Jakarta, Kabaronenews.com,- DR.Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, diduga bertindak bagaikan rentenir, melakukan retensi pembayaran konsinyasi atas nama pemohon Suryati, yang telah ditetapkan sebagai penerima konsinyasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.89.90.91.92 Tahun 2018.
Ketua PN Jakarta Utara dinilai telah menelantarkan pemohon konsinyasi karena sejak ditetapkanya penerima konsinyasi atas nama Suryati, sejak tahun 2018, namun hingga tahun 2026 dana konsinyasi yang merupakan hak pembebasan tanah pemohon belum dicairkan Ketua PN Jakarta Utara.
Atas permohonan pencairan konsinyasi tersebut Ketua PN Jakarta Utara, juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menahan atau mengulur waktu pencairan uang pemohon karena diduga Ketua PN Jakut akan memanfaatkan bunga uang dana konsinyasi tersebut. Hal itu disampaikan Monang Dikson Gultom SH MH, Kuasa Hukum pemohon konsinyasi, pada Media 7/5/2026.
Menurut Monang D Gultom, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas berkas yang terkait dengan pencairan dana konsinyasi tersebut, dan rekomendasi dari BPN telah diterbitkan bahwa Suryati sebagai penerima konsinyasi tanahnya untuk pembangunan jalan Tol sebesar Rp 6 m lebih tersebut.
Bahkan PN jakarta Utara telah menerbitkan penetapan berdasarkan No 89 /Pdt.P.Kons/2022/PN Jkt.Utr Jo Penetapan Konsinyasi PN Jakarta Utara No. 90/Pdt.P.Kons/2022/Pn Jkt Utr Jo Penetapan Konsinyasi PN Jakarta Utara No.91/Pdt.P/Pn. Jkt.Utr Jo Penetapan Konsinyasi PN Jakarta Utara No.92/Pdt P.Kons /2022/Pn Jkt Utr melalui Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara atas nama termohon konsinyasi Suryati pasal (32) ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Thn 2024, perubahan kedua atas Perma No.3 Thn 2016, tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan & Penitipan Ganti Kerugian di Pengadilan dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum menyatakan, dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di
kepaniteraan pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian.
Oleh karena itu menurut Monang D Gultom, “Ketua PN Jakarta Utara diengarai dengan sengaja bertindak seolah olah rentenir melakukan retensi terhadap pembayaran penetapan konsinyasi PN Jakarta Utara No.89.90.91.92 dengan dalih putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) tidak bersifat comendator berbanding terbalik dengan putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) bahwa, Suryati adalah pemilik yang sah atas tanah yang dibebaskan untuk kepentingan umum tersebut”, ungkapnya.
Menyikapi dana konsinyasi yang belum dicairkan tersebut, Monang D Gultom, meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (PT Jakarta) serta Ketua MA RI supaya memberikan rekomendasi kepada Ketua PN Jakarta Utara, Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, agar menyerahkan dana konsinyasi tanah pemohon yang sudah kurang lebih 10 tahun terbengkalai. Bahkan orang tua pemohon pun sudah meninggal tapi tidak menikmati hasil tanah miliknya.
“Demi kepastian hukum, MA RI diharapkan supaya memerintahkan seluruh Ketua Pengadilan untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap pencari keadilan, khususnya terhadap pencairan dana konsinyasi tanah masyarakat”, tambah Monang Gultom.
Menyikapi keluhan pemohon konsinyasi Ketua PN dan Humas PN Jakarta Utara, belum bisa diminta tanggapannya.
Penulis : P.Sianturi



















