kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
36
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com,-Bea dan Cukai (BC) Tanjung Priok Jakarta Utara diminta supaya membatalkan dan menolak permohonan pengiriman (ekspor) alat berat excavator 24 unit bekas ke luar negeri.IMG 20260626 WA0015

Alat berat excavator dengan kondisi bekas pakai dari Kalimantan dikirim melalui pelabuhan Tanjung Selor menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, rencananya akan dikirim (ekspor) ke luar negeri oleh PT.Harmoni Panca Utama (PT.HPU).

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Berdasarkan bukti nota pembelian excavator bekas 24 unit tersebut merupakan milik Golden Gate Machinery yang dibeli lunas oleh Mr.Shacker dari PT.Harmoni Panca Utama, Namun, PT.HPU terindikasi telah menjual alat berat itu lagi ke pihak lain dengan mengabaikan perjanjian terhadap Golden Gate Machinery selaku pembeli pertama.

PT.HPU dinilai curang dalam penjualan barang dagang, pihak pembeli melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan surat Somasi ke PT.Harmoni Panca Utama supaya menyerahkan alat berat ke pembeli. Demikian juga telah mengirim surat ke Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, meminta perlindungan hukum dan supaya tidak mengizinkan pengiriman barang alat berat yang merupakan objek sengketa dalam permasalahan ini.

Sandi Ebenezer Advokat SESA Partnership Law Firm dan Rekan selaku Kuasa Hukum pihak pembeli Golden Gate Machinery, mengungkapkan hal itu dan menyampaikan bukti dan kronologis pembelian alat berat sebanyak 24 unit kepada sejumlah Media di Jakarta 25/6/2026.

Menurut Sandi Ebenezer, pihaknya sudah mengirim Surat Somasi ke PT.Harmoni Panca Utama, supaya menyerahkan alat berat yang dibeli lunas klien kami. Namun tidak ada itikad baik untuk menyerahkan alat berat tersebut, malah menjual lagi, sehingga perbuatan curang yang dilakukan PT.HPU telah merugikan klien kami.

Dari 24 unit alat berat yang sudah dibayar, 18 unit sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan 6 unit Gooden Gate Machinery masih berupaya untuk menguasainya karena sudah melakukan pembayaran. PT.HPU mengembalikan uang klien kami itu merupakan tindakan sepihak yang bertentangan dengan hukum sebagai penjual barang.

Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata menyebutkan, “Jual Beli PT.Harmoni Panca Utama dengan Golden Gate Machinery adalah sah dan PT.HPU harus menyerahkan seluruh barang yang sudah dibeli dan disepakati sesuai perjanjian.

Tindakan Bea Cukai Tanjung Priok Lambat Melakukan Pemeriksaan.

Bea Cukai Tanjung Priok dinilai lamban melakukan tindakan terhadap barang bermasalah di kawasan pelabuhan. Harusnya segera melakukan tindakan dan melakukan pemeriksaan Izin dan Prosedur Kepabeanan. Perusahaan eksportir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif dan terdaftar untuk akses kepabeanan ekspor dan persetujuan ekspor.

Barang yang akan di re ekspor harus dipastikan belum diproses secara signifikan dan masih dalam kondisi identik saat pertama kali diimpor, kecuali jika tujuannya perbaikan atau rekayasa ulang. Termasuk adanya persetujuan Negara Eropa seperti standar emisi Non-Road Mobile Machinery/NRMM) hal ini terkait larangan bahan berbahaya ke Eropa ketika alat berat bekas masuk kategori limbah. Sehingga sangat beralasan BC secepatnya bertindak melarang ekspor atas alat berat tersebut, ucapnya.

Alat berat itu akan dikirim ke luar negeri melalui pelabuhan Tanjung Priok, kami sudah mengirim surat ke kantor BC Tanjung Priok untuk perlindungan hukum terhadap korban. Meminta BC supaya menolak permohonan ekspor barang bukti alat berat bekas yang diduga merupakan bukti perbuatan kejahatan curang yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama.

Perbuatan curang berdagang tidak dibenarkan hukum baik Perdata dan Pidana. Demi kepastian hukum atas kerugian korban, dengan tegas kami meminta kepada BC Tanjung Priok supaya melarang ekspor alat berat bekas itu ke eropa, sebab PT.HPU ditengarai turut bermain dengan oknum BC dalam pengiriman alat berat yang ditengarai diluar pengawasan Kepala Kantor BC Tanjung Priok Jakarta Utara.

Sandi menambahkan, secara umum hambatan atau regulasi yang perlu dipahami dalam pengiriman barang ini meliputi, pemeriksaan kelayakan dan tahun pembuatan. Dimana berdasarkan aturan tata niaga internasional, alat berat bekas seringkali dikategorikan sebagai capital goods (barang modal).
“Jika berencana melakukan ekspor, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan kesesuaian alat dengan standar wilayah setempat”, ungkap Sandi.

Berkaitan dengan surat yang disampaikan Kuasa Hukum korban kepada Kepala Kantor BC Jakarta Utara terkait pengawasan dan pemblokiran BC atas ekspor barang bekas alat berat excavator 24 unit dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, saat diminta tanggapan dan klarifikasi pengaduan masyarakat kepada pihak BC Tanjung Priok dan melalui email Kantor BC Pusat, belum memberikan tanggapan.

Menyikapi adanya dugaan kecurangan perdagangan jual beli alat berat yang dilakukan PT.Harmoni Putra Utama, Poppy, selaku Kuasa Hukum PT.HPU, tidak memberikan komentar saat diminta klarifikasinya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
87
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
85
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis, Soroti Optimalisasi APBD dan Penguatan Tata Kelola Desa

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis, Soroti Optimalisasi APBD dan Penguatan Tata Kelola Desa

1 bulan yang lalu
11
Dukung Pelaku UMKM, YBM PLN UP2B Jateng DIY Luncurkan “Gerobak Cahaya”

Dukung Pelaku UMKM, YBM PLN UP2B Jateng DIY Luncurkan “Gerobak Cahaya”

10 bulan yang lalu
29
Gunung Mamake: Destinasi Wisata Baru yang Menarik Perhatian di Kotabaru

Gunung Mamake: Destinasi Wisata Baru yang Menarik Perhatian di Kotabaru

1 tahun yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA