Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (14/9/2026).
Tiga Raperda tersebut yakni Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eriyanto Rais.
Dalam rapat tersebut, Andrean menyampaikan harapan agar rapat paripurna dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat sekaligus menjadi landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua bahwa acara sidang paripurna pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan menjadi sebuah keputusan yang bermanfaat sekaligus menjadi landasan hukum dan kepastian hukum,” ungkap Andrean.
Pengambilan keputusan kemudian disampaikan oleh enam fraksi melalui masing-masing juru bicaranya, yakni Fraksi PKB, Golkar, Gerindra, NasDem Sejahtera, PDI Perjuangan, dan PAN.
Dalam penyampaian pendapat akhir tersebut, keenam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026.
Rapat turut dihadiri Forkopimda, pimpinan dan pejabat lintas sektoral, kepala dinas, kepala kantor, kepala badan, jajaran instansi terkait, serta undangan lainnya. (Oksa)



















