kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Memberikan Putusan Yang Berkeadilan Terhadap Korban TPPU

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Majelis Hakim PN Jakut Diminta Memberikan Putusan Yang Berkeadilan Terhadap Korban TPPU
86
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara No.479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, diminta supaya memberikan putusan yang berkeadilan terhadap korban pencucian uang yang diduga dilakukan karyawan Bank J Trust.

Korban berinisial MCHST meminta kepada Majelis Hakim, agar dalam amar putusannya memerintahkan pihak Bank J Trust untuk mengembalikan uang korban yang dicairkan terdakwa Diona Christy Silitonga. Terdakwa merupakan karyawan Bank J Trust, yang dengan sengaja tanpa hak dan persetujuan atau surat kuasa dari korban bisa mencairkan uang korban. Hal itu disampaikan keluarga korban kepada Media di PN Jakarta Utara, 16/9/2025.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

“Saya berharap kepada Majelis Hakim supaya uang aset pribadi saya sebesar RP 1.6 miliar rupiah, yang saya tabung di Bank J Trust Cabang Muara Karang, Pluit Jakarta Utara, dikembalikan pihak Bank J Trust. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan Bank sehingga merugikan nasabah Bank itu sendiri harus diselesaikan dan di pertanggung jawabkan pihak Bank. Hal itu diatur dalam Undang Undang Perbankan”, ungkap korban, 16/9/2025.

Lebih lanjut korban menyampaikan, terdakwa tanpa dasar hukum mengambil, mencairkan uang nasabahnya tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan korban. Selaku karyawan Bank J Trust mengambil uang korban dan diduga memalsukan Asuransi milik korban di Asuransi Sinar Mas yang bekerjasama dengan Bank J Trust.

Oleh karena itu, korban memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, dimana sebelumnya Jaksa telah menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga selama 10 tahun penjara. Dalam putusannya korban memohon supaya Majelis Hakim menyatakan pihak Bank J Trust mengembalikan uang korban sebanyak kerugian yang dicairkan terdakwa, ucap korban.

Dalam Dakwaan Jaksa :

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT.Bank Century,Tbk No.428/SK/Century/HRD/VI/2009 TAnggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.

Sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST yang dikenalkan oleh saksi AM dan saksi BM dan saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk membuka tabungan deposito di Bank J Trust Cabang Muara Karang. Akhirnya korban menabung uangnya di Bank J Trust hingga mencapai miliaran rupiah.

Dimana proses pembukaan rekening tersebut terdakwa datang langsung ke saksi korban di Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan membawa dokumen, Formulir pembukaan rekening, Formulir penarikan tunai, Formulir pemindahan buku (transfer).

Terdakwa ditengarai memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahan buku untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi korban memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust No Rek 2100115660 atas nama korban.

Setelah terdakwa melakukan penarikan dana yang ditabung korban, lalu terdakwa memindahkan dana tersebut menggunakan Formulir Transfer/Setoran Kliring/Titipan Kliring Bank J Trust atas nama saksi korban ke rekening atas nama korban atau atas nama saksi ZM, dimana rekening tersebut yang sengaja terdakwa buat untuk dijadikan sebagai rekening penampung pencairan uang korban.

Total uang kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal Penipuan KUHP.

Dalam perkara ini JPU Melda Siagian telah menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun persidangan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) selalu ditunda tunda tanpa alasan yang konkrit.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Lantik 180 Pejabat Fungsional, Tegaskan Penguatan Profesionalitas ASN

Pemkab Kotabaru Lantik 180 Pejabat Fungsional, Tegaskan Penguatan Profesionalitas ASN

16 jam yang lalu
2
Kodim 0812/Lamongan Gelar Rakor Kesiapan Pembukaan TMMD Reguler ke-124 untuk Penyelarasan Program

Kodim 0812/Lamongan Gelar Rakor Kesiapan Pembukaan TMMD Reguler ke-124 untuk Penyelarasan Program

6 bulan yang lalu
9
SMP Siman jaya Adakan MPLS Tumbuhkan Karakter dan Spiritualitas Santri Baru

SMP Siman jaya Adakan MPLS Tumbuhkan Karakter dan Spiritualitas Santri Baru

4 bulan yang lalu
87

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA