No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Majelis Hakim Ingatkan JPU Lantaran Dua Kali Tuntutan Terdakwa Hendra Lie Perkara Ujaran Kebencian Ditunda

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Majelis Hakim Ingatkan JPU Lantaran Dua Kali Tuntutan Terdakwa Hendra Lie Perkara Ujaran Kebencian Ditunda
20
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusty Cinianus Radja, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) Dawin Gaja, lantaran sudah dua kali menunda pembacaan requisitoir (tuntutan) terhadap terdakwa Hendra Lie.

Surat tuntutan yang telah dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan Selasa 2/9/2025, itu ternyata rentut Jaksa belum selesai dari Kejaksaan Agung.
” Ijin Majelis, tuntutan belum siap karena berjenjang ke Kejagung, minta penundaan sidang Majelis” ucap JPU di PN Jakarta Utara di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa Hendra Lie, serta dihadapan Penasehat Hukumnya Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.

Berita‎ Terkait

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Menanggapi permintaan JPU, Majelis Hakim mengingatkan Jaksa, “Saya minta JPU kalau bisa jangan sampai penundaan sidang tuntutan tiga kali. Masa saya harus bikin surat ke Kejagung karena tuntutan ini”, ucap Yusty Cinianus, sembari menunda persidangan.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim mengingat penanganan perkara ini sudah lama. Persidangan setiap perkara ada batas waktunya, untuk itu sesuai rencana persidangan perkara ini sudah kami jadwalkan, kata Majelis Hakim.

Untuk diketahui, dalam perkara ini JPU Peter dan Jaksa Pengganti Dawin Gaja, sebelumnya menyebutkan, terdakwa Hendra Lie, merupakan nara sumber dalam podcast youtube Kanal Anak Bang. Sementara Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Keduanya dijadikan sebagai terdakwa, lantaran diduga telah merugikan korban Fredi Tan.

Terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber, dan Rudi S Kamri mewawancarai nya, merekam video lalu menayangkan konten podcast youtube tersebut lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.

Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan korban Fredi Tan selaku pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian terhadap korban Fredi Tan. Perbuatan kedua terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara).

Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PT.PJA) dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Terdakwa Hendra Lie adalah penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Menurut JPU, terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan melawan hukum yang ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs,

Dalam perkara ujaran kebencian, mencemarkan nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan kedua terdakwa Hendra Lie dan Rudi S Kamri, terancam dan diatur dalam pasal UU ITE.

Dalam persidangan terungkap :

Sepuluh kali lebih gugatan perdata dilayangkan Hendra Lie menggugat Fredi Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga putusan Mahkamah Agung, semuanya putusan akhir ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia, alias perkara perdata gugatan tersebut semuanya dimenangkan Fredi Tan. Bahkan dalam persidangan terungkap, terdakwa Lie pernah melaporkan Fredi Tan, terkait Pidana, namun Penyidik Kepolisian menyetop atau laporan di (SP3) Penyidik lantara diduga laporan pelapor kurang bukti.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
18
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
15
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
24
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
279
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
21
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
8
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
15
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
61
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
88

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum

Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum

2 bulan yang lalu
175
Wakil Ketua I DPRD Tanbu Paparkan APBD dan Serap Aspirasi Warga

Wakil Ketua I DPRD Tanbu Paparkan APBD dan Serap Aspirasi Warga

3 bulan yang lalu
22
Bupati Kotabaru Dukung Penuh Program Cetak Sawah dan Optimasi Lahan Rawa

Bupati Kotabaru Dukung Penuh Program Cetak Sawah dan Optimasi Lahan Rawa

9 bulan yang lalu
11

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA