kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
32
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenewa.com,-Untuk menghindari konflik interes, dan gonjang ganjing, serta penilaian negatif terhadap penegakan hukum terkait dugaan pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI), selayaknya diambil alih lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Advokat Priyagus Widodo SH, dalam pendapat tertulisnya kepada Media ini, terkait penanganan dugaan Korupsi dan TPPU yang ditengarai dilakukan tersangka FA. Penyidik pemberantasan korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia itu, awalnya sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi melibatkan mantan Jampidsus FA, dan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti berupa Dolar mata uang asing dan Emas batangan di rumah FA di Sentul Bogor.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Penyidik korupsi Polri telah menetapkan dua tersangka yakni; DR dan FA. Namun ada kejanggalan penanganan perkara raksasa korupsi barang bukti Emas batangan itu, sebab setelah menetapkan sebagai tersangka, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu yang singkat.

Bahkan, FA ditetapkan tersangka tapi belum pernah diperiksa sebagai saksi dan tersangka. Pada hal KUHAP telah jelas menyebutkan penetapan tersangka wajib memeriksa tersangka sebagai saksi lalu tersangka, namun hal itu tidak dilakukan Penyidik korupsi Polri.

“Sistem pemidanaan terhadap seseorang yang sudah diatur KUHAP tidak boleh terabaikan, karena itu merupakan tolok ukur awal untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, jika aturan formil KUHAP terabaikan maka penetapan seseorang tersangka itu batal demi hukum ”, ungkap Priyagus Widodo, 17/7/2026,

Menurut Priyagus Widodo, pelimpahan berkas atau penyerahan pun itu namanya, Penyidik korupsi Kepolisian sebenarnya tidak menyerahkan penanganan perkara kelas kakap itu ke Kejaksaan Agung, tapi ke KPK. Sejumlah pendapat disampaikannya terkait konflik interest dalam perkara tersebut yaitu :

Sebenarnya kasus FA lebih pas ditangani KPK untuk menjaga independensi, netralitas, profesional dan proporsional. Penyelidikan dan Penyidikan tidak hanya berhenti pada FA, Semua yang terlibat dan mengetahui tindakan FA harus diusut dan tersangkakan untuk diadili di persidangan.

Aliran dana, yang masuk ke FA dan le pihak lain atau pejabat mana pun jua harus diusut tuntas dan di jadikan tersangka, supaya perkara melibatkan pejabat teras Kejagung RI tersebut terang benderang, karena perkara tersebut mendapat perhatian publik dalam negeri dan luar negeri.

⁠Saya melihat sisi lain; seharusnya yang pernah membuntuti Jampidsus FA anggota dari Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa (IM), dinaikkan pangkatnya, tentu saat menguntit FA punya dasar dan praduga yang mencurigakan.

Anggota PM yang menangkap harus sekarang di beri sanksi indisipliner. Selain itu, ⁠dalam proses tuntutan dan vonis harus maksimal hukumannya, sebab selaku Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana Korupsi.

“Supaya masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka APH harus memberikan contoh. Memberikan pelayanan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Azas Azas Pelayanan Umum yang Baik”, ujar Priyagus Widodo.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
57
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
162
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
108

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PN Jakarta Utara Sidangkan 60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Didepan Polres Jakut

PN Jakarta Utara Sidangkan 60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Didepan Polres Jakut

9 bulan yang lalu
87
Puluhan Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Datangi DPRD Kotabaru, Tuntut Kepastian Gaji dan BPJS

Puluhan Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Datangi DPRD Kotabaru, Tuntut Kepastian Gaji dan BPJS

6 bulan yang lalu
37
Siswa Siswi SMPN 3 Lamongan Seluruhnya Mengikuti Ujian Tanpa Terkecuali.

Siswa Siswi SMPN 3 Lamongan Seluruhnya Mengikuti Ujian Tanpa Terkecuali.

1 tahun yang lalu
18

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA