Kabar One News – BALIKPAPAN, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp4,1 miliar.
Dalam konferensi pers digedung Mahakam Mapolda Kaltim, Kamis (22/1/2026), Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi (LP) yang terbit pada Mei dan Oktober 2025.
“Berdasarkan penyidikan yang transparan dan akuntabel, kami menetapkan dua tersangka utama. Pertama adalah Sdri. RS, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua adalah Sdr. S, Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi,” ujar AKBP Kadek.
Modus Operandi dan Temuan Kerugian
Penyelidikan mengungkap adanya serangkaian penyimpangan dalam proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik.
Modus yang digunakan meliputi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan, ketiadaan kajian ulang perencanaan, hingga pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, ditemukan selisih pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
“Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 6 ahli, termasuk ahli konstruksi dan digital forensik. Selain dokumen kontrak dan perangkat elektronik, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp70.000.000 sebagai barang bukti,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II). Polda Kaltim juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen mengawal uang negara, terutama di sektor kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan demi tata kelola yang bersih di Kalimantan Timur,” pungkas AKBP Kadek.
NK



















