Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara No.479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, diminta supaya memberikan putusan yang berkeadilan terhadap korban pencucian uang yang diduga dilakukan karyawan Bank J Trust.
Korban berinisial MCHST meminta kepada Majelis Hakim, agar dalam amar putusannya memerintahkan pihak Bank J Trust untuk mengembalikan uang korban yang dicairkan terdakwa Diona Christy Silitonga. Terdakwa merupakan karyawan Bank J Trust, yang dengan sengaja tanpa hak dan persetujuan atau surat kuasa dari korban bisa mencairkan uang korban. Hal itu disampaikan keluarga korban kepada Media di PN Jakarta Utara, 16/9/2025.
“Saya berharap kepada Majelis Hakim supaya uang aset pribadi saya sebesar RP 1.6 miliar rupiah, yang saya tabung di Bank J Trust Cabang Muara Karang, Pluit Jakarta Utara, dikembalikan pihak Bank J Trust. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan Bank sehingga merugikan nasabah Bank itu sendiri harus diselesaikan dan di pertanggung jawabkan pihak Bank. Hal itu diatur dalam Undang Undang Perbankan”, ungkap korban, 16/9/2025.
Lebih lanjut korban menyampaikan, terdakwa tanpa dasar hukum mengambil, mencairkan uang nasabahnya tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan korban. Selaku karyawan Bank J Trust mengambil uang korban dan diduga memalsukan Asuransi milik korban di Asuransi Sinar Mas yang bekerjasama dengan Bank J Trust.
Oleh karena itu, korban memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, dimana sebelumnya Jaksa telah menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga selama 10 tahun penjara. Dalam putusannya korban memohon supaya Majelis Hakim menyatakan pihak Bank J Trust mengembalikan uang korban sebanyak kerugian yang dicairkan terdakwa, ucap korban.
Dalam Dakwaan Jaksa :
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT.Bank Century,Tbk No.428/SK/Century/HRD/VI/2009 TAnggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.
Sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST yang dikenalkan oleh saksi AM dan saksi BM dan saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk membuka tabungan deposito di Bank J Trust Cabang Muara Karang. Akhirnya korban menabung uangnya di Bank J Trust hingga mencapai miliaran rupiah.
Dimana proses pembukaan rekening tersebut terdakwa datang langsung ke saksi korban di Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan membawa dokumen, Formulir pembukaan rekening, Formulir penarikan tunai, Formulir pemindahan buku (transfer).
Terdakwa ditengarai memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahan buku untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi korban memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust No Rek 2100115660 atas nama korban.
Setelah terdakwa melakukan penarikan dana yang ditabung korban, lalu terdakwa memindahkan dana tersebut menggunakan Formulir Transfer/Setoran Kliring/Titipan Kliring Bank J Trust atas nama saksi korban ke rekening atas nama korban atau atas nama saksi ZM, dimana rekening tersebut yang sengaja terdakwa buat untuk dijadikan sebagai rekening penampung pencairan uang korban.
Total uang kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal Penipuan KUHP.
Dalam perkara ini JPU Melda Siagian telah menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun persidangan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) selalu ditunda tunda tanpa alasan yang konkrit.
Penulis : P.Sianturi



















