kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Penanganan Debu Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Keluarkan Rekomendasi Tegas
39
VIEWS

Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat Satui, Camat Angsana, sejumlah perusahaan pertambangan dan kontraktor, Perusahaan Daerah (Perusda), serta kepala desa di wilayah Kecamatan Satui dan Angsana dalam rangka membahas penanganan permasalahan debu di kawasan tersebut, Kamis (16/07/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, dan dihadiri perwakilan PT Arutmin Indonesia Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT BIB, PT PAMA, PT PPA, PT CK, Perusda, serta sejumlah kepala desa di Kecamatan Satui dan Angsana. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan yang dilaksanakan pada 11 Februari 2025 untuk mengevaluasi penanganan debu dan memperkuat koordinasi antarinstansi serta perusahaan.

Berita‎ Terkait

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026

Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya penanganan debu karena dinilai berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kondisi lingkungan, serta keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kecamatan Satui dan Angsana. Seluruh peserta rapat juga menyampaikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup, di antaranya melakukan pengujian kualitas udara secara berkala, mengawasi pelaksanaan dokumen lingkungan, memastikan seluruh perusahaan memiliki Persetujuan Lingkungan, membentuk tim terpadu pengawasan polusi udara, serta melaksanakan inspeksi rutin terhadap fasilitas pencucian unit.

Selain itu, DPRD menegaskan bahwa apabila polusi debu tetap terjadi dan melampaui Baku Mutu Udara Ambien Nasional, Dinas Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum didorong untuk memprosesnya melalui jalur hukum pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DPRD juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan evaluasi izin lingkungan, termasuk opsi pembekuan sementara izin operasional atau kegiatan hauling bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.

Kepada Dinas Perhubungan, DPRD merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap kelayakan dan kebersihan armada, pengaturan jam operasional angkutan, penertiban kendaraan yang berpotensi menimbulkan debu, penataan titik penjemputan karyawan, serta pelaksanaan inspeksi rutin terhadap fasilitas pencucian kendaraan.

Sementara itu, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan kontraktor, dan perusahaan angkutan diminta mengevaluasi seluruh kontraktor terkait polusi udara, memastikan kelengkapan dokumen persetujuan lingkungan, menyusun SOP dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengendalian debu, mengalokasikan anggaran khusus penanganan debu, serta mengoptimalkan pelaksanaan program CSR/PPM sesuai kebutuhan masyarakat.

Di samping itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pembersihan unit dan roda kendaraan sebelum keluar dari pool, membenahi area parkir dan workshop armada, serta membatasi kecepatan kendaraan guna mengurangi penyebaran debu. DPRD memberikan waktu tujuh hari kerja kepada perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan tindakan nyata di lapangan. Apabila polusi debu tetap melampaui Baku Mutu Udara Ambien Nasional, DPRD akan mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh rekomendasi yang telah disepakati dituangkan dalam Berita Acara Rapat Gabungan Komisi dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta perwakilan instansi, perusahaan, dan pihak terkait yang hadir. Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan seluruh rekomendasi guna mempercepat penanganan permasalahan debu sesuai hasil kesepakatan rapat. (Oksa)

SendShareTweet

Related‎ Posts

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Agustus 18, 2026
6
Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun
Daerah

Pemerintah Desa Karang Wajib Gelar Peremajaan Pemilihan Ketua RT, Perkuat Demokrasi di Tingkat Dusun

Agustus 17, 2026
21
Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026
Daerah

Kontingen Kotabaru Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah di Jamnas XII 2026

Agustus 16, 2026
12
Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan
Daerah

Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

Agustus 14, 2026
103
Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan
Daerah

Material Menara BTS Diduga Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Agustus 13, 2026
16
HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat
Daerah

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Agustus 13, 2026
10
Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
14
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
10
HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah
Daerah

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Agustus 11, 2026
16
KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
12

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Safari Ramadhan di Kotabaru: Pemerintah Hadir, Aspirasi Didengar, Berkah Dibagikan

Safari Ramadhan di Kotabaru: Pemerintah Hadir, Aspirasi Didengar, Berkah Dibagikan

1 tahun yang lalu
46
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

5 hari yang lalu
17
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Fraksi dalam Paripurna DPRD

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Fraksi dalam Paripurna DPRD

2 minggu yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA