LAMONGAN,Kabaronenews.com– Dugaan pungutan kepada wali murid kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Sejumlah orang tua siswa *SMP Negeri 1 Sukorame, Kabupaten Lamongan*, mengaku diminta membayar uang ratusan ribu rupiah dengan alasan pengadaan laptop untuk Tes Kemampuan Akademik / TKA
Informasi yang dihimpun, permintaan itu disampaikan kepada wali murid kelas IX beberapa minggu lalu. Besaran uang yang disebut bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.
Salah seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan mengaku dipanggil langsung ke sekolah. Ia menyebut diminta membayar Rp500 ribu untuk pembelian laptop penunjang TKA.
“Kita disuruh membayar sebesar Rp500 ribu, katanya untuk membeli laptop untuk kelancaran Tes Kemampuan Akademik,” ungkapnya kepada wartawan, Senin 07/09/2026.
Menurutnya, nominal tersebut cukup memberatkan. Beberapa wali murid lain juga menyampaikan keberatan serupa, namun memilih bungkam karena khawatir berdampak pada anaknya yang masih aktif bersekolah.
Wali murid juga mempertanyakan dasar hukum pengadaan laptop yang dananya dihimpun dari orang tua. “Kalau memang benar pungli, kami berharap segera dihentikan. Kami minta ada pengecekan dari dinas supaya jelas,” ujarnya.
Para orang tua menyebut ini bukan kali pertama. Pada 2025 lalu, disebut pernah muncul permintaan uang kepada wali murid dengan alasan berbeda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 1 Sukorame, Wiwik Pujiati, membantah adanya pungutan wajib.
“Sama sekali tidak benar. Itu sudah lama dan setiap ada yang konfirmasi kami jelaskan seperti itu,” ujar Wiwik saat dikonfirmasi via telpon
Ia menegaskan sekolah tidak pernah mewajibkan wali murid membayar. Jika ada yang memberikan uang, sifatnya sukarela.
“Yang menyumbang silakan dan yang tidak menyumbang ya silakan, tidak apa-apa. Tidak ada paksaan,” tegas Wiwik.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara wali murid dan pihak sekolah, para orang tua Berharap dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan segera melakukan klarifikasi dan audit.
Fokus pemeriksaan diharapkan pada mekanisme pengumpulan dana, transparansi penggunaan, serta kesesuaian dengan aturan larangan pungutan di sekolah negeri sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Dinas Pendidikan Lamongan belum memberikan keterangan resmi.Ketika di konfirmasi awak media mengatakan,” Saya belum dengar kabar tersebut,coba nanti saya tanyakan ke Kabid SMP ,”ungkapnya (Yani).



















