kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
55 menit yang lalu
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
9
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenewa.com,-Untuk menghindari konflik interes, dan gonjang ganjing, serta penilaian negatif terhadap penegakan hukum terkait dugaan pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI), selayaknya diambil alih lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Advokat Priyagus Widodo SH, dalam pendapat tertulisnya kepada Media ini, terkait penanganan dugaan Korupsi dan TPPU yang ditengarai dilakukan tersangka FA. Penyidik pemberantasan korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia itu, awalnya sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi melibatkan mantan Jampidsus FA, dan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti berupa Dolar mata uang asing dan Emas batangan di rumah FA di Sentul Bogor.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Penyidik korupsi Polri telah menetapkan dua tersangka yakni; DR dan FA. Namun ada kejanggalan penanganan perkara raksasa korupsi barang bukti Emas batangan itu, sebab setelah menetapkan sebagai tersangka, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu yang singkat.

Bahkan, FA ditetapkan tersangka tapi belum pernah diperiksa sebagai saksi dan tersangka. Pada hal KUHAP telah jelas menyebutkan penetapan tersangka wajib memeriksa tersangka sebagai saksi lalu tersangka, namun hal itu tidak dilakukan Penyidik korupsi Polri.

“Sistem pemidanaan terhadap seseorang yang sudah diatur KUHAP tidak boleh terabaikan, karena itu merupakan tolok ukur awal untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, jika aturan formil KUHAP terabaikan maka penetapan seseorang tersangka itu batal demi hukum ”, ungkap Priyagus Widodo, 17/7/2026,

Menurut Priyagus Widodo, pelimpahan berkas atau penyerahan pun itu namanya, Penyidik korupsi Kepolisian sebenarnya tidak menyerahkan penanganan perkara kelas kakap itu ke Kejaksaan Agung, tapi ke KPK. Sejumlah pendapat disampaikannya terkait konflik interest dalam perkara tersebut yaitu :

Sebenarnya kasus FA lebih pas ditangani KPK untuk menjaga independensi, netralitas, profesional dan proporsional. Penyelidikan dan Penyidikan tidak hanya berhenti pada FA, Semua yang terlibat dan mengetahui tindakan FA harus diusut dan tersangkakan untuk diadili di persidangan.

Aliran dana, yang masuk ke FA dan le pihak lain atau pejabat mana pun jua harus diusut tuntas dan di jadikan tersangka, supaya perkara melibatkan pejabat teras Kejagung RI tersebut terang benderang, karena perkara tersebut mendapat perhatian publik dalam negeri dan luar negeri.

⁠Saya melihat sisi lain; seharusnya yang pernah membuntuti Jampidsus FA anggota dari Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa (IM), dinaikkan pangkatnya, tentu saat menguntit FA punya dasar dan praduga yang mencurigakan.

Anggota PM yang menangkap harus sekarang di beri sanksi indisipliner. Selain itu, ⁠dalam proses tuntutan dan vonis harus maksimal hukumannya, sebab selaku Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana Korupsi.

“Supaya masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka APH harus memberikan contoh. Memberikan pelayanan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Azas Azas Pelayanan Umum yang Baik”, ujar Priyagus Widodo.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
1
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
83
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
110
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
8
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
39
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
81

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa

Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa

1 tahun yang lalu
30
Warga Terdampak Radiasi Tower Bersikukuh Tutup Sementara, Minta Komnas HAM Dilibatkan dalam Mediasi

Warga Terdampak Radiasi Tower Bersikukuh Tutup Sementara, Minta Komnas HAM Dilibatkan dalam Mediasi

1 tahun yang lalu
125
Koperasi Merah Putih: Menguatkan Ekonomi Desa atau Menyisihkan Warung UMKM?

Koperasi Merah Putih: Menguatkan Ekonomi Desa atau Menyisihkan Warung UMKM?

5 bulan yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA