kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
49
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan lahan bangunan Apartemen Kelapa Gading, antara ahli waris H.Makawi (Penggugat) dengan PT.Summarecon Agung Tbk (Tergugat) dan para Turut Tergugat lainnya termasuk Turut Tergugat BPN Jakarta Utara, dilanjutkan dengan penyerahan bukti tambahan dari para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11/5/2026.

Para ahli waris dari H.Abdul Halim Bin H.Ali yang diwakili H.Makawi, dalam Gugatannya telah mengajukan Sita Jaminan terhadap lahan seluas kurang lebih 17.204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Menurut Penggugat belum menerima pembayaran jual beli atau ganti rugi lahan sengketa tersebut, namun saat ini Tergugat telah membangun tiga Tower Apartemen Sherwood di Kelapa Gading milik PT.Summarecon Agung Tbk.

“Penguasaan atau dugaan penyerobotan lahan tersebut kini telah dibangun Apartemen dan bahkan sudah dihuni, tanpa seizin para ahli selaku pemilik tanah”, ungkap H.Makawi pada Media usai sidang penyerahan bukti tambahan berupa surat dokumen tanah kepada Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja dan dua Hakim anggota.

Oleh karena itu, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, supaya segera mengabulkan permohonan Sita Jaminan gugatan perkara tersebut demi kepastian hukum terhadap objek perkara yang diklaim pengembang PT.Summarecon Agung Tbk, dibelinya dari Tergugat Asikin yang diduga menggunakan Girik palsu, ujar H.Makawi.

Dalam agenda sidang kali ini, seluruh pihak yang terlibat telah menyerahkan bukti-bukti terkait perkara kepada majelis hakim. Namun, polemik baru muncul setelah pihak penggugat mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam persidangan.

Para Tergugat ditengarai telah menggunakan surat palsu dalam pembuatan AJB, transaksi jual beli tanah menggunakan surat kematian penjual, sehingga nama kepemilikan pewaris telah berubah.

Tergugat telah melakukan jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia. Dimana orang tua Penggugat yakni H.Abdul Halim Bin H.Ali, telah meninggal tahun 1978, namun transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara ini.

Lebih lanjut Makawi menjelaskan, “tadi Tergugat dan para Turut tergugat menyerahkan bukti tambahan berupa putusan putusan PMH sebelumnya yang dinyatakan Hakim dalam putusan merupakan Gugatan NO artinya kurang pihak. Sehingga gugatan baru kita daftarkan jadi gugatan ini bukan Nebis In Idem”, ucapnya.

Demikian juga disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Agata SH, usai persidangan menyampaikan, sejauh ini para pihak Tergugat dan Turut Tergugat dalam persidangan hanya menyerahkan bukti tambahan berupa putusan putusan perkara sebelumnya. Bukti berupa putusan itukan merupakan beda lokasi gugatan.
“Gugatan yang sekarang ini merupakan lahan apartemen beda girik. Tapi yang pastinya lokasi gugatan yang sekarang nanti minta tanggapan dari H.Makawi aja”, ungkap Agata.

Gugatan Penggugat Disebutkan;
Dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tuntutan PMH yang dilakukan para Tergugat, terkait orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H.Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu; 1.Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 m2. 2.Girik C.1327 seluas 20.000 m2. 3.Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040.
Girik No.3 diatas merupakan Girik yang Penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan lokasi tanah di Pegangsaan II Rt.003/02, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 m2, tercatat atas nama H.Abdul Halim Bin H.Ali dimiliki sejak tahun 1960. saat ini berada di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt.01,02/Rw.06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penggugat meminta kepada Majelis supaya memerintahkan para Tergugat tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kuran 17.204 m2, berdasarkan AJB nO.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Kecamatan Koja. Yakni Jual Beli antara orang tua Penggugat Penggugat dan Asikin selaku Pembeli.

AJB No.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual alm orang tua Penggugat dengan Pembeli H.Subuh (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun pejabat PPAT, antara penjual alm H.Abdul Halim Bin H.Ali dan pembeli tergugat III Hj.Rosani, ucap Makawi dalam gugatan yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Advokat S.E.S dan Partner, C.Suhadi SH MH dan Rekan.

Menyikapi adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik Penggugat, pihak Tergugat PT.Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
11
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
28
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
22
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
166
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
91
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
18
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
11
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
37
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
25
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
22

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hujan 10 Menit, Pemukiman Sumber Rejo Balikpapan Kembali Terendam Banjir

Hujan 10 Menit, Pemukiman Sumber Rejo Balikpapan Kembali Terendam Banjir

4 bulan yang lalu
32
Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK

Ketua Bawaslu Gresik Dan Ketua KPU Lamongan Di Periksa KPK

11 bulan yang lalu
38
Lamongan Economic Day 2025 Dorong Akselerasi Serapan Tenaga Kerja, FEB UNISLA Tampil Strategis Perkuat Link and Match Dunia Usaha

Lamongan Economic Day 2025 Dorong Akselerasi Serapan Tenaga Kerja, FEB UNISLA Tampil Strategis Perkuat Link and Match Dunia Usaha

6 bulan yang lalu
52

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • 1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

    1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA