kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jaksa Menuntut Tinggi Dan Hakim Memvonis Ringan, Penasihat Hukum Menyatakan Banding

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Jaksa Menuntut Tinggi Dan Hakim Memvonis Ringan, Penasihat Hukum Menyatakan Banding
220
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com.
Jika mengacu pada hitung hitungan secara matematika, ikhwal tuntutan hukuman.
Perbandingannya cukup fantastis.
Jaksa M. Fiddin Bihaqi menuntut 48 bulan, sementara hakim memvonis selama 7 bulan. Selisihnya 41 bulan.IMG 20250916 WA0018

Lantaran ringan, sepatutnya terdakwa dan penasihat hukum menerima dan layak mensyukuri putusan itu.
Namun tidak demikian halnya dengan terdakwa Ferry Willem Kokali (61) dan tim penasihat hukumnya.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Pada persidangan yang digelar di PN. Tangerang, pada Jumat (13/9/’25) lalu. Seusai majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna membacakan amarnya, pihak terdakwa langsung menyatakan ‘Banding ‘. Tak terima putusan hakim.

Dalam amar, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 167 Kuhp tentang larangan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain.

Mengutip dalil hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah :
‘Karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.188 milik PT. Villa Permata Cibodas, masih berlaku hingga 2044 dan belum dibatalkan oleh instansi terkait. Maka status kepemilikan dan kekuatannya tetap dan tak berubah’.

Di sisi lain sekaligus menampik, tim kuasa hukum terdakwa menepis pernyataan tersebut dan tidak sependapat bahwa, legalitas SHGB lebih tinggi dari AJB.

Analisa Keliru Dan Tak Berdasar
“Membandingkan legalitas SHGB dengan AJB yang saat ini tengah disidangkan, bukanlah ranah hakim pidana. Tetapi yuridiksinya hakim perdata,” ujar Irjen. Pol (P) Yovianes Mahar menganalisa kekeliruan hakim.
Di kantornya “Law Firm TSPP Polri” di Jl. Darmawangsa III No.2 Kebayoran Baru, Jaksel kepada wartawan, Selasa (16/9/’25), mengemukakan.
Kalaupun harus dibandingkan, sambung Syarif Hidayatullah rekan tim penasihat hukum lainnya, justru kapasitas AJB lebih kuat.
Kedudukan atau klasifikasi AJB setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
AJB bersumber dari Buku Desa Girik – letter C, peneguhan hak kepemilikan perseorangan untuk selamanya.
Sedangkan SHGB, sifatnya peminjaman barang. Dengan batasan waktu tertentu dan bukan merupakan hak kepemilikan selamanya.

Lalu, dimana letak kesalahan terdakwa, sehingga hakim memvonis hukuman penjara selama 7 bulan ?.

Hal itulah yang menjadi topik bahasan, dilansir janggal.
Diketahui. Bedeng dibangun berikut pemasangan plang “DILARANG MASUK” oleh terdakwa, setelah AJB terbit pada tahun 2019.
Ketika itu, tak ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Tetapi setahun kemudian, PT.VPC mengklaim sebagai pemilik berdasar pada SHGB No.188 yang keabsahannya ditengarai diragukan.

Sesuai hasil investigasi tentang terbitnya perpanjanga SHGB No.188 yang dilanjutkan dengan Surat Rekomendasi dari Inspektur Jenderal Bidang Investigasi ATR BPN, agar membatalkan penerbitan perpanjangan SHGB dimaksud dan memberi sanksi Administratif terhadap kepala BPN Kota Tangerang yang saat itu dijabat oleh Pranoto dan Kakanwil Banten, Andi Tanri Abeng.

Surat Rekomendasi dimaksud, dikuatkan dengan SK dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yaitu bahwa hingga saat ini (2025) oleh pihak manapun juga, tidak ada yang memohonkan SHGB di lokasi Blok 4 (milik Ferry Willem-red).

Tidak memenuhi unsur bila terdakwa dimaknai melanggar pasal 266 dan 167 Kuhp. Karena tak ada pihak lain yang dirugikan.

Pastinya, tambah Syarif yakin, yang dikuasai terdakwa adalah blok 4 sebanyak 78 AJB seluas 23 Ha. Letaknya jauh dari blok 10 milik pelapor.
Jauh, karena dibatasi blok 5, 6 dan 11 yang terdiri dari puluhan rumah masyarakat dan bangunan Sekolah.

Nyatakan ‘Banding’

Berharap, majelis Hakim Tinggi judex facti bersikap adil dan fair. Dalam putusannya kelak, agar : Menyatakan terdakwa Ferry Willem Kokali tidak terbukti melanggar Pasal tentang pemalsuan dan larangan memasuki ruang atau pekarangan orang lain.
Selain itu, supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ferry Willem pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
56
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

Komisi B DPRD Lamongan Audensi Dengan LSM Brandal

1 tahun yang lalu
162
Petunjuk Praktis Cara Urus KTP Rusak atau hilang,Catat Syaratnya.

Petunjuk Praktis Cara Urus KTP Rusak atau hilang,Catat Syaratnya.

10 bulan yang lalu
139
Diskoperindag Kotabaru Gelar Pasar Murah Menyambut Ramadhan 2025

Diskoperindag Kotabaru Gelar Pasar Murah Menyambut Ramadhan 2025

1 tahun yang lalu
34

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA