kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
128
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-‘Zangi’ adalah alat komunikasi canggih. Disebut canggih, karena fitur keamanannya sangat ekstrim. Pesan tidak bisa dilacak dan sulit dipantau. Bahkan oleh pihak pembuat aplikasinya sendiri pun tak mampu untuk memantaunya.
Zangi sempat menjadi sorotan publik dan digunakan dalam beberapa kasus kriminal.IMG 20260716 WA0021
Akibat fitur privasinya tersebut, sehingga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia. Maka layanan aplikasi Zangi ini resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski sudah diblokir. Namun bagi sindikat pengedar narkotika, masih saja mampu mengaksesnya untuk digunakan sebagai alat komunikasi.

Berita‎ Terkait

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

Mr. Obos (belum tertangkap) adalah salah seorang big boss pengedar narkoba berkelas internasional. Ia bersama sindikatnya, dapat mengakses aplikasi fitur ‘Zangi’ sebagai alat komunikasi.

Dian Laratana Harahap (36) sindikat pengedar narkoba di Indonesia adalah salah seorang pengguna Zangi dengan pemilik kode ‘Kentang’.
Sedangkan rekannya Widodo Joko (belum tertangkap) menggunakan kode ‘7740116950’.

Pada Jumat (23/1/’26) sebut jaksa Kevin Adhiyaksa dan Hendra Meylana dalam dakwaannya yang dibacakan pada Rabu (15/7/’26) di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.

Pada sekitar pukul 17.00., berlokasi di Merryland dekat Alfa BSD, Jl. Pahlawan Seribu, Tangsel, Banten. Joko Widodo membawa koper hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 25 kg.
Terdakwa Dian Harahap datang ke lokasi lalu memasukkan barang haram itu ke bagasi mobilnya. Kemudian dibawa dan disimpan ke rumah temannya, M. Salim (disidang terpisah), di Jl. Halim Perdana Kusuma, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Setelah mengantarkan narkotika ke rumah M. Salim, ia pun pulang menuju rumahnya dengan membawa sebagian narkotika berikut 5000 butir ekstasi (phisikotropika).

Menyamar Sebagai Pembeli

Sepandai pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga. Agaknya istilah itulah yang layak disematkan kepada Dian Laratana Harahap ini.
Meski menggunakan alat komunikasi canggih, tetapi oleh Briptu Wildan petugas kepolisian, mampu melumpuhkannya.
Pada Sabtu (24/1/’26) berlokasi di samping Lapangan Achmad Yani, Kota Tangerang, Wildan berpura pura sebagai pembeli Sabu seberat 3 (tiga) kg.

Hasil pengembangan pengusutan. Briptu Wildan bersama Briptu Kentarou dan Brigadir Hafidz, bahwa dari kedua terdakwa Dian dan M. Salim ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 21 kg lebih dan ekstasi sebanyak 5000 butir.

Terdakwa Dian yang didampingi Penasihat Hukumnya, Advokat Muh. Nur Latief dan Effgo Sanata ini dan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 60 – 62 ayat (1) huruf c UU RI No.5 tahun 1997 tentan Psikotropika jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, persidangannya akan dilanjutkan pada Rabu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
3
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
10
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
7
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
18
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
17
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
11
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
16
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
10
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
12

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perkara TPPU : Firman Hertanto Ngaku Modal Membangun Hotel Aruss Dari Jual Tanah dan Usaha Karaoke Bukan Dari Judol

Perkara TPPU : Firman Hertanto Ngaku Modal Membangun Hotel Aruss Dari Jual Tanah dan Usaha Karaoke Bukan Dari Judol

1 tahun yang lalu
117
Duta GenRe Kotabaru 2026 Resmi Terpilih, Komitmen Cetak Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Duta GenRe Kotabaru 2026 Resmi Terpilih, Komitmen Cetak Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

1 bulan yang lalu
12
Refresing RT, RW,02 LMK ,FKDM Perkuat Kolaborasi

Refresing RT, RW,02 LMK ,FKDM Perkuat Kolaborasi

2 hari yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refresing RT, RW,02 LMK ,FKDM Perkuat Kolaborasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA