kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 jam yang lalu
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
27
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-‘Zangi’ adalah alat komunikasi canggih. Disebut canggih, karena fitur keamanannya sangat ekstrim. Pesan tidak bisa dilacak dan sulit dipantau. Bahkan oleh pihak pembuat aplikasinya sendiri pun tak mampu untuk memantaunya.
Zangi sempat menjadi sorotan publik dan digunakan dalam beberapa kasus kriminal.IMG 20260716 WA0021
Akibat fitur privasinya tersebut, sehingga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia. Maka layanan aplikasi Zangi ini resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski sudah diblokir. Namun bagi sindikat pengedar narkotika, masih saja mampu mengaksesnya untuk digunakan sebagai alat komunikasi.

Berita‎ Terkait

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Mr. Obos (belum tertangkap) adalah salah seorang big boss pengedar narkoba berkelas internasional. Ia bersama sindikatnya, dapat mengakses aplikasi fitur ‘Zangi’ sebagai alat komunikasi.

Dian Laratana Harahap (36) sindikat pengedar narkoba di Indonesia adalah salah seorang pengguna Zangi dengan pemilik kode ‘Kentang’.
Sedangkan rekannya Widodo Joko (belum tertangkap) menggunakan kode ‘7740116950’.

Pada Jumat (23/1/’26) sebut jaksa Kevin Adhiyaksa dan Hendra Meylana dalam dakwaannya yang dibacakan pada Rabu (15/7/’26) di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.

Pada sekitar pukul 17.00., berlokasi di Merryland dekat Alfa BSD, Jl. Pahlawan Seribu, Tangsel, Banten. Joko Widodo membawa koper hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 25 kg.
Terdakwa Dian Harahap datang ke lokasi lalu memasukkan barang haram itu ke bagasi mobilnya. Kemudian dibawa dan disimpan ke rumah temannya, M. Salim (disidang terpisah), di Jl. Halim Perdana Kusuma, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Setelah mengantarkan narkotika ke rumah M. Salim, ia pun pulang menuju rumahnya dengan membawa sebagian narkotika berikut 5000 butir ekstasi (phisikotropika).

Menyamar Sebagai Pembeli

Sepandai pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga. Agaknya istilah itulah yang layak disematkan kepada Dian Laratana Harahap ini.
Meski menggunakan alat komunikasi canggih, tetapi oleh Briptu Wildan petugas kepolisian, mampu melumpuhkannya.
Pada Sabtu (24/1/’26) berlokasi di samping Lapangan Achmad Yani, Kota Tangerang, Wildan berpura pura sebagai pembeli Sabu seberat 3 (tiga) kg.

Hasil pengembangan pengusutan. Briptu Wildan bersama Briptu Kentarou dan Brigadir Hafidz, bahwa dari kedua terdakwa Dian dan M. Salim ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 21 kg lebih dan ekstasi sebanyak 5000 butir.

Terdakwa Dian yang didampingi Penasihat Hukumnya, Advokat Muh. Nur Latief dan Effgo Sanata ini dan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 60 – 62 ayat (1) huruf c UU RI No.5 tahun 1997 tentan Psikotropika jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, persidangannya akan dilanjutkan pada Rabu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
98
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
8
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
33
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
25
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
20
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
80
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
62
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
33

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

2 minggu yang lalu
50
Polda Kaltim Gelar Wayang Kulit Spektakuler di BSCC Dome: Ada Hadiah Umroh hingga Motor!

Polda Kaltim Gelar Wayang Kulit Spektakuler di BSCC Dome: Ada Hadiah Umroh hingga Motor!

5 bulan yang lalu
43
PN Jakarta Utara Vonis 12 Tahun Penjara Pengedar Sabu Hampir 1 Kg

PN Jakarta Utara Vonis 12 Tahun Penjara Pengedar Sabu Hampir 1 Kg

1 tahun yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP SERAGAM 50 PERSEN DI MAN 1 PANGKALPINANG PICU TANDA TANYA: SISWA KURANG MAMPU DAPAT DISKON, TAPI JIKA MASIH TAK MAMPU HARUS BAGAIMANA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Rangka Atap Diduga Berkarat Pada Proyek Madrasah PHTC Babel Rp 19 M , PPK Masih Terus Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA