Pangkalpinang, Kabar One News.Com– Dalam situs INAPROC Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Pangkalpinang, Propinsi Bangka belitung (Babel) tahun 2026 untuk paket non tender atau Penunjukan Langsung (PL) yang tentunya bisa diakses publik, tertera sebanyak 39 paket yang tersebar disejumlah dinas, baik Dinas PUPR, Perkim, dan ada juga di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Tetapi dari sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di dinas – dinas tersebut, yang menjadi sorotan publik adalah paket pengadaan di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Ada 3 paket pekerjaan berbeda yang disorot, tetapi ketiga paket tersebut peserta yang muncul hanya satu dan pemenangnya juga perusahaan yang sama yang memberi kesan seakan diduga ada monopoli.
Dan dari data yang kemudian muncul ditangkapan layar, menunjukan sejumlah paket itu dimenangkan oleh CV Putra Bangka Berjaya.
Dimàna ada 3 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut, yaitu :
1. Pemeliharaan pos keamanan/rumah jaga BBIL
-Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
-Pagu Anggaran : Rp50.000.000
-HPS : Rp50.000.000
-Harga Penawaran : Rp49.917.909,14
-Harga Terkoreksi : Rp49.917.909,13
– Hasil Negosiasi : Rp49.862.409,14
2. Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi (Rehabilitasi Dermaga/Tambat Labuh Nelayan)
-Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
-Pagu Anggaran : Rp175.000.000
-HPS : Rp175.000.000
– Harga Penawaran : Rp174.806.019,42
-Harga Terkoreksi : Rp174.806.019,41
-Hasil Negosiasi : Rp174.417.519,42
3. Rehabilitasi Pagar UPTD BBIL
-Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
-Pagu Anggaran : Rp200.000.000
– HPS : Rp200.000.000
-Harga Penawaran : Rp199.944.774,89
-Harga Terkoreksi : Rp199.944.774,89
-Hasil Negosiasi : Rp199.778.274,89
Ketiga paket tersebut yang akan dikerjakan oleh CV Putra Bangka Berjaya ini, jika dijumlahkan maka didapat nilai hasil negosiasi mencapai sekitar Rp424.058.203,45.
Memang secara aturan, tidak ada larangan satu perusahaan memenangkan beberapa paket pekerjaan sekaligus sepanjang memenuhi persyaratan baik administrasi, teknis, dan kualifikasinya.
Namun yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah, yang menjadi peserta cuma satu perusahaan saja tanpa ada kompetitor lain, dimana kenyataan ini mengundang tanda tanya publik.
Apakah proses tersebut sudah memenuhi prinsip persaingan sehat sebagaimana diamanatkan dalam PERPRES nomor 16 tahun 2018 yang kemudian diubah dengan PERPRES nomor 12 tahun 2021.
Sebab prinsip dasar dalam pengadaan proyek pemerintah adalah bersaing sehat, terbuka, transparan, adil dan akuntabel.
Hal lain yang menarik perhatian adalah nilai penawaran yang berada sangat dekat dengan HPS.
Pada paket rehabilitasi pagar misalnya, nilai penawaran hanya berbeda sekitar Rp55 ribu dari HPS Rp200 juta.
Sedangkan pada paket rehabilitasi dermaga, selisih antara HPS dan penawaran hanya sekitar Rp194 ribu.
Kondisi tersebut memang tidak secara langsung menunjukkan pelanggaran.
Dalam dokumen yang tersedia, hasil negosiasi memang menghasilkan penghematan.
Namun jika dihitung secara keseluruhan:
-Paket Pos Keamanan menghemat sekitar Rp137 ribu dari HPS.
-Paket Dermaga menghemat sekitar Rp582 ribu dari HPS.
– Paket Pagar menghemat sekitar Rp221 ribu dari HPS.
Total efisiensi dari ketiga paket tersebut hanya sekitar Rp941 ribu dari total pagu Rp425 juta. 3 paket yang hanya menghemat kurang dari Rp 1 juta ini tentu menambah sorotan yang menuntut transparansi.
Publik perlu tahu bagaimana metode pemilihan penyedia, berapa jumlah penyedia yang disurvei, lalu mengapa hanya satu penyedia yang mengajukan penawaran, dan apakah terdapat penyedia lain yang memiliki kemampuan serupa.
Lalu, apakah harga akhir yang didapatkan penyedia tersebut sudah mencerminkan efisiensi harga pasar yang paling kompetitif.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang yaitu David Oktaviandi telah berusaha dihubungi melalui pesan WA pada Rabu (15/7/2026), namun hingga berita ini tayang (16/7/2026) belum merespon.
Berita ini disusun berdasarkan data pengadaan yang ada dan mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang Negara.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana tertera dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait yang disebutkan dalam berita, agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Har)



















