LAMONGAN, KabarOne News com– Sejumlah mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mendatangi Kantor Kecamatan Brondong, Senin (10/8/2026). Kedatangan mereka untuk melakukan koordinasi dengan Camat Brondong terkait dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok.
Para mantan anggota BPD tersebut mengaku prihatin dan menyayangkan adanya dugaan pungutan yang disebut-sebut dilakukan oleh Kepala Desa Brengkok dalam proses pengurusan dokumen pertanahan masyarakat.
Perwakilan mantan anggota BPD Desa Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan pungutan dengan modus pembuatan surat jual beli maupun surat hibah baru kepada warga yang mengikuti program PTSL.
Menurut Nur Aziz, pungutan tersebut dinilai tidak wajar karena nilainya disebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, warga yang telah memiliki surat jual beli atau surat hibah namun dokumennya tidak mencantumkan Nomor C Desa maupun Persil, disebut masih dikenakan biaya tambahan.
“Seharusnya jika warga yang ikut PTSL tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap, cukup dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik tanah. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Nur Aziz yang juga adalah Advokat dan Dosen USB ini. Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau bahkan tidak ada, dapat dilengkapi dengan surat pernyataan tertulis mengenai pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh pihak yang bersangkutan.
Selain persoalan dokumen, Nur Aziz juga menyoroti besaran biaya yang disebut dibebankan kepada masyarakat dalam pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok.
Menurutnya, adanya biaya hingga Rp800 ribu per bidang tanah perlu mendapat klarifikasi karena terdapat ketentuan mengenai pembiayaan persiapan PTSL sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Biaya PTSL sebesar Rp800 ribu per bidang tanah juga perlu dipertanyakan dan diklarifikasi karena SKB tiga menteri telah menetapkan biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa sebesar Rp150 ribu,” katanya.
Nur Aziz menegaskan, pihaknya masih melakukan pengumpulan informasi dari masyarakat untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Kami masih melakukan investigasi untuk mengumpulkan data, bukti, dan fakta di masyarakat. Jika bukti yang kami dapatkan di lapangan cukup kuat, kami akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Brondong, Nurul Khumaidah, S.H., M.M., mengatakan pihak kecamatan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Brengkok.
“Kades akan segera dipanggil hari Selasa besok,” kata Nurul Khumaidah singkat.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengurusan PTSL, dasar penarikan biaya, serta dokumen-dokumen yang dibuat dalam proses pendaftaran tanah di Desa Brengkok.(F2/Red)



















