kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
122
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-‘Zangi’ adalah alat komunikasi canggih. Disebut canggih, karena fitur keamanannya sangat ekstrim. Pesan tidak bisa dilacak dan sulit dipantau. Bahkan oleh pihak pembuat aplikasinya sendiri pun tak mampu untuk memantaunya.
Zangi sempat menjadi sorotan publik dan digunakan dalam beberapa kasus kriminal.IMG 20260716 WA0021
Akibat fitur privasinya tersebut, sehingga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia. Maka layanan aplikasi Zangi ini resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski sudah diblokir. Namun bagi sindikat pengedar narkotika, masih saja mampu mengaksesnya untuk digunakan sebagai alat komunikasi.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Mr. Obos (belum tertangkap) adalah salah seorang big boss pengedar narkoba berkelas internasional. Ia bersama sindikatnya, dapat mengakses aplikasi fitur ‘Zangi’ sebagai alat komunikasi.

Dian Laratana Harahap (36) sindikat pengedar narkoba di Indonesia adalah salah seorang pengguna Zangi dengan pemilik kode ‘Kentang’.
Sedangkan rekannya Widodo Joko (belum tertangkap) menggunakan kode ‘7740116950’.

Pada Jumat (23/1/’26) sebut jaksa Kevin Adhiyaksa dan Hendra Meylana dalam dakwaannya yang dibacakan pada Rabu (15/7/’26) di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.

Pada sekitar pukul 17.00., berlokasi di Merryland dekat Alfa BSD, Jl. Pahlawan Seribu, Tangsel, Banten. Joko Widodo membawa koper hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 25 kg.
Terdakwa Dian Harahap datang ke lokasi lalu memasukkan barang haram itu ke bagasi mobilnya. Kemudian dibawa dan disimpan ke rumah temannya, M. Salim (disidang terpisah), di Jl. Halim Perdana Kusuma, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Setelah mengantarkan narkotika ke rumah M. Salim, ia pun pulang menuju rumahnya dengan membawa sebagian narkotika berikut 5000 butir ekstasi (phisikotropika).

Menyamar Sebagai Pembeli

Sepandai pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga. Agaknya istilah itulah yang layak disematkan kepada Dian Laratana Harahap ini.
Meski menggunakan alat komunikasi canggih, tetapi oleh Briptu Wildan petugas kepolisian, mampu melumpuhkannya.
Pada Sabtu (24/1/’26) berlokasi di samping Lapangan Achmad Yani, Kota Tangerang, Wildan berpura pura sebagai pembeli Sabu seberat 3 (tiga) kg.

Hasil pengembangan pengusutan. Briptu Wildan bersama Briptu Kentarou dan Brigadir Hafidz, bahwa dari kedua terdakwa Dian dan M. Salim ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 21 kg lebih dan ekstasi sebanyak 5000 butir.

Terdakwa Dian yang didampingi Penasihat Hukumnya, Advokat Muh. Nur Latief dan Effgo Sanata ini dan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 60 – 62 ayat (1) huruf c UU RI No.5 tahun 1997 tentan Psikotropika jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, persidangannya akan dilanjutkan pada Rabu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
57
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
162
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
108

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Koreksi Dan Hak Jawab Berita Kabar Onenews.com

Koreksi Dan Hak Jawab Berita Kabar Onenews.com

1 tahun yang lalu
49
Keluarga Ahli Waris Berunjuk Rasa, Menuntut Uang Konsinyasi Jalan Tol

Keluarga Ahli Waris Berunjuk Rasa, Menuntut Uang Konsinyasi Jalan Tol

9 bulan yang lalu
336
Polsek Kelumpang Barat Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

Polsek Kelumpang Barat Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

11 bulan yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA