kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
23 detik yang lalu
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
1
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku pelaksana putusan pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Judi Online (Judol), akan mengeksekusi terpidana Firman Hertanto alias Aseng.

Firman Hertanto selaku Komisaris PT.Arta Jaya Putra dituntut menerima transferan, mengumpul, mentransfer, hasil Judi Online (Judol) sebesar Rp 402 miliar rupiah, dituntut 2 tahun penjara, denda 1 m, subsider 4 bulan kurungan. Hasil Judol uang Rp 103 miliar rupiah, yang merupakan barang bukti perkara Firman Hertanto dirampas untuk negara. Terdakwa juga disebutkan tetap ditahan dan dikurangi masa penahanan.

Berita‎ Terkait

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

JPU menuntut Firman Hertanto telah menerima transferan dana dari rekening penampung Judi Online. Dimana aplikasi Judol nya tercatat domain Agen138 dan Dafabet serta aplikasi Judi Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.

Firman Hertanto dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum , sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Firman Hertanto dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian. Ia dituding Melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Tuntutan JPU di patahkan dengan putusan bebas hakim PN Jakarta Utara. Atas putusan bebas terhadap Firman Hertanto, jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung menghuku Firman Hertanto sesuai tuntutan Jaksa. Dalam putusan Kasasi Firman Hertanto dihukum 2 tahun penjara.

Menurut Informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah ada salinan putusan terpidana langsung di eksekusi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
22
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
19
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
61
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
11
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
19
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
39
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
203
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
16
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
31

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Tanah Bumbu Bahas Ranperda Pencabutan Perda Status Kelurahan Batulicin

DPRD Tanah Bumbu Bahas Ranperda Pencabutan Perda Status Kelurahan Batulicin

3 bulan yang lalu
18
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

2 minggu yang lalu
101
Rayakan Hari Jadi ke-75, DPRD Kotabaru Laksanakan Rapat Paripurna Sidang ke- 14

Rayakan Hari Jadi ke-75, DPRD Kotabaru Laksanakan Rapat Paripurna Sidang ke- 14

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA