kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
51
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,Pendapat Ahli Hukum Perdata Iing Sodikin Arifin yang dihadirkan Tergugat menjelaskan, Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani orang yang sudah meninggal dunia merupakan AJB batal demi hukum.IMG 20260608 WA0011 1

Terkait Surat Pelepasan Hak (SPH), dari penjual kepada pembeli menurut ahli merupakan “cacat hukum” namun ketentuannya perlu diuji karena yang menyatakan batal demi hukum adalah Majelis Hakim. Bukan wewenang saya menjawab itu, kata Ahli menjawab pertanyaan tim Kuasa Hukum Penggugat terkait sah atau tidaknya SPH dalam AJB dalam gugatan tersebut.

Berita‎ Terkait

Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar

Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan

PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital

Hal itu disampaikan Iing Sodikin Arifin, yang dihadirkan pihak Tergugat memberikan pendapat sesuai keahliannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang diajukan H.Makawi ahli waris H.Abdul Halim Bin H.Ali selaku Penggugat, 8/6/2026.

Dalam perkara aquo tersebut Penggugat H.Makawi menyebutkan, “Tergugat PT.Summarecon Agung Tbk (Tergugat) dan para Turut Tergugat lainnya BPN Jakarta Utara, mengajukan bukti jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia. Orang tua Penggugat H.Abdul Halim Bin H.Ali, telah meninggal tahun 1978, tapi bisa transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara dalam persidangan adanya AJB atas nama penjual Almarhum orang tua Penggugat.

Kronologis gugatan perkara tersebut disampaikan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja dengan dua hakim anggota. Terkait dalil gugatan Penggugat membantah adanya unsur Nebis In Idem dalam pembuktian perkara tersebut.

Menurut Tergugat bahwa perkara tersebut sudah pernah disidangkan pada tahun 2018 gugatan Penggugat Reno Simatupang, Nicho, Evan, Angga, Hakim, Sergio, Kamil, membantah adanya Nebis In Idem dalam gugatan tersebut. Sebab lahan tanah dan girik yang disengketakan berbeda dengan lokasi tanah yang digugat tahun sebelumnya. “Lokasi lahan perkaranya yang sekaran digugat berbeda lokasi lahan pada perkara yang lalu”, ungkap tim Kuasa Hukum usai persidangan, di PN Jakut 8/6/2026.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, pendapat Ahli dari pihak Tergugat dengan jelas menyampaikan dalam persidangan, bahwa AJB yang ditandatangani orang yang sudah meninggal batal demi hukum. Gugatan sebelumnya luas objek perkara lebih dari 20 ribu m2. Sementara dalam gugatan ini luas objek perkaranya 17 ribu m2, sehingga perkara ini layak diuji kebenarannya dan bukan perkara Nebis In Idem”, ungkap Kuasa Hukum.

Berkaitan dengan gugatan, dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tuntutan Penggugat terhadap para Tergugat adalah terkait orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H.Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu; 1.Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 m2. 2.Girik C.1327 seluas 20.000 m2. 3.Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040.

Girik No.3 diatas merupakan Girik yang Penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan lokasi tanah di Pegangsaan II Rt.003/02, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 m2, tercatat atas nama H.Abdul Halim Bin H.Ali dimiliki sejak tahun 1960. saat ini berada di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt.01,02/Rw.06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penggugat meminta kepada Majelis supaya memerintahkan para Tergugat tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kuran 17.204 m2, berdasarkan AJB No.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Kecamatan Koja. Yakni Jual Beli antara orang tua Penggugat Penggugat dan Asikin selaku Pembeli.

AJB No.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual almarhum orang tua Penggugat dengan Pembeli (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun pejabat PPAT, antara penjual Alm H.Abdul Halim Bin H.Ali dan pembeli tergugat III Hj.Rosani. AJB tersebut merupakan cacat hukum dan ada unsur pemalsuannya, ucap, Makawi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar
Hukum

Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar

Oktober 31, 2026
27
Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan
Hukum

Polda Metro Jaya Di duga Gelap Gulita Soal Penerapan Hukum, Saksi Korban Belum Di BAP Perkara Dihentikan

Oktober 30, 2026
26
PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital
Hukum

PN Jakarta Pusat menerima kunjungan Pengadilan Beijing Perkuat Kolaborasi Pengembangan Peradilan Digital

Oktober 30, 2026
4
Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan
Hukum

Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

Oktober 28, 2026
140
Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.
Hukum

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Oktober 26, 2026
12
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
16
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
190
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
20
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
112
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
64

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Desa Gumantuk Adakan Tradisi Kearifan Lokal

Desa Gumantuk Adakan Tradisi Kearifan Lokal

1 tahun yang lalu
47
Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak

Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan RS di Tanjung Lalak

2 minggu yang lalu
16
PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja

PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja

2 tahun yang lalu
45

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Usia 80 Tahun, Naning Gugat BSD dan Sinar Mas Land : Berharap Hakim Tegakkan Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PENEGAKAN HUKUM JANGAN SAMPAI KEHILANGAN KEMANUSIAAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Ngawi dan Tuban Disomasi Pengacara Surabaya, Diduga Gagal Bayar Proyek 18 SPPG 3T Senilai Rp 23,4 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA