kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
148
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-‘Zangi’ adalah alat komunikasi canggih. Disebut canggih, karena fitur keamanannya sangat ekstrim. Pesan tidak bisa dilacak dan sulit dipantau. Bahkan oleh pihak pembuat aplikasinya sendiri pun tak mampu untuk memantaunya.
Zangi sempat menjadi sorotan publik dan digunakan dalam beberapa kasus kriminal.IMG 20260716 WA0021
Akibat fitur privasinya tersebut, sehingga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia. Maka layanan aplikasi Zangi ini resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski sudah diblokir. Namun bagi sindikat pengedar narkotika, masih saja mampu mengaksesnya untuk digunakan sebagai alat komunikasi.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Mr. Obos (belum tertangkap) adalah salah seorang big boss pengedar narkoba berkelas internasional. Ia bersama sindikatnya, dapat mengakses aplikasi fitur ‘Zangi’ sebagai alat komunikasi.

Dian Laratana Harahap (36) sindikat pengedar narkoba di Indonesia adalah salah seorang pengguna Zangi dengan pemilik kode ‘Kentang’.
Sedangkan rekannya Widodo Joko (belum tertangkap) menggunakan kode ‘7740116950’.

Pada Jumat (23/1/’26) sebut jaksa Kevin Adhiyaksa dan Hendra Meylana dalam dakwaannya yang dibacakan pada Rabu (15/7/’26) di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.

Pada sekitar pukul 17.00., berlokasi di Merryland dekat Alfa BSD, Jl. Pahlawan Seribu, Tangsel, Banten. Joko Widodo membawa koper hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 25 kg.
Terdakwa Dian Harahap datang ke lokasi lalu memasukkan barang haram itu ke bagasi mobilnya. Kemudian dibawa dan disimpan ke rumah temannya, M. Salim (disidang terpisah), di Jl. Halim Perdana Kusuma, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Setelah mengantarkan narkotika ke rumah M. Salim, ia pun pulang menuju rumahnya dengan membawa sebagian narkotika berikut 5000 butir ekstasi (phisikotropika).

Menyamar Sebagai Pembeli

Sepandai pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga. Agaknya istilah itulah yang layak disematkan kepada Dian Laratana Harahap ini.
Meski menggunakan alat komunikasi canggih, tetapi oleh Briptu Wildan petugas kepolisian, mampu melumpuhkannya.
Pada Sabtu (24/1/’26) berlokasi di samping Lapangan Achmad Yani, Kota Tangerang, Wildan berpura pura sebagai pembeli Sabu seberat 3 (tiga) kg.

Hasil pengembangan pengusutan. Briptu Wildan bersama Briptu Kentarou dan Brigadir Hafidz, bahwa dari kedua terdakwa Dian dan M. Salim ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 21 kg lebih dan ekstasi sebanyak 5000 butir.

Terdakwa Dian yang didampingi Penasihat Hukumnya, Advokat Muh. Nur Latief dan Effgo Sanata ini dan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 60 – 62 ayat (1) huruf c UU RI No.5 tahun 1997 tentan Psikotropika jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, persidangannya akan dilanjutkan pada Rabu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
12
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
155
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
63
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
33
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
20
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
41
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
35
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Balai Desa Kemantren Di Geruduk  Warga Rukun Nelayan 

Balai Desa Kemantren Di Geruduk  Warga Rukun Nelayan 

1 tahun yang lalu
350
Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Persiapan Penilaian Adipura 2025

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Persiapan Penilaian Adipura 2025

1 tahun yang lalu
50
“PPPK Menjadi PNS: Antara Aspirasi, Beban Fiskal, dan Tantangan Regenerasi ASN”

“PPPK Menjadi PNS: Antara Aspirasi, Beban Fiskal, dan Tantangan Regenerasi ASN”

1 tahun yang lalu
96

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu-satunya Wakil Indonesia, Tim Dayung Garda Prabowo (GP) Unjuk Gigi Pada Kejuaraan International Dragon Boat Regata di Serawak Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA