kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
192
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Kesewenangan pengembang dengan cara mengedepankan kekuatan “finansial” untuk mempengaruhi petinggi di sejumlah instansi dan aparat penegak hukum dalam membuat suatu keputusan. Agaknya bagi sebagian pengusaha, berasumsi dan menganggap hal itu lumrah. IMG 20260511 WA0008

Maka tak heran jika masyarakat lemah dalam setiap penyelesaian permasalahan di meja hijau, kerap menjadi pihak yang dikalahkan meski sesungguhnya didukung bukti dan dokumen sah.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Seperti yang terjadi saat ini di persidangan PN. Tangerang, dua pihak yang berbeda ekonomi tengah berseteru.
Yaitu : H.Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni dan Ratu Entin Suhaeti (Penggugat) versus PT. Delta Mega Persada (Tergugat).

Keluarga Tubagus ini menggugat PT.DMP, didasarkan pada bukti dokumen sah lahan warisan orangtuanya (Djuamah alias Yuamah) yang terletak di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten seluas 3,5 Ha.

Aktifitas Terus Berlangsung

Di pihak lain PT.DMP (Tergugat) juga mengklaim sebagai pemilik lahan.
Ironisnya. Meski perkaranya sedang berproses, pengembang ini masih saja tetap melakukan aktifitas. Membangun rumah hunian yang dikenal dengan Cluster Astha dan rumah toko (ruko) sebanyak 120 unit.
Tak hanya itu. Selain beraktifitas membangun secara fisik, perusahaan ini juga menjalin hubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Seolah olah tak ada masalah.
Koq bisa berproses, padahal sengketa ?.
Nah, itu tadi. Ada kekuatan tertentu yang mem-backUp PT.DMP.

Dewi Fortuna Berpihak

Advokat Agus Sungkowo Hadi, Donald Pangaribuan dan Kristin Julita Prieny, kuasa hukum yang mendampingi para ahli waris, optimis berada di pihak yang benar.

“Demi hak dan keadilan, harus terus berjuang. Karena Kebenaran Lebih Terang Dari Cahaya,” ujar Agus Sungkowo Hadi berfilsafah, yakin bahwa majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, akan mengabulkan gugatannya kelak. Akan menyatakan, Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sita Jaminan (CB).
Untuk memberikan perlindungan hukum bagi penggugat, maka tanah sengketa tersebut seyogianya ditetapkan dalam status quo, dengan cara meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).
Sudahkah hal itu diwujudkan ?.
Nah. Lagi lagi pertanyaan itu muncul.
Pengajuan CB terhadap tiga bidang tanah dalam satu hamparan Persil 172b D.II seluas 3,5 HA telah dilakukan sejak awal persidangan. Tapi itu tadi, terkendala.

Agus Sungkowo Hadi. Kepada sejumlah media di kantornya ‘Law Firm ALL-E & Partners’, Senin (11/5/’26). Menegaskan, bahwa kliennya memiliki beberapa bukti, di antaranya : Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 6 September 2022, yang menyatakan bahwa antara ahli waris dengan pihak lain termasuk dengan PT. Delta Mega Persada, tidak pernah melakukan transaksi jual beli.

Selain menyebut PT. DMP sebagai Tergugat, beberapa nama pribadi juga ikut terseret.
Mereka : Dr. Albert Lembong, Ny. Meity Lembong, Uding bin Rinun, Adi Wibowo, Djohansyah Tamin dan Lily Tamin.

Bahkan tiga Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan, Anita Munaf dan Yasmine Achmad Djawas ikut sebagai Tergugat.

Menurut Agus, tanah atas nama Djuamah alias Yuamah seluruhnya 6 (enam) bidang seluas 4,2 Ha lebih.
Dibeli dari Lim Kim Jang tahun 1963.
Sebelumnya Girik C. 634, berubah menjadi Hak Milik Adat C.1488 sesuai dengan Surat Ketetapan IPEDA.

Dokumen Janggal

PT. Delta Mega Persada dalam jawabannya, mendalilkan bahwa bukti yang dimiliki perusahaan properti ini, adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NO. 8/1999.

Menyikapi dalil itu, spontan Agus menepis dan meragukan kebenaran copy SHGB milik PT.DMP.
Ketentuan urutan pembuatan SHGB, ujarnya mengurai dan melihat kejanggalan proses dimaksud. Tertera bahwa yang terbit lebih dulu adalah Surat Pelepasan Hak, bukan Sertifikat.

Keanehan lainnya. Sertifikat terbit tahun 1999 sementara Surat Pelepasan Hak, terbit pada tahun 2009. Artinya. Lahir dulu, baru hamil.

Ada lagi yang aneh, disebut : Djuamah membayar pajak IPEDA pada tahun 2002. Padahal Djuamah telah meninggal pada tahun 2000.
Tak cuma itu. Pajak dibayar menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seumur hidup Djuamah, tak pernah memiliki NPWP.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
33
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Perkuat Disiplin ASN melalui Implementasi PP 94/2021 dan Aplikasi I-DI

Pemkab Kotabaru Perkuat Disiplin ASN melalui Implementasi PP 94/2021 dan Aplikasi I-DI

2 bulan yang lalu
17
PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Siap Warnai Demokrasi dengan Karya Jurnalistik

PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Siap Warnai Demokrasi dengan Karya Jurnalistik

1 tahun yang lalu
14
Pemkab Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Fokus Tingkatkan Solidaritas dan Prestasi Menuju Porprov XII

Pemkab Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Fokus Tingkatkan Solidaritas dan Prestasi Menuju Porprov XII

1 tahun yang lalu
35

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA