Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – Fraksi NasDem Sejahtera DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (01/9/2026).
Pemandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem Sejahtera, Abdurrahman, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Fraksi NasDem Sejahtera mengapresiasi perkembangan positif Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai hasil optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi.
“Meskipun PAD naik, peningkatannya belum cukup menutupi besarnya penurunan dana transfer. Karena itu, pemerintah daerah harus cermat dalam penggunaan anggaran belanja atau meningkatkan efisiensi program,” ungkap Abdurrahman.
Fraksi NasDem Sejahtera juga menekankan agar perubahan anggaran disesuaikan dengan perkembangan dan realisasi pelaksanaan program di tengah tahun anggaran. Hal tersebut dinilai penting agar program prioritas pembangunan tetap berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, perubahan APBD diminta tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatuhan, kewajaran, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Selain itu, Fraksi NasDem Sejahtera menyoroti lonjakan belanja daerah yang meningkat lebih dari Rp570 miliar, sementara pendapatan daerah mengalami penurunan.
Menurut fraksi tersebut, APBD perlu diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat, menekan angka kemiskinan, memastikan pemerataan pembangunan, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Atas peningkatan belanja yang signifikan tersebut, Fraksi NasDem Sejahtera meminta penjelasan lebih rinci mengenai latar belakang perubahan anggaran. Fraksi juga menyatakan setuju agar pembahasan dilakukan secara lebih mendalam melalui komisi dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Kementerian Agama, para Asisten Bupati, kepala dinas dan instansi, Staf Ahli Bupati, serta undangan lainnya. (Oksa)


















