kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja
36
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Hanifzar, didampingi Hakim anggota Yusti C dan Deni Riswanto, menghukum pemilik ganja 2,5 Kg, denda 1 miliar rupiah subs8der 6 bulan kurungan.

Kelima terdakwa bernama 1. Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vicky Chandra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo (dua berkas terpisah), dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang undang undang narkotika dengan bersama sama memiliki dan mengedarkan daun ganja melebihi 0,5 gram golongan satu. Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusannya di PN Jakarta Utara, 25/3/2025.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Putusan Majrlis Hakim tersebut tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Vonis lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Doni Boy Panjaitan, selama 11 Tahun Penjara. Denda 1 miliar rupiah.
Kepemilikan barang bukti Ganja sebanyak 2,5 kg itu, menurut pengakuan penyidik merupakan tangkapan dari pengembangan penyelidikan Sat Narkoba Polda Metro Jaya atas peredaran Narkotika di wilayah Cilincing Jakarta Utara.

Tertangkapnya para terdakwa berkat penyelidikan melalui telephon genggam terdakwa Dirga alias Ambon. Dirga memesan daun ganja melalui aplikasi. Sudah empat kali berhasil memesan melalui aplikasi, hingga mencapai kurang lebih 9 Kg. Selama memesan terdakwa Dirga dibantu ke empat terdakwa lainnya sudah empat kali berhasil memesan dan menjualnya ke pemakai, dengan bersama sama menjual ganja tersebut. Pada akhir tahun 2024 para terdakwa ditangkap di wilayah hukum Jakarta Utara, saat akan mengambil barang dipenitipan dari ekspedisi yang dipesannya melalui aplikasi.

Saat barang ganja mau diambil ke kantor salah satu ekpedisi, ternyata barang ganja 2,5 Kg yang dipesan melalui online itu tersebut telah diambil lebih dulu oleh petugas Sat Narkoba Polda Metro Jaya, lalu mengembangkan penyelidikan dan menjemput terdakwa satu persatu dikediamannya. Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah terkait pemberantasan narkotika dan obat obat terlarang.
Oleh karena itu, para terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk menempuh jalur hukum banding, apa bila para pihak tidak menerima putusan tersebut, cap Pimpinan sidang.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
12
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
14
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
41
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
12
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
129
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
52
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
159
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
14
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
58
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
104

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DARURAT NARKOBA! Polda Kaltim “Sikat” Jaringan Besar Awal 2026: 6 Kg Sabu Disita, PNS hingga Pelajar Ikut Terseret

DARURAT NARKOBA! Polda Kaltim “Sikat” Jaringan Besar Awal 2026: 6 Kg Sabu Disita, PNS hingga Pelajar Ikut Terseret

6 bulan yang lalu
31
Marketing 2026: Saat Jaringan Menjadi Mesin Utama Perdagangan Domestik

Marketing 2026: Saat Jaringan Menjadi Mesin Utama Perdagangan Domestik

8 bulan yang lalu
53
PN Jakarta Utara Vonis 12 Tahun Penjara Pengedar Sabu Hampir 1 Kg

PN Jakarta Utara Vonis 12 Tahun Penjara Pengedar Sabu Hampir 1 Kg

1 tahun yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Fansyuri Resmi Pimpin DPD PAN Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA