kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
15 detik yang lalu
Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas
1
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat Satui, Camat Angsana, sejumlah perusahaan pertambangan dan kontraktor, Perusahaan Daerah (Perusda), serta kepala desa di wilayah Kecamatan Satui dan Angsana dalam rangka membahas penanganan permasalahan debu di kawasan tersebut, Kamis (16/07/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, dan dihadiri perwakilan PT Arutmin Indonesia Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT BIB, PT PAMA, PT PPA, PT CK, Perusda, serta sejumlah kepala desa di Kecamatan Satui dan Angsana. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan yang dilaksanakan pada 11 Februari 2025 untuk mengevaluasi penanganan debu dan memperkuat koordinasi antarinstansi serta perusahaan.

Berita‎ Terkait

Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja

Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu

Satpol PP dan Damkar Kotabaru Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI

Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya penanganan debu karena dinilai berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kondisi lingkungan, serta keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kecamatan Satui dan Angsana. Seluruh peserta rapat juga menyampaikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup, di antaranya melakukan pengujian kualitas udara secara berkala, mengawasi pelaksanaan dokumen lingkungan, memastikan seluruh perusahaan memiliki Persetujuan Lingkungan, membentuk tim terpadu pengawasan polusi udara, serta melaksanakan inspeksi rutin terhadap fasilitas pencucian unit.

Selain itu, DPRD menegaskan bahwa apabila polusi debu tetap terjadi dan melampaui Baku Mutu Udara Ambien Nasional, Dinas Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum didorong untuk memprosesnya melalui jalur hukum pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DPRD juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan evaluasi izin lingkungan, termasuk opsi pembekuan sementara izin operasional atau kegiatan hauling bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.

Kepada Dinas Perhubungan, DPRD merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap kelayakan dan kebersihan armada, pengaturan jam operasional angkutan, penertiban kendaraan yang berpotensi menimbulkan debu, penataan titik penjemputan karyawan, serta pelaksanaan inspeksi rutin terhadap fasilitas pencucian kendaraan.

Sementara itu, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan kontraktor, dan perusahaan angkutan diminta mengevaluasi seluruh kontraktor terkait polusi udara, memastikan kelengkapan dokumen persetujuan lingkungan, menyusun SOP dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengendalian debu, mengalokasikan anggaran khusus penanganan debu, serta mengoptimalkan pelaksanaan program CSR/PPM sesuai kebutuhan masyarakat.

Di samping itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pembersihan unit dan roda kendaraan sebelum keluar dari pool, membenahi area parkir dan workshop armada, serta membatasi kecepatan kendaraan guna mengurangi penyebaran debu. DPRD memberikan waktu tujuh hari kerja kepada perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan tindakan nyata di lapangan. Apabila polusi debu tetap melampaui Baku Mutu Udara Ambien Nasional, DPRD akan mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh rekomendasi yang telah disepakati dituangkan dalam Berita Acara Rapat Gabungan Komisi dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta perwakilan instansi, perusahaan, dan pihak terkait yang hadir. Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan seluruh rekomendasi guna mempercepat penanganan permasalahan debu sesuai hasil kesepakatan rapat. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja
Daerah

Tuai Sorotan, 3 Paket Proyek PL Senilai Rp 424 Juta Di DKP Pangkalpinang Ternyata Dimenangkan 1 Perusahaan Saja

Juli 16, 2026
2
Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu
Daerah

Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 16, 2026
4
Satpol PP dan Damkar Kotabaru Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI
Daerah

Satpol PP dan Damkar Kotabaru Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI

Juli 15, 2026
7
Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi, Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu
Daerah

Pemkab Kotabaru Bentuk Tim Koordinasi, Perkuat Upaya Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 14, 2026
9
Muharam Ceria 1448 H, IZI Jateng Berbagi Bahagia bersama 100 Anak Yatim
Daerah

Muharam Ceria 1448 H, IZI Jateng Berbagi Bahagia bersama 100 Anak Yatim

Juli 14, 2026
9
Pemkab Kotabaru Perkuat Disiplin ASN melalui Implementasi PP 94/2021 dan Aplikasi I-DI
Daerah

Pemkab Kotabaru Perkuat Disiplin ASN melalui Implementasi PP 94/2021 dan Aplikasi I-DI

Juli 13, 2026
10
Pentas Monolog “Di Balik Langit Gaza” Sukses Hipnotis Penonton Palu
Daerah

Pentas Monolog “Di Balik Langit Gaza” Sukses Hipnotis Penonton Palu

Juli 12, 2026
47
Air Mata Gaza di Bumi Tadulako: Pentas Monolog ‘Di Balik Langit Gaza’ Siap Menggetarkan Palu Besok
Daerah

Air Mata Gaza di Bumi Tadulako: Pentas Monolog ‘Di Balik Langit Gaza’ Siap Menggetarkan Palu Besok

Juli 10, 2026
71
PT SSC Bantu Nelayan Bekambit Asri, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Daerah

PT SSC Bantu Nelayan Bekambit Asri, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Juli 10, 2026
43
Syukuran dan Penyerahan Bonus Kafilah MTQ, Apresiasi Prestasi Peringkat 4 Tingkat Provinsi
Daerah

Syukuran dan Penyerahan Bonus Kafilah MTQ, Apresiasi Prestasi Peringkat 4 Tingkat Provinsi

Juli 10, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Komisi I DPRD Kotabaru Kunjungan Kerja ke Kementerian, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan

Komisi I DPRD Kotabaru Kunjungan Kerja ke Kementerian, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan

6 bulan yang lalu
27
Isak Tangis di Pelataran Unismuh Palu: Memuliakan Ibu, Mengetuk Pintu Langit di Hari Fitri

Isak Tangis di Pelataran Unismuh Palu: Memuliakan Ibu, Mengetuk Pintu Langit di Hari Fitri

4 bulan yang lalu
75
LAZNAS IZI Bedah Buku “Peta Jalan Petani Cerdas” di Islamic Book Fair 1446 H/2025 M

LAZNAS IZI Bedah Buku “Peta Jalan Petani Cerdas” di Islamic Book Fair 1446 H/2025 M

1 tahun yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP SERAGAM 50 PERSEN DI MAN 1 PANGKALPINANG PICU TANDA TANYA: SISWA KURANG MAMPU DAPAT DISKON, TAPI JIKA MASIH TAK MAMPU HARUS BAGAIMANA?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Rangka Atap Diduga Berkarat Pada Proyek Madrasah PHTC Babel Rp 19 M , PPK Masih Terus Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA