Tangerang, KabarOneNews.com-Teriakan histeris Bastian Sori Manalu (korban penganiayaan) di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (14/7/’26) menjadi pusat perhatian media.
Bastian protes dan merasa kecewa karena jaksa tidak menghadirkan terdakwa Josef Bori Immanuel di persidangan secara langsung, Offline. Tak hadir karena persidangan berlangsung secara Online, zoom melalui layar monitor.
Jaksa Denny Mahendra Putra dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, mengemukakan : Bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (23/02/’26) sekira pukul 11.00 Wib, di perumahan Cluster Rivera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten..
Gunakan Pisau Lipat
Berdasarkan Surat Kuasa dari PT. Tunas Mandiri Finance (TMF).
Terdakwa Josef bersama rekannya, Semi dan Hando datang ke rumah korban Bastian di Cluster Rivera. Datang untuk menarik mobil, lantaran kredit macet atas kendaraan Fortuner yang diagunkan di PT.TMF.
Sesampainya di lokasi, ketiganya duduk di teras. Tak lama berselang, Bastian (korban) keluar dari rumah, hendak menjemput anaknya di sekolah.
Bersamaan dengan itu, korban menanyakan maksud dan tujuan kedatangan ketiganya di rumahnya.
Merasa tidak berdasar prosedur, sehingga di antara kedua belah pihak terjadi perdebatan.
Suasana makin memanas, lalu korban menyuruh Gloriana, istrinya untuk merekam perselisihan dengan menggunakan seluler.
Selain tidak mau menyerahkan unit mobil, korban juga menolak untuk hadir di kantor PT. MTF di bilangan Mall Tangerang City.
Pertikaian pun berlanjut hingga ke pos Security. Kemudian korban menyuruh Satpam agar meminta kartu identitas tamu untuk kemudian dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
Di depan komplek rumah, saat korban Bastian turun dari mobilnya.
Terdakwa mengambil pisau lipat dari dalam dashboard. Lalu menghampiri korban. Mendekat, kemudian menusuk ke bagian perut dua kali dan sekali ke bagian punggung kanan serta mengenai telapak dan jari tangan korban.
Jatuh tersungkur hingga tak berdaya. Guna pertolongan, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kuasa Hukum Menggugat
Seusai sidang, kuasa hukum korban kepada sejumlah media mengemukakan keprihatinannya dan sangat menyayangkan tindakan kesewenangan pihak PT. Tunas Mandiri Finance, sehingga mengakibatkan kliennya mengalami penderitaan fisik dan mental.
Karena kategori ‘Fidusia’, maka penarikan barang jaminan, seyogianya ada surat ijin penarikan dari Ketua Pengadilan.
“Kami segera akan menggugat PT.TMF, menuntut ganti rugi secara material dan immaterial,” tegas Irwansyah menyesalkan tindakan pihak leasing.
Sidang terdakwa pelanggar pasal 468, 469 dan 482 ayat (1) huruf a, b UU RI No.1 tahun 2023 tentang Kuhp itu akan dilanjutkan, seminggu ke depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Terdakwa Josef yang didampingi advokat Robert Pelealu itu, diharapkan bisa hadir di persidangan secara langsung.-
Penulis : Luster Siregar.


















