TUBAN, KabarOnenews.com -Aktivitas penambangan galian golongan C (galian batu) di wilayah Jawatimur, Kec. Rengel , Kabupaten Tuban, diduga berlangsung secara ilegal. Yang mencolok, operasi ini dilakukan dengan terang-terangan menggunakan alat berat ekskavator tanpa rasa takut, merusak ekosistem alam secara masif.
Berdasarkan Pantauan awak media Kamis, (11/06/2026). diduga lokasi galian tersebut milik seorang oknum Ormas atau pemilik Cafe di wilayah hukum Polres tuban berinisial (SK). Oknum ini bukan nama baru dalam bisnis galian C di wilayah Tuban dan . Ia dikenal sebagai pemain lama yang berpengalaman dan selama ini sulit dijangkau hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum non government organization jaring pelaksana antisipasi Keamanan ( NGO JALAK) Amin Santoso mengatakan,“Dengan leluasanya alat berat beroperasi, mustahil aparat kepolisian tidak mengetahuinya. Ini sudah sangat terang,”ujarnya.
Lebih memprihatinkan, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digunakan untuk mengoperasikan ekskavator tersebut diduga diperoleh secara ilegal. Dan ada dua opsi cara pembelian solan subsidi satu Di duga pembelian mengunakan barkot milik pertanian Dua Solar disedot dari tangki truk DAM (truk angkutan) lalu ditampung dalam jerigen dan galon. Praktik ini jelas menyalahi ketentuan subsidi BBM yang diatur dalam hukum.
“Aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban, diminta segera menindak tegas. Di tengah masyarakat Rengel belakangan ini ramai diperbincangkan isu adanya “koordinasi” atau dugaan setoran dari oknum pengelola galian ke oknum aparat, sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa berjalan bebas tanpa hambatan.
Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga mencoreng marwah institusi Polri. Kredibilitas Polres Tuban dipertaruhkan.
“Pertanyaannya, apakah Polres Tuban berani ambil sik tegas? Atau jangan-jangan oknum yang melakukan ‘koordinasi’ itu justru berasal dari dalam tubuh polres itu sendiri?” tambah sumber.
Dampak kerusakan lingkungan akibat galian ilegal ini akan dirasakan oleh anak cucu di kemudian hari. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh kalah, apalagi takluk pada oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.
Masyarakat berharap aparat segera turun tangan menghentikan operasi liar ini dan memproses hukum oknum yang terlibat, termasuk bila ada aparat yang melindungi,” ungkapnya.(Yani).


















