Jakarta, Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Penyerobotan dan menyewakan tanah milik orang lain tanpa hak, hanya dituntut hukuman percobaan atau hukuman pengawasan selama 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 2/6/2026.
Jaksa menyatakan H.Muchaji, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa, melakukan penyerobotan dan menyewakan dengan mengambil keuntungan dari lahan orang lain tanpa hak dan tanpa ijin dari pemilik tanah.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Ari Sulton itu, mengatakan terdakwa H.Muchaji terbukti sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 502 KUHP UU No.1 tahun 2023, tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait hak atas tanah (sering dikaitkan dengan mafia tanah). Tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukum sebagaimana pasal 502 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara disertai dengan hukuman denda.
Dalam perkara melibatkan terdakwa yang dikenal dengan bos besi tua di wilayah Jakarta Utara itu, Jaksa dinilai bagaikan pembela bagi terdakwa. Sebab menuntut terdakwa hanya percobaan atau hukuman pengawasan. Pada hal dalam perkara penyerobotan yang sama atas nama terdakwa E Tandean dituntut JPU selama 3 tahun penjara. Mengapa H.Muchaji dituntut pidana percobaan pada hal perbuatannya sama menyerobot dan atau menyewakan tanah korban Liliana Setiawan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, “setiap orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan melakukan tindakan curang, menyewakan tanpa hak atas tanah, bangunan, atau tanaman, menjual, menukar, atau membebani hak tanah, bangunan padahal ada pihak lain yang berhak sehingga merugikan korban Liliana Setiawan”, 2/6/2026.
Jaksa menyebutkan,bahwa tanah yang diserobot, ditempati dan disewakan terdakwa H.Muchaji, merupakan milik saksi Liliana Setiawan, sebagaimana alas hak SHM No.27/Petukangan II yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dahulu dikenal dengan Jln Raya Pegangsaan Dua Rt 003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggadaikan atau menyewakan lahan tersebut.
Saksi Liliana Setiawan melakukan pembayaran PBB tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.
Liliana Setiawan mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.
Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.
Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.
Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.
Menurut JPU, bahwa pembuktian terhadap perbuatan terdakwa dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi saksi alat bukti dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan. Atas pembuktian tersebut seluruh unsur unsur melawan hukum, tentang barang siapa, tanpa hak telah terbukti secara sah menurut hukum.
Oleh karenanya, jaksa memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Eka Budi dan dua anggota Majelis Hakim, supaya menghukum terdakwa H.Muchaji sesuai dengan perbuatannya.
Dalam tuntutannya JPU menetapkan syarat khusus terhadap H.Muchaji adalah,
a.Terdakwa H.Muchaji wajib meninggalkan dan mengosongkan objek tanah berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua, RT 007 RW 03, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan luas ± 8.130 m2, SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan.
b.Wajib mengeluarkan seluruh barang barangnya dari atas objek tanah sesuai huruf a;
c.Kewajiban sebagaimana huruf a dan b dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan pelaksanaannya diawasi oleh Jaksa selaku eksekutor bersama pejabat yang berwenang pada Kantor Pertanahan Jakarta Utara
4.Apabila dalam masa pengawasan Terdakwa melanggar syarat umum sebagaimana angka 2 (melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap), Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
5.Apabila Terdakwa melanggar syarat khusus sebagaimana angka 3 tanpa alasan yang sah, Jaksa dapat mengusulkan kepada Hakim agar Terdakwa menjalani pidana penjara.
Terkait adanya informasi Laporan Polisi (LP) lain terhadap H.Muchaji, dugaan penyerobotan tanah di wilayah Cilincing Jakarta Utara, Penasehat Hukum H.Muchaji tidak berkomentar terkait LP tersebut. “Kami hanya menangani perkara ini saja pa”, ucap Penasehat Hukum terdakwa usai persidangan, 2/6/2026.
Penulis : P.Sianturi


















