kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
171
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Kesewenangan pengembang dengan cara mengedepankan kekuatan “finansial” untuk mempengaruhi petinggi di sejumlah instansi dan aparat penegak hukum dalam membuat suatu keputusan. Agaknya bagi sebagian pengusaha, berasumsi dan menganggap hal itu lumrah. IMG 20260511 WA0008

Maka tak heran jika masyarakat lemah dalam setiap penyelesaian permasalahan di meja hijau, kerap menjadi pihak yang dikalahkan meski sesungguhnya didukung bukti dan dokumen sah.

Berita‎ Terkait

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Seperti yang terjadi saat ini di persidangan PN. Tangerang, dua pihak yang berbeda ekonomi tengah berseteru.
Yaitu : H.Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni dan Ratu Entin Suhaeti (Penggugat) versus PT. Delta Mega Persada (Tergugat).

Keluarga Tubagus ini menggugat PT.DMP, didasarkan pada bukti dokumen sah lahan warisan orangtuanya (Djuamah alias Yuamah) yang terletak di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten seluas 3,5 Ha.

Aktifitas Terus Berlangsung

Di pihak lain PT.DMP (Tergugat) juga mengklaim sebagai pemilik lahan.
Ironisnya. Meski perkaranya sedang berproses, pengembang ini masih saja tetap melakukan aktifitas. Membangun rumah hunian yang dikenal dengan Cluster Astha dan rumah toko (ruko) sebanyak 120 unit.
Tak hanya itu. Selain beraktifitas membangun secara fisik, perusahaan ini juga menjalin hubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Seolah olah tak ada masalah.
Koq bisa berproses, padahal sengketa ?.
Nah, itu tadi. Ada kekuatan tertentu yang mem-backUp PT.DMP.

Dewi Fortuna Berpihak

Advokat Agus Sungkowo Hadi, Donald Pangaribuan dan Kristin Julita Prieny, kuasa hukum yang mendampingi para ahli waris, optimis berada di pihak yang benar.

“Demi hak dan keadilan, harus terus berjuang. Karena Kebenaran Lebih Terang Dari Cahaya,” ujar Agus Sungkowo Hadi berfilsafah, yakin bahwa majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, akan mengabulkan gugatannya kelak. Akan menyatakan, Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sita Jaminan (CB).
Untuk memberikan perlindungan hukum bagi penggugat, maka tanah sengketa tersebut seyogianya ditetapkan dalam status quo, dengan cara meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).
Sudahkah hal itu diwujudkan ?.
Nah. Lagi lagi pertanyaan itu muncul.
Pengajuan CB terhadap tiga bidang tanah dalam satu hamparan Persil 172b D.II seluas 3,5 HA telah dilakukan sejak awal persidangan. Tapi itu tadi, terkendala.

Agus Sungkowo Hadi. Kepada sejumlah media di kantornya ‘Law Firm ALL-E & Partners’, Senin (11/5/’26). Menegaskan, bahwa kliennya memiliki beberapa bukti, di antaranya : Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 6 September 2022, yang menyatakan bahwa antara ahli waris dengan pihak lain termasuk dengan PT. Delta Mega Persada, tidak pernah melakukan transaksi jual beli.

Selain menyebut PT. DMP sebagai Tergugat, beberapa nama pribadi juga ikut terseret.
Mereka : Dr. Albert Lembong, Ny. Meity Lembong, Uding bin Rinun, Adi Wibowo, Djohansyah Tamin dan Lily Tamin.

Bahkan tiga Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan, Anita Munaf dan Yasmine Achmad Djawas ikut sebagai Tergugat.

Menurut Agus, tanah atas nama Djuamah alias Yuamah seluruhnya 6 (enam) bidang seluas 4,2 Ha lebih.
Dibeli dari Lim Kim Jang tahun 1963.
Sebelumnya Girik C. 634, berubah menjadi Hak Milik Adat C.1488 sesuai dengan Surat Ketetapan IPEDA.

Dokumen Janggal

PT. Delta Mega Persada dalam jawabannya, mendalilkan bahwa bukti yang dimiliki perusahaan properti ini, adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NO. 8/1999.

Menyikapi dalil itu, spontan Agus menepis dan meragukan kebenaran copy SHGB milik PT.DMP.
Ketentuan urutan pembuatan SHGB, ujarnya mengurai dan melihat kejanggalan proses dimaksud. Tertera bahwa yang terbit lebih dulu adalah Surat Pelepasan Hak, bukan Sertifikat.

Keanehan lainnya. Sertifikat terbit tahun 1999 sementara Surat Pelepasan Hak, terbit pada tahun 2009. Artinya. Lahir dulu, baru hamil.

Ada lagi yang aneh, disebut : Djuamah membayar pajak IPEDA pada tahun 2002. Padahal Djuamah telah meninggal pada tahun 2000.
Tak cuma itu. Pajak dibayar menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seumur hidup Djuamah, tak pernah memiliki NPWP.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
6
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
43
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
65
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
13
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
20
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
42
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
203
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
16

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Forum KPRP di Uniba: Kapolda Kaltim Sebut Konflik Agraria Dominasi Dinamika Kamtibmas

Forum KPRP di Uniba: Kapolda Kaltim Sebut Konflik Agraria Dominasi Dinamika Kamtibmas

6 bulan yang lalu
14
Disdikbud Kalsel Gelar Tes Substansi Calon Kepala Sekolah, 120 Guru Ikuti Seleksi

Disdikbud Kalsel Gelar Tes Substansi Calon Kepala Sekolah, 120 Guru Ikuti Seleksi

8 bulan yang lalu
16
2026 MELEDAK: Bisnis Tanpa AI, Tanpa ESG, Tanpa Ketahanan, Siap Tersingkir!

2026 MELEDAK: Bisnis Tanpa AI, Tanpa ESG, Tanpa Ketahanan, Siap Tersingkir!

7 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA