No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa
25
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sidangkan perkara Kepabeanan, Importasi barang Illegal yaitu Rokok dan Minuman tanpa pita Cukai berasal Cina.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Susanto Alias Carles, bersama-sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), tanggal 12 Nopember 2024, pukul 18.00 WIB, di Komplek Ruko Toho, depan Ruko Toko Blok C2 Jalan Pantai Indah Kapuk Barat, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1), undang undang tentang pita Cukai.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, JPU pengganti Azhary menyebutkan, Terdakwa Susanto alias Charles telah menjual barang yang seharusnya kena Cukai tapi tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai, terhadap barang berupa rokok dan MMEA produksi China. Kejadian barang masuk impor dari Cina tersebut berawal dari pertemuan terdakwa Susanto C sejak bulan September 2022 kenal dan bekerja kepada Mr.Chen Huang pemilik bisnis impor barang berupa Rokok dan MMEA produksi China tanpa pita cukai.

Terdakwa Susanto C, berperan sebagai translator Mr.Chen Huang alias Qing Feng (DPO) untuk memastikan apa yang di ucapkan oleh Mr.Chan Huang tersampaikan kepada pegawai. Selain itu terdakwa mengawasi packing barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol ysng dijual perusahaan Mr.Chan Huwng.

Terdakwa membeli Mobil Toyota Alphard tahun 2005 untuk dipakai operasional membawa barang berupa Rokok dan minuman beralkohol dari the Green Court Residence Jalan Boulevard 3 No.07 menuju Cengkareng Indah Blok BD No.21B RT/008 RW/014, sesuai arahan dari Mr.Chan Huang serta menyewa beberapa rumah/bangunan dibayar Mr.Chan Huang untuk kegiatan operasional penjualan Miras dan Rokok tanpa cukai tersebut.

Susanto alias Carles berperan aktif memberikan dan membagi tugas- tugas kepada para pegawai, terdakwa juga yang menentukan titik Parkiran yang aman untuk nanti menggunakan mobil saat membawa barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol yang sudah di packing yang nanti akan order ojek online untuk di kirimkan ke pembeli hal mana terdakwa selalu mengingatkan kepada para pekerja, driver untuk selalu berhati-hati, dan harus memakai masker ketika berkegiatan agar tidak ketahuan.

Bahwa mengenai pemesanan dan penjualan rokok dan minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai tersebut, teknisnya pemesan akan mengirimkan alamat, nama penerima barang, nomor HP penerima, jenis barang yang dipesan dan jenis jasa pengiriman. Apabila barang yang dipesan ada atau tersedia, Hendriani Ani, langsung melakukan packing barang dan ditempelkan alamat. Lalu saksi Anastasia Jelima mengambil barang sesuai pemesanan, difoto dan kemudian foto tersebut dikirimkan ke group Wechat.

Jika pemesanan barang tidak menggunakan Expedisi Lion Parcel, saksi Anastasia Jelima dan Hendriani Ani, langsung melakukan packing barang ditempelkan alamat, kemudian dikirim ke Expedisi sesuai pemesanan. Tapi jika pemesanan menggunakan Expedisi Lion Parcel, saksi Hendiana akan membooking resi, setelah resi sudah keluar, resi tersebut difotokan di Group WeChat, setelah itu barang di packing kemudian ditempelkan resi, kemudian dikirim ke alamat sesuai pemesanan di WeChat.

Peangkapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Selasa 12 November 2024, menerima adanya informasi pengiriman Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari pergudangan area Ruko Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu tim petugas Bea dan Cukai DJBC, melakukan pemantauan di lokasi tersebut sekira pukul 18.00 WIB, berangkat menuju pergudangan Komplek Ruko Toho, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sesampainya dipergudangan Komplek Ruko Toho, Penjaringan, petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta melihat 1 unit mobil Merek Nissan Evalia warna abu-abu No.Pololisi B 1087 UZP parkir didepan Ruko Toko Blok C2.

Saat itu saksi Agustinus, sopir yang mengemudikan mobil tersebut mengeluarkan 1 kotak dibungkus plastik berwarna hitam dan diserahkan kepada saksi Roma Doni (Driver Grab) yang berada di lokasi Ruko Toko Blok C2 untuk diantar ke sektor 7c Jl. Kelapa Lilin Utara VIII No. B1 Dg 2/8 dengan nama penerima “Mister”.

Kemudian Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, langsung datang mendekati saksi AGUSTINUS dan ditemukan barang yang diserahterimakan oleh saksi AGUSTINUS kepada Driver Grab yang adalah Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) produksi cina yang tanpa dilekati Pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang diwajibkan.

Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta memerintahkan agar proses serah terima dihentikan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Agustinus dan satu buah mobil Merek Nissan Evalia warna abu-abu dengan nomor polisi B 1087 UZP, dan ditemukan barang hasil tembakau berupa Rokok dan Minuman beralkohol, produksi China yang tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai yang diwajibkan di Indonesia.

Atas perbuatan komplotan terdakwa tersebut, kerugian negara dalam perkara Miras dan Rokok tampa Cukai ini diperkirakan mencapai Miliaran Rupiah. Barang Bukti dalam perkara ini belum diperlihatkan JPU dalam persidangan, baik Miras Rokok dan sarana pengangkut barang Mobil Toyota Alphard yang dibeli dari hasil kejahatan barang import tersebut.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa Susanto alias Carles, terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 , tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata JPU di PN Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan sidang perkara Miras, Rokok ilegal ini, sidangnya terkesan ngumpat-ngumpat. Sidangnya perkaranya merupakan Pidana tapi disidangkan pada jadwal sidang perdata. Sementara dalam dakwaan disebut bersama sama tapi hanya satu terdakwa yang disidangkan. Empat terdakwa diduga dihilangkan JPU. Seolah olah ada permainan Majelis Hakim dengan JPU yang diduga telah terkoordinir sejak awal prlimpahan perkara. Majelis Hakim tidak mempertanyakan terdakwa lainnya kemana.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA