Kotabaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan sehat dan bersih dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Aula Bamega, Kantor Bupati, Senin (16/6/2025).
Acara ini dihadiri oleh para Kepala SKPD, perwakilan instansi vertikal, serta lintas pemangku kepentingan, menandai langkah strategis untuk memperkuat budaya kerja yang bebas asap rokok di lingkungan pemerintahan.
Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., dalam sambutannya menekankan pentingnya konsistensi para kepala SKPD dalam menegakkan aturan KTR.
Ia mengingatkan agar setiap kantor menyediakan area merokok yang terpisah jauh dari ruang kerja, guna melindungi pegawai non-perokok, ibu hamil, dan masyarakat umum dari paparan asap rokok.
“Jangan sampai sudah ada smoking area, tapi masih merokok di ruangan. Ini soal komitmen pimpinan,” tegas Eka.
Ia juga menyarankan agar tanda larangan merokok dibuat lebih mencolok agar tidak diabaikan begitu saja.
Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru, Basuki, SH., MM., menegaskan bahwa Perda KTR adalah hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif.
Ia mendorong agar aturan ini diperjelas, terutama definisi “tempat umum” dan penggunaan istilah yang bisa menimbulkan multitafsir.
Dari sisi penegakan, Kabid Satpol PP, B. Winarso, S.Sos., M.AP., mendorong pendekatan edukatif yang menciptakan budaya malu saat merokok di area terlarang. Ia menyebut contoh di bandara, di mana kesadaran masyarakat tinggi tanpa perlu banyak teguran.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Khairian Anshari, S.STP., M.Si., menilai keberadaan smoking area perlu dievaluasi karena bisa menjadi celah dalam semangat kawasan tanpa rokok.
Dr. Noventius L. Tobing, M.M., dalam paparannya mengungkap data mencengangkan:
Rokok adalah penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia, setelah hipertensi.
Di Kotabaru, 14,5% warga usia produktif adalah perokok aktif.
Pengeluaran keluarga untuk rokok 3 kali lipat dibandingkan protein bergizi seperti ikan dan sayur.
Remaja perokok didominasi pembelian eceran, dan 60,6% tak dicegah meski di bawah umur.
Biaya pengobatan penyakit akibat rokok mencapai Rp31,8 triliun, jauh melampaui penerimaan cukai rokok (Rp28,4 triliun).
“Ini bukan sekadar isu kesehatan, tapi juga keadilan sosial. Masyarakat punya hak untuk menghirup udara bersih,” tegas Dr. Noventius.
Dinas Kesehatan Kotabaru menyampaikan empat fokus utama pada Juni 2025:
1. Edukasi publik dan pemasangan tanda larangan merokok.
2. Pembentukan Tim Pengawas KTR dan Satgas di tiap SKPD.
3. Penegakan sanksi lisan dan administratif bagi ASN pelanggar.
4. Revisi regulasi agar sejalan dengan Perpres No. 28 Tahun 2024.
Sosialisasi ini bukan hanya agenda formalitas, tapi bagian dari ikhtiar Pemkab Kotabaru mempertahankan predikat Kabupaten Terbaik I dalam pelaksanaan program KTR.
Keberhasilan ini disebut hanya bisa tercapai melalui komitmen bersama lintas sektor: pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Dengan sinergi kuat, Kotabaru menargetkan terciptanya lingkungan kerja dan ruang publik yang benar-benar bebas rokok demi generasi yang lebih sehat dan masa depan yang lebih cerah.(HRB)
By; Herpani


















