TANGERANG — KabarOneNews.com-Dugaan kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan seorang oknum guru SD di Kabupaten Tangerang mencuat setelah sedikitnya 12 anak bersama orang tua mereka mengungkap kronologi dugaan perlakuan tidak pantas (Pelecehan Seksual) yang disebut terjadi berulang kali.
Kasus tersebut diduga terjadi di lingkungan SDN 1 Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.
Diduga Pelaku DR, yang disebut berperan sebagai wali kelas VB sekaligus pelatih pramuka.
Rangkaian dugaan kejadian yang tercatat dalam dokumen bertajuk : “Resume Kronologis Korban Kasus Pencabulan/Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh oknum Guru SDN 1 Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.”
Dokumen tersebut memuat keterangan sejumlah anak yang mengaku mengalami berbagai bentuk kontak fisik dan perlakuan yang mereka anggap tidak pantas.
Dalam pertemuan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 hingga 17.30 WIB di Kantor Desa Buaran Jati.
Selain dihadiri 12 korban bersama orang tuanya, juga turut hadir Kepala Sekolah SDN 1 Buaran Jati serta tim LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang.
Agenda pertemuan antara lain penandatanganan surat kuasa dan penyampaian kronologi masing-masing korban.
Keterangan dalam dokumen menunjukkan pola dugaan tindakan yang relatif beragam.
Sejumlah anak mengaku mengalami ciuman yang tidak diinginkan, dirangkul, dipegang bagian tubuh tertentu, hingga ditarik serta didekati hingga kontak secara fisik.
Karena para korban masih di bawah umur, identitas mereka tidak ditampilkan dalam pemberitaan ini, demi perlindungan anak.
Salah satu pola. Terjadi saat ujian lisan di ruangan kelas, siswi dipanggil satu persatu hingga di Kegiatan Pramuka.
Dalam sejumlah kesaksian, korban mengaku dipanggil atau diminta berdiri di dekat pelaku. Lalu kemudian, terjadi pelecehan kontak fisik yang membuat korban merasa tidak nyaman.
Ada pula korban yang menyebut, kejadian berlangsung ketika kegiatan latihan pramuka, termasuk saat berada di lingkungan sekolah maupun kegiatan di luar kelas.
Beberapa anak mengaku menghindar, menepis tangan, mendorong atau segera meninggalkan lokasi setelah mengalami perlakuan yang dianggap tidak pantas.
Kejadian Berulang
Keterangan korban lainnya menjelaskan, bahwa tindakan tidak senonoh itu bukan hanya terjadi sekali.
Salah satu korban mengaku mengalami kejadian berulang, termasuk ketika berada di ruang kelas.
Korban lainnya menyampaikan dugaan perlakuan serupa dalam situasi yang berbeda.
Dalam salah satu keterangan, korban pernah diajak ke rumah terduga pelaku dengan alasan mengambil laptop.
Keterangan lainnya, tindakan tidak pantas terjadi ketika suasana kelas sedang sepi.
Tabir Terkuak
Munculnya keterangan para korban, sehingga memperlihatkan, bahwa persoalan tersebut kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan individual.
Hingga berita ini diturunkan para korban Pelecehan Seksual tersebut, telah mendapatkan konseling dari Phsykolog yang diprakarsai oleh DP3A Kabupaten Tangerang.
Para orang tua telah berkumpul dan memberikan kuasa untuk pendampingan hukum.
Kehadiran lembaga bantuan hukum “LBH POSBAKUMADIN” yang diketuai Pince Hariman, SH. MH., secara khusus ditunjuk sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepedulian Bupati setempat. Menjadi langkah awal pendampingan dalam proses berikutnya di tingkat penyelidikan/penyidikan di Kepolisian dan di Kejaksaan hingga di persidangan Pengadilan.-
Penulis : Luster Siregar.


















