LAMONGAN, KabarOneNews.com- Dugaan praktik jual Lembar Kerja Siswa (LKS) puluhan tahun hingga kini baru mencuat kepermukaan publik di Kabupaten Lamongan. Tidak ada Permendikdasmen maupun aturan Dinas Pendidikan yang memperbolehkan sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.
Praktik jual beli LKS di lingkungan satuan pendidikan dilarang keras. Larangan tersebut diatur secara tegas dalam:Pasal 181 huruf a PP No. 17 Tahun 2010: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar (termasuk LKS), perlengkapan ajar, maupun seragam di sekolah.Pasal 9 ayat 1 Permendikbud No. 8 Tahun 2016: Melarang sekolah dan komite sekolah melakukan penjualan buku teks atau bahan ajar (LKS) kepada peserta didik.
Beberapa wali murid SDN menyebut dan membenarkan tiap tahun diwajibkan beli LKS ke guru. “Iya benar, LKS jadi satu pembayarannya dengan buku paket, kami tak tahu rinci dari harga LKS nya tersebut.
Senada, mantan salah satu Kepala SD di Lamongan berinisial SK(62)ketika di konfirmasi oleh salah satu awak membenarkan bahwa pembelian LKS itu berjalan setiap tahun ajaran. ” Setiap tahun ajaran pasti ada pendistribusian buku LKS dari pihak ketiga atau distributor.
Saat ditanya harga, “Harganya Rp30 ribu hingga Rp35 ribu kurang lebih. Biasanya pihak yang distribusi buku LKS tersebut saudara Wignyo ke masing – masing lembaga pendidikan SD se- Kabupaten Lamongan. Bisa dibayangkan setiap desa / kelurahan di Kabupaten Lamongan pasti ada lembaga SD. Meski, ada juga pihak lain yang distribusi, namun tak sebanyak yang dilakukan oleh Wignyo, sapaannya.
Dari sini disampaikan, “Jadi, dari sisa pembelian maupun penjualan tersebut, ia menyebutkan ada dugaan sukses fee masuk ke masing – masing Korwil UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, Ketua KKKS (K3S), dan lain – lain.
Mantan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kasto menyebutkan, “Mohon maaf saya tidak jadi Ketua KKKS, jadi tak tahu. Apa sudah tahu pak Wignyo, sebetulnya dan sebaiknya enak langsung ke pak Wignyo saja.
Kasto menepis, tidak sekarang saya tidak jadi Ketua KKKS, karena dalam pemilihan se Kabupaten kalah saya. ” Ya memang yang dikenal sejak dulu saya. Sekarang Ketua KKKS nya pak Sholehan Deket,” tutupnya.
Sementara itu, H Wignyo ketika dimintai keterangan via telpon kepada salah satu awak media soal apa benar yang distribusi buku LKS, berapa lembaga SD, dengan harga berapa, sebagai distributor tunggal LKS apa ada yang lain serta apakah hal itu mendapatkan disposisi dari Dinas Pendidikan baik melalui Ketua K3S Kabupaten, Kabid SD, Sekdin maupun Kadisdik Lamongan?
Wingnyo mempertanyakan siapa dan dari mana, ia bilang masih driver, besok bisa bertemu. Kemudian tlphonnya ditutup dan dikonfirmasi ulang belum ada respon hingga berita ini ditayangkan.
Terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Lamongan, Waji Arendra di konfirmasi perihal adanya praktik penjualan buku LKS di masing – masing lembaga SD di Lamongan. Pihaknya mengatakan, “Masalah LKS, dinas pendidikan tidak mengetahui, baik cetak, penyebaran, maupun lainnya,” katanya singkat.
Dari data yang dihimpun, untuk harga pembelian distributor untuk Lembar Kerja Siswa (LKS) SD berkisar antara Rp3.900 hingga Rp7.500 per eksemplar. Harga ini berlaku untuk pembelian grosir atau partai besar langsung dari penerbit dan distributor resmi, di mana harga satuan akan semakin murah untuk pemesanan dalam jumlah banyak.
Berikut adalah rincian kisaran harga LKS SD:Harga Distributor/Grosir (Partai Besar): Rp3.900 – Rp7.500 per buku. Harga Eceran Toko (Umum): Rp7.500 – Rp20.000 per buku.
Berdasarkan rekapitulasi data referensi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat sekitar 600-an lebih lembaga SD Negeri yang tersebar di 27 wilayah kecamatan di Kabupaten Lamongan.(***Yani Red).



















