Kotabaru,KabarOnenews.com- Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Kotabaru bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Ruma Guest House, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dan perusahaan yang konsisten taat membayar pajak kendaraan.
Acara dihadiri Tim Pembina Samsat Polda Kalsel, Bank Kalsel Cabang Kotabaru, Forkopimda, Bapenda Kotabaru, Camat, Kepala Desa dan Lurah, ketua RT, perwakilan perusahaan, serta wajib pajak teladan.
Penghargaan diberikan kepada wajib pajak kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan perusahaan yang tercatat patuh tanpa tunggakan selama tiga tahun terakhir.
Plt Kepala UPPD Kotabaru, Ahmad Fauzi, SE., MM, menyampaikan bahwa hingga saat ini penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kotabaru mencapai Rp 35,26 miliar, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat.
Ia juga mengingatkan program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku hingga 31 Desember 2025 dan tidak akan diperpanjang pada 2026.
Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Jurainah, SE., MM menegaskan pajak merupakan penopang utama pembangunan daerah yang hasilnya kembali kepada masyarakat melalui layanan publik dan infrastruktur.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada wajib pajak teladan serta harapan agar sinergi pemerintah dan masyarakat terus terjaga demi percepatan pembangunan Kotabaru.
By: Herpani


















