kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
106
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com-Tersangka MYM melalui Penasihat Hukumnya, advokat Madi Siregar dari kantor hukum Serikat Pekerja Pelabuhan Priok (SPPP) mohon kepada pihak kepolisian yang menyidiknya, agar mengijinkan kliennya direhabilitasi.IMG 20260612 WA0002 1

Bersyukur. Atas permohonan tersebut, Kapolsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengabulkan permintaannya.

Berita‎ Terkait

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Dimohonkannya agar tersangka direhabilitasi, cukup beralasan. Sebab sesuai hasil pemeriksaan medis, tersangka disimpulkan mengidap penyakit Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS).

Kondisi atau jenis penyakit ini merupakan stadium akhir dari infeksi virus HIV/AIDS. Di mana sistem kekebalan tubuh sudah sangat lemah sehingga rentan terhadap berbagai penyakit.

Sebagaimana diketahui, tersangka yang bekerja sebagai tenaga bongkar-muat di pelabuhan dan anggota Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KS TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok itu, sejak 16 April 2026, tengah menjalani proses hukum tentang kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 1 gram, di wilayah hukum Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan, tim pengacara secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolsek Tanjung Priok pada tanggal 19 April 2026.

Orientasi Aspek Kemanusiaan

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta agar tersangka tidak hanya menjalani proses hukum, tetapi juga supaya diberikan hak untuk memperoleh rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan narkotika.

Menurut Madi Siregar, pendekatan rehabilitatif merupakan langkah yang lebih tepat bagi penyalahguna narkotika yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan serta pemulihan kesehatan tersangka.

“Klien kami merupakan penyalahguna yang membutuhkan perawatan medis secara intensif. Oleh karena itu, kami memohon kepada pihak kepolisian agar dapat mempertimbangkan rehabilitasi sebagai bentuk penanganan yang lebih komprehensif dan manusiawi,” ujar Madi Siregar kepada media di kantornya, Jumat (12/6/’26).

Permohonan tersebut akhirnya mendapatkan tanggapan positif dari pihak Polsek Metro Tanjung Priok. Berdasarkan hasil kajian serta pertimbangan hukum dan kesehatan, tersangka kemudian memperoleh penanganan rehabilitasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek penting sekaligus, yakni penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan perlindungan hak kesehatan bagi individu yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
38
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
62
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sorotan Ketidakhadiran DPRD di Musrenbangcam Kedungadem, Begini Klarifikasinya

Sorotan Ketidakhadiran DPRD di Musrenbangcam Kedungadem, Begini Klarifikasinya

1 tahun yang lalu
9
Shannon Christina Lumenta Dihukum 34 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Uang Jam Tangan

Shannon Christina Lumenta Dihukum 34 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Uang Jam Tangan

1 tahun yang lalu
118
Pemkab Kotabaru Resmi Luncurkan Angkutan Perintis Gratis Rute Kotabaru–Sengayam

Pemkab Kotabaru Resmi Luncurkan Angkutan Perintis Gratis Rute Kotabaru–Sengayam

1 tahun yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA