kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
36
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenewa.com,-Untuk menghindari konflik interes, dan gonjang ganjing, serta penilaian negatif terhadap penegakan hukum terkait dugaan pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI), selayaknya diambil alih lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Advokat Priyagus Widodo SH, dalam pendapat tertulisnya kepada Media ini, terkait penanganan dugaan Korupsi dan TPPU yang ditengarai dilakukan tersangka FA. Penyidik pemberantasan korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia itu, awalnya sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi melibatkan mantan Jampidsus FA, dan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti berupa Dolar mata uang asing dan Emas batangan di rumah FA di Sentul Bogor.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Penyidik korupsi Polri telah menetapkan dua tersangka yakni; DR dan FA. Namun ada kejanggalan penanganan perkara raksasa korupsi barang bukti Emas batangan itu, sebab setelah menetapkan sebagai tersangka, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu yang singkat.

Bahkan, FA ditetapkan tersangka tapi belum pernah diperiksa sebagai saksi dan tersangka. Pada hal KUHAP telah jelas menyebutkan penetapan tersangka wajib memeriksa tersangka sebagai saksi lalu tersangka, namun hal itu tidak dilakukan Penyidik korupsi Polri.

“Sistem pemidanaan terhadap seseorang yang sudah diatur KUHAP tidak boleh terabaikan, karena itu merupakan tolok ukur awal untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, jika aturan formil KUHAP terabaikan maka penetapan seseorang tersangka itu batal demi hukum ”, ungkap Priyagus Widodo, 17/7/2026,

Menurut Priyagus Widodo, pelimpahan berkas atau penyerahan pun itu namanya, Penyidik korupsi Kepolisian sebenarnya tidak menyerahkan penanganan perkara kelas kakap itu ke Kejaksaan Agung, tapi ke KPK. Sejumlah pendapat disampaikannya terkait konflik interest dalam perkara tersebut yaitu :

Sebenarnya kasus FA lebih pas ditangani KPK untuk menjaga independensi, netralitas, profesional dan proporsional. Penyelidikan dan Penyidikan tidak hanya berhenti pada FA, Semua yang terlibat dan mengetahui tindakan FA harus diusut dan tersangkakan untuk diadili di persidangan.

Aliran dana, yang masuk ke FA dan le pihak lain atau pejabat mana pun jua harus diusut tuntas dan di jadikan tersangka, supaya perkara melibatkan pejabat teras Kejagung RI tersebut terang benderang, karena perkara tersebut mendapat perhatian publik dalam negeri dan luar negeri.

⁠Saya melihat sisi lain; seharusnya yang pernah membuntuti Jampidsus FA anggota dari Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa (IM), dinaikkan pangkatnya, tentu saat menguntit FA punya dasar dan praduga yang mencurigakan.

Anggota PM yang menangkap harus sekarang di beri sanksi indisipliner. Selain itu, ⁠dalam proses tuntutan dan vonis harus maksimal hukumannya, sebab selaku Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana Korupsi.

“Supaya masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka APH harus memberikan contoh. Memberikan pelayanan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Azas Azas Pelayanan Umum yang Baik”, ujar Priyagus Widodo.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
17
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
305
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
56
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

2 tahun yang lalu
18
Bupati Kotabaru Audiensi ke Kementerian LHK, Bahas Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Bupati Kotabaru Audiensi ke Kementerian LHK, Bahas Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

1 tahun yang lalu
49
Kejurnas Gantole dan Paralayang di Kotabaru Resmi Ditutup

Kejurnas Gantole dan Paralayang di Kotabaru Resmi Ditutup

3 bulan yang lalu
25

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA