Lamongan, KabarOne news.com– Warga terdampak radiasi tower BTS milik PT EMA masih bersikeras menuntut penutupan sementara menara telekomunikasi yang dikeluhkan tersebut. Permintaan ini disampaikan menyusul surat dari PT EMA kepada Bupati, Kepolisian, dan dinas terkait yang memohon pembukaan segel tower yang dipasang warga Sukomulyo Kecamatan Lamongan Jawa Timur sebagai bentuk protes.
PT EMA telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi terkait untuk membuka segel tower yang dikeluhkan warga. Perusahaan beralasan bahwa tower tersebut penting untuk jaringan telekomunikasi dan telah memenuhi standar keamanan.
Namun, warga menolak permintaan tersebut. Mereka bersikeras agar tower tetap ditutup sambil menunggu rekomendasi resmi dari Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), yang sebelumnya telah melakukan pra-mediasi.
Warga Minta Komnas HAM Terlibat dalam Mediasi
Warga menegaskan bahwa selama ini hanya Komnas HAM yang serius menanggapi keluhan mereka terkait dampak radiasi tower, sementara pemerintah dinilai abai. hal tersebut diungkapkan oleh Subiantoro kepada awak media ,Selasa (17/06/2025) mengatakan”Kami ingin Komnas HAM dilibatkan dalam mediasi dengan PT EMA karena merekalah satu-satunya yang peduli. Pemerintah seolah-olah tidak berpihak pada kami,” ujar salah satu perwakilan warga.
Mereka juga meminta agar pemerintah dan dinas terkait benar-benar berada di sisi rakyat dalam menyelesaikan masalah ini. Kekhawatiran warga semakin besar karena adanya dugaan oknum pemerintahan yang “masuk angin” (tidak netral) dan tidak memprioritaskan kesehatan masyarakat.
Perjuangan warga untuk menuntut keadilan masih berlanjut. Mereka berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tegas, termasuk memastikan tower yang bermasalah tidak beroperasi sebelum ada kepastian keamanan bagi warga sekitar.
Hal senada diungkapkan oleh Rudi Koodinator warga mengatakan “Kami tidak akan berhenti sampai hak kami untuk hidup sehat terpenuhi. Pemerintah harus tegas dan tidak boleh tunduk pada kepentingan perusahaan,” tegas Rudi Hartono, selaku perwakilan warga
Warga berencana untuk terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan mediasi, dengan harapan agar Komnas HAM dan pemerintah daerah dapat bersinergi menyelesaikan masalah ini secara adil.
Sampai berita ditulis pihak PT belum bisa di konfirmasi.(Deden adi p)



















