kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN
31
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pengurus partai berlambang Banteng moncong putih, bagaikan cacing kepanasan dengan adanya gugatan pembatalan pengesahan SK Kemenkumham RI, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.IMG 20250626 WA0001 1

Berbagai tepisan disampaikan pihak PDIP melalui tim hukum terkait gugatan yang di mohonkan sejumlah kader Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut. Tim Hukum PDIP, dengan serius menanggapi adanya gugatan pembatalan SK Kepengurusan susunan partai PDIP, memunculkan ulasan bantahan bantahan diberbagai Media.

Berita‎ Terkait

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

SK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP yang kini sedang digugat ke PTUN Jakarta oleh Penggugat Johannes Anthonius dan Gogot Kusuma W. Kedua prinsipal ini merupakan kader PDIP, menggugat kepengurusan partainya karena menduga bahwa kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 yang diperpanjang sampai Agustus 2025, tanpa melalui kongres dan tidak sesuai dengan ketentuan AD/ADRT Partai Politik.

Menyikapi gugatan tersebut, juru bicara PDI Perjuangan Ronny Talapessy menyebutkan, pengurus dan pimpinan partai PDIP tidak terlalu serius adanya gugatan itu. Menurutnya, “ini hanya pengacara yang kurang kerjaan dan modusnya masih sama seperti yang dulu untuk menganggu partai kami,” kata Ronny. Ronny menilai gugatan ini diajukan oleh kader fiktif. Sebab, kata dia, kuasa hukum yang mewakili penggugat ialah seorang advokat yang juga pernah menjadi pengacara di kasus serupa, ungkapnya.

Menanggapi gugatan di PTUN No.113/G/2024.PTUN Jkt. Sesuai ketentuan sidang di PTUN gugatan hanya bisa didaftarkan dalam waktu 90 hari. Gugatan harusnya dimohonkan selama 90 hari sejak SK diterbitkan dan sidang dilanjutkan kepenyerahan bukti, kata Johannes anggota tim hukum PDIP, sebagaimana dikutib dari berbagai Media, 25/6/2025.

Usai Penyerahan Bukti Tamabahan di PTUN

Kuasa Hukum Tergugat Intervensi (PDIP) Army Mulyanto SH, usai persidangan penyerahan bukti di PTUN mengatakan, kalau saya menanggapi simpel simpel saja, soalnya kan gugatan biasa, sebab sesuai dengan hukum administrasi negara ada masa berakhirnya, bahwa gugatan penggugat sudah lewat batas sesuai aturan 90 hari.

“Kalau dalam gugatan kan, kepengurusan 2024 sampai tahun 2025, kalau sekarang sudah tahun brapa, “Kita sebagai Tergugat Intervensi sangat menghormati proses hukum atas gugatan Penggugat, yang katanya merupakan kader PDIP. Walaupun pada kenyataannya Penggugat bukan Kader atau simpatisan PDIP, Kita sudah cek data datanya, tapi dalam hal ini kita hormati proses hukum saja, ucapnya Army Mulyanto, pada Media Ini”, 25/6/2025.

Sidang Penyerahan Bukti Tambahan Selesai

Sidang Gugatan Permohonan Pembatalan Pengesahan SK Pengurus PDIP yang digelar di PTUN Jakarta, mengagendakan penyerahan bukti tambahan dari para pihak, 25/6/2025.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Lucya Permata Sari, didampingi dua anggota Majelis Hakim. Saat ini sidang Gugatan perkara No.113/G/2025/PTUN.Jkt yang dimohonkan Johannes Anthonius Panoppo dan Gogot Kusuma Bowo, melalui Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu SH MH, masih berlanjut dan telah menyerahkan bukti tambahan gugatan.

Sidang sebelumnya, baik Penggugat dan Tergugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemhum) RI serta Tergugat Intervensi Partai PDIP, telah menyerahkan bukti bukti terkait gugatan yang didaftarkan Kuasa Hukum Penggugat Anggiat.

“Sidang hari ini menyerahkan bukti tambahan sebagaimana agenda persidangan lalu. Para pihak telah menyerahkan bukti bukti dihadapan Majelis Hakim PTUN, ungkap Kuasa Hukum Pengguggat Anggiat”, di PTUN Jakarta, 25/6/2025.

Majelis Hakim pimpinan Lucya Permata Sari didampingi dua anggota Majelis Hakim, menanyakan kepada Penggugat, apakah Penggugat mengajukan saksi atau Ahli pada persidangan berikutnya ?. Anggiat Manalu menjawab, pihaknya akan mengajukan Ahli. Apakah ada saksi lain, di jawab hanya satu AhlibMajelis, ucap Anggiat.

Majelis juga mengajurkan kepada Tergugat dan Tergugat Intervensi pihak PDIP, silahkan mangajukan saksi dan Ahli dari para pihak Tergugat, ucap Lucya, namun pihak Tergugat tidak menjawab.

Usai persidangan Anggiat BM Manalu, pada Media menyampaikan, pada hakikatnya, gugatan ini memohon kepada PTUN supaya membatalkana SK Ketua PDIP terkait Pengesahan perpanjangan kepengurusan Ketua dan Pengurus partai PDIP masa periode tahun 2024-2025.
Kepengurusan tersebut dinilai tidak sah, karna tidak melalui Kongres partai, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumahrangga (ARD/ART) Partai, ucapnya.

Surat rekomendasi untuk nama nama pengurus partai yang telah ditandatangani Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dinilai cacat hukum. Penunjukan pengurus pusat PDIP diduga tidak sesuai AD/ART Parpol.

Oleh karena itu, pemohon meminta Majelis Hakim PTUN, yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya membatalkan penerbitan dan pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025, ungkap Anggiat.

Anggiat menambahkan, bahwa gugatan ini didaftarkan karena Penggugat merasa bahwa penerbitan SK Kemenkumham itu tidak melalui prosedur atau belum susai prosedur. Bahwa penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM, yang saat itu disahkan Menteri dari partai PDIP, Yasona Laoly, ditengarai adanya konflik kepentingan, sebab SK diterbitkan walau tidak melalui kongres partai.

“Kepengurusan partai PDIP telah habis waktunya pada 8 Agustus 2024. Namun diperpanjang sampai 2025 tanpa kongres, sehingga para Kader PDIP merasa bahwa kepengurusan Ketua Umum PDIP saat ini cacat hukum, lalu menggugat pengesahan Kemenkumham tersebut. Bahwa dalam perkara ini, ada pihak pihak tertentu yang mengintimidasi dirinya supaya tidak melanjutkan dan mencabut gugatan ini”, ujarnya.

Penulis : P.Siantur

SendShareTweet

Related‎ Posts

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
3
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
48
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
50
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
67
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
22
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
42
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
205

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wali Kota Jakarta Pusat Bakal Tertibkan Parkir Liar

Wali Kota Jakarta Pusat Bakal Tertibkan Parkir Liar

1 tahun yang lalu
32
Kurasi Ketat Jamin Kualitas “Jejak Maestro”, BPK Wilayah XIV Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Borneo

Kurasi Ketat Jamin Kualitas “Jejak Maestro”, BPK Wilayah XIV Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Borneo

7 bulan yang lalu
30
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

1 bulan yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA