kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
15
VIEWS

 

LAMONGAN, KabarOne News com– Sejumlah mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mendatangi Kantor Kecamatan Brondong, Senin (10/8/2026). Kedatangan mereka untuk melakukan koordinasi dengan Camat Brondong terkait dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok.

Berita‎ Terkait

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

Dugaan Pungutan Rp700 Ribu di SMPN 1 Sukorame Lamongan, wali Murid Keluhkan Biaya Laptop TKA

SMSI Lamongan Dapat Dukungan Ketua DPRD untuk Wujudkan Pers Berkualitas

Para mantan anggota BPD tersebut mengaku prihatin dan menyayangkan adanya dugaan pungutan yang disebut-sebut dilakukan oleh Kepala Desa Brengkok dalam proses pengurusan dokumen pertanahan masyarakat.

Perwakilan mantan anggota BPD Desa Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan pungutan dengan modus pembuatan surat jual beli maupun surat hibah baru kepada warga yang mengikuti program PTSL.

Menurut Nur Aziz, pungutan tersebut dinilai tidak wajar karena nilainya disebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, warga yang telah memiliki surat jual beli atau surat hibah namun dokumennya tidak mencantumkan Nomor C Desa maupun Persil, disebut masih dikenakan biaya tambahan.

“Seharusnya jika warga yang ikut PTSL tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap, cukup dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik tanah. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Nur Aziz yang juga adalah Advokat dan Dosen USB ini. Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau bahkan tidak ada, dapat dilengkapi dengan surat pernyataan tertulis mengenai pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh pihak yang bersangkutan.

Selain persoalan dokumen, Nur Aziz juga menyoroti besaran biaya yang disebut dibebankan kepada masyarakat dalam pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok.

Menurutnya, adanya biaya hingga Rp800 ribu per bidang tanah perlu mendapat klarifikasi karena terdapat ketentuan mengenai pembiayaan persiapan PTSL sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Biaya PTSL sebesar Rp800 ribu per bidang tanah juga perlu dipertanyakan dan diklarifikasi karena SKB tiga menteri telah menetapkan biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa sebesar Rp150 ribu,” katanya.

Nur Aziz menegaskan, pihaknya masih melakukan pengumpulan informasi dari masyarakat untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Kami masih melakukan investigasi untuk mengumpulkan data, bukti, dan fakta di masyarakat. Jika bukti yang kami dapatkan di lapangan cukup kuat, kami akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Brondong, Nurul Khumaidah, S.H., M.M., mengatakan pihak kecamatan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Brengkok.

“Kades akan segera dipanggil hari Selasa besok,” kata Nurul Khumaidah singkat.

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengurusan PTSL, dasar penarikan biaya, serta dokumen-dokumen yang dibuat dalam proses pendaftaran tanah di Desa Brengkok.(F2/Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur
Daerah

Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

September 10, 2026
25
Dugaan Pungutan Rp700 Ribu di SMPN 1 Sukorame Lamongan, wali Murid Keluhkan Biaya Laptop TKA
Daerah

Dugaan Pungutan Rp700 Ribu di SMPN 1 Sukorame Lamongan, wali Murid Keluhkan Biaya Laptop TKA

September 8, 2026
9
SMSI Lamongan Dapat Dukungan Ketua DPRD untuk Wujudkan Pers Berkualitas
Daerah

SMSI Lamongan Dapat Dukungan Ketua DPRD untuk Wujudkan Pers Berkualitas

September 7, 2026
14
DPRD Lamongan Bedah Raperda Pajak dan Retribusi 2026 Dorong Keadilan Fiskal dan Perlindungan UMKM Jadi Catatan Utama Fraksi
Daerah

DPRD Lamongan Bedah Raperda Pajak dan Retribusi 2026 Dorong Keadilan Fiskal dan Perlindungan UMKM Jadi Catatan Utama Fraksi

September 6, 2026
21
Pemkab Lamongan Dukung Penuh Survei Seismik 2D Lamturo, Incar Cadangan Migas Baru
Daerah

Pemkab Lamongan Dukung Penuh Survei Seismik 2D Lamturo, Incar Cadangan Migas Baru

September 5, 2026
8
Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi
Daerah

Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

September 4, 2026
70
RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Tanbu Jawab Sorotan Fraksi PAN
Daerah

RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Tanbu Jawab Sorotan Fraksi PAN

September 2, 2026
11
Jawab Fraksi NasDem DPRD, Pemkab Tanbu Jelaskan Kenaikan PAD dan SiLPA
Daerah

Jawab Fraksi NasDem DPRD, Pemkab Tanbu Jelaskan Kenaikan PAD dan SiLPA

September 2, 2026
13
Fraksi PAN Pertanyakan Pergeseran Anggaran RAPBD 2026
Daerah

Fraksi PAN Pertanyakan Pergeseran Anggaran RAPBD 2026

September 1, 2026
14
Fraksi NasDem Soroti Kenaikan Belanja RAPBD Perubahan 2026
Daerah

Fraksi NasDem Soroti Kenaikan Belanja RAPBD Perubahan 2026

September 1, 2026
9

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

11 bulan yang lalu
35
Solusi Air Bersih, IZI Jateng Resmikan Bantuan Sumur di Kaligesing

Solusi Air Bersih, IZI Jateng Resmikan Bantuan Sumur di Kaligesing

1 tahun yang lalu
26
Geopark Meratus Resmi Jadi UNESCO Global Geopark, Kalsel Siap Jalankan Komitmen Berkelanjutan

Geopark Meratus Resmi Jadi UNESCO Global Geopark, Kalsel Siap Jalankan Komitmen Berkelanjutan

1 tahun yang lalu
17

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA