Jakarta Kabaronenews.com,-Razman Arif Nasution terpidana satu tahun dan enam bulan penjara denda 200 juta rupiah, akhirnya dieksekusi Kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur, 25/6/2026.
Kejaksaan selaku pelaksana putusan pengadilan (eksekutor), langsung mengeksekusi Razman Nasution yang berprofesi sebagai Pengacara tersebut. Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang menghukum Razman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Razman diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik melalui elektronik sehingga merugikan korban Hotman Paris Hutapea. Baik upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung, yang dilakukan Razman Nasution ditolak dan menguatkan putusan PN Jakarta Utara.
Perkara pencemaran nama baik melalui ITE tersebut, Razman bersama sama dengan terpidana Putri Iqlima Aprilia. Iqlima juga dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Terpidana Iqlima di hukum Majelis Hakim PN Jakarta Utara saat itu selama 6 bulan penjara, denda 100 juta rupiah. Perbuatan terpidana Dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Kasasi di sidangkan Hakim Agung pimpinan Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Putusan Kasasi sebagaimana dimuat di SIPP web Mahkamah Agung.
Penulis : P.Sianturi



















