadap kepala BPN Kota Tangerang yang saat itu dijabat oleh Pranoto dan Kakanwil Banten, Andi Tanri Abeng.

Surat Rekomendasi dimaksud, dikuatkan dengan SK dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yaitu bahwa hingga saat ini (2025) oleh pihak manapun juga, tidak ada yang memohonkan SHGB di lokasi Blok 4 (milik Ferry Willem-red).

Tidak memenuhi unsur bila terdakwa dimaknai melanggar pasal 266 dan 167 Kuhp. Karena tak ada pihak lain yang dirugikan.

Pastinya, tambah Syarif yakin, yang dikuasai terdakwa adalah blok 4 sebanyak 78 AJB seluas 23 Ha. Letaknya jauh dari blok 10 milik pelapor.
Jauh, karena dibatasi blok 5, 6 dan 11 yang terdiri dari puluhan rumah masyarakat dan bangunan Sekolah.

Nyatakan ‘Banding’

Berharap, majelis Hakim Tinggi judex facti bersikap adil dan fair. Dalam putusannya kelak, agar : Menyatakan terdakwa Ferry Willem Kokali tidak terbukti melanggar Pasal tentang pemalsuan dan larangan memasuki ruang atau pekarangan orang lain.
Selain itu, supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ferry Willem pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar

SendShareTweet

Related‎ Posts

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
47
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
27
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
34
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
201
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
351
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
19
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
21
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
92
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
84

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rektor UNISLA dan Bupati Lamongan Bahas Kolaborasi Strategis Menjelang Wisuda ke-25

Rektor UNISLA dan Bupati Lamongan Bahas Kolaborasi Strategis Menjelang Wisuda ke-25

12 bulan yang lalu
92
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

3 bulan yang lalu
124
Arifdah: Kelurahan Sumber Rejo Jadi Tuan Rumah HUT ke-129 Kota Balikpapan di Balikpapan Tengah, Usung Semangat Mandiri dan Solidaritas

Arifdah: Kelurahan Sumber Rejo Jadi Tuan Rumah HUT ke-129 Kota Balikpapan di Balikpapan Tengah, Usung Semangat Mandiri dan Solidaritas

8 bulan yang lalu
26

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA