No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Proyek RS Bekokong Jempang Berujung Pidana Korupsi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Proyek RS Bekokong Jempang Berujung Pidana Korupsi
24
VIEWS

Kabar One News – BALIKPAPAN, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp4,1 miliar.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam konferensi pers digedung Mahakam Mapolda Kaltim, Kamis (22/1/2026), Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi (LP) yang terbit pada Mei dan Oktober 2025.

“Berdasarkan penyidikan yang transparan dan akuntabel, kami menetapkan dua tersangka utama. Pertama adalah Sdri. RS, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua adalah Sdr. S, Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi,” ujar AKBP Kadek.

Modus Operandi dan Temuan Kerugian
Penyelidikan mengungkap adanya serangkaian penyimpangan dalam proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik.

Modus yang digunakan meliputi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan, ketiadaan kajian ulang perencanaan, hingga pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, ditemukan selisih pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

“Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 6 ahli, termasuk ahli konstruksi dan digital forensik. Selain dokumen kontrak dan perangkat elektronik, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp70.000.000 sebagai barang bukti,” tambahnya.

Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II). Polda Kaltim juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen mengawal uang negara, terutama di sektor kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan demi tata kelola yang bersih di Kalimantan Timur,” pungkas AKBP Kadek.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Indonesia Nomor Satu Dunia dalam Global Flourishing Study: Energi Sosial bagi Kebangkitan UMKM

Indonesia Nomor Satu Dunia dalam Global Flourishing Study: Energi Sosial bagi Kebangkitan UMKM

3 bulan yang lalu
21
Bahas RPJMD 2025–2029, Bupati Tanah Bumbu Tanggapi Sorotan Fraksi Terkait Pengangguran dan Kemiskinan

Bahas RPJMD 2025–2029, Bupati Tanah Bumbu Tanggapi Sorotan Fraksi Terkait Pengangguran dan Kemiskinan

10 bulan yang lalu
29
Deklarasi MIXI Chapter Jakarta Metropolis (MIXI JakPol)

Deklarasi MIXI Chapter Jakarta Metropolis (MIXI JakPol)

3 bulan yang lalu
108

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA