Jakarta ,Kabaronenewa.com,-Untuk menghindari konflik interes, dan gonjang ganjing, serta penilaian negatif terhadap penegakan hukum terkait dugaan pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI), selayaknya diambil alih lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Advokat Priyagus Widodo SH, dalam pendapat tertulisnya kepada Media ini, terkait penanganan dugaan Korupsi dan TPPU yang ditengarai dilakukan tersangka FA. Penyidik pemberantasan korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia itu, awalnya sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi melibatkan mantan Jampidsus FA, dan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti berupa Dolar mata uang asing dan Emas batangan di rumah FA di Sentul Bogor.
Penyidik korupsi Polri telah menetapkan dua tersangka yakni; DR dan FA. Namun ada kejanggalan penanganan perkara raksasa korupsi barang bukti Emas batangan itu, sebab setelah menetapkan sebagai tersangka, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu yang singkat.
Bahkan, FA ditetapkan tersangka tapi belum pernah diperiksa sebagai saksi dan tersangka. Pada hal KUHAP telah jelas menyebutkan penetapan tersangka wajib memeriksa tersangka sebagai saksi lalu tersangka, namun hal itu tidak dilakukan Penyidik korupsi Polri.
“Sistem pemidanaan terhadap seseorang yang sudah diatur KUHAP tidak boleh terabaikan, karena itu merupakan tolok ukur awal untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, jika aturan formil KUHAP terabaikan maka penetapan seseorang tersangka itu batal demi hukum ”, ungkap Priyagus Widodo, 17/7/2026,
Menurut Priyagus Widodo, pelimpahan berkas atau penyerahan pun itu namanya, Penyidik korupsi Kepolisian sebenarnya tidak menyerahkan penanganan perkara kelas kakap itu ke Kejaksaan Agung, tapi ke KPK. Sejumlah pendapat disampaikannya terkait konflik interest dalam perkara tersebut yaitu :
Sebenarnya kasus FA lebih pas ditangani KPK untuk menjaga independensi, netralitas, profesional dan proporsional. Penyelidikan dan Penyidikan tidak hanya berhenti pada FA, Semua yang terlibat dan mengetahui tindakan FA harus diusut dan tersangkakan untuk diadili di persidangan.
Aliran dana, yang masuk ke FA dan le pihak lain atau pejabat mana pun jua harus diusut tuntas dan di jadikan tersangka, supaya perkara melibatkan pejabat teras Kejagung RI tersebut terang benderang, karena perkara tersebut mendapat perhatian publik dalam negeri dan luar negeri.
Saya melihat sisi lain; seharusnya yang pernah membuntuti Jampidsus FA anggota dari Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa (IM), dinaikkan pangkatnya, tentu saat menguntit FA punya dasar dan praduga yang mencurigakan.
Anggota PM yang menangkap harus sekarang di beri sanksi indisipliner. Selain itu, dalam proses tuntutan dan vonis harus maksimal hukumannya, sebab selaku Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana Korupsi.
“Supaya masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka APH harus memberikan contoh. Memberikan pelayanan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Azas Azas Pelayanan Umum yang Baik”, ujar Priyagus Widodo.
Penulis : P.Sianturi


















