kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Andi Ajis KR. Ngambe Pukul Sekali Eggi Sudjana Langsung Oleng Seandainya Dibalas Cedera

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Andi Ajis KR. Ngambe Pukul Sekali Eggi Sudjana Langsung Oleng Seandainya Dibalas Cedera
118
VIEWS

Jakarta,Kabaronenews.com,-Pengacara/Advokat kondang DR Eggi Sudjana, “Dipukul sekali oleng, seandainya dibalas cendera”, inilah kejadian nyata yang menjadikan Andi Ajis KR Ngambe, duduk dikursi persidangan sebagai konsekwensi pertanggungjawaban hukum setiap tindakan.

Andi Ajis KR. Ngambe yang dikenal dengan Andi Ajis Kalijodo itu, walau usianya sudah melebihi setengah abad, namun umur tidak mempengaruhi nyali bertarung untuk memberikan aksi tindakan yang terukur terhadap seseorang yang melakukan tindakan yang tidak jujur.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

“Saya tidak takut dipenjara atau mati sekalupun, jika ada orang yang tidak jujur kepada saya. Saya tidak gentar atau membusuk puluhan tahun di dalam penjara, demi harga diri karena katidak jujuran orang lain terhadap saya, itu konsekwensi hidup” ucap mantan pengusaha Kalijodo itu pada media ini, 22/52025.

Andi Ajis KR. Ngambe menceritakan kronologis kejadian yang menyeret dirinya ke persidangan, bahwa kejadian di Jalan Tanah Abang III, No.19 C-D, lt 1, Gambir Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024, pihaknya tidak dalam rangka melakukan penagihan hutang kepada saudara pelapor Eggi Sudjana, tapi untuk mengajukan pemutusan Surat Kuasa dan saat itu saya tidak melakukan kekerasan dengan senjata tajam.

Saat itu saya melakukan pemukulan satu kali kepada saudara Eggi Sudjana, “langsung oleng, seandainya dibalas cedera”, saya sendiri ditempat itu mereka ada tujuh orang dilokasi kejadian termasuk Eggi Sudjana, sehingga hitungannya satu banding 7, ucapnya.

Berkaitan dengan BAP Kepolisian, dalam Berita Acara Pemeriksaan Polisi saya sudah ceritakan semuanya, saya memukul korban. Saya ada saksi 3 orang untuk menceritakan sebenarnya. Kejadian itu saya akui memukul.
Dalam Dakwaan JPU diduga adanya penyeludupan pasal yang dituangkan dalam BAP tidak sesuai dengan yang dibacakan dalam dakwaan.

” Perbuatan pemukulan, saya mengakui dalam BAP memukul Eggi Sudjana, tapi dibacakan jaksa menjadi perbuatan tidak menyenangkan. Indikasi penyelewengan Pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dibacakan Daru, ujarnya, 22/5/2025.

Jangan ada penyelewengan pasal yang didakwakan. Mengapa di dalam dakwaan ada dituangkan yang tidak benar, tanya terdakwa kepada penuntut umum. Penuntut Umum menjawab, “itu persi dari pelapor, makanya untuk sidang berikutnya di hadapan saksi saksi dan pelapor saudara dapat menyampaikannya dan dikonfrontir dengan para saksi saksi”, ucap JPU.

Menyikapi adanya laporan korban Eggi Sudjana terhadap pelaku pemukulan Andi Ajis KR. Ngambe, yang kini disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat, saat dihubungi melalui telphon genggamnya Eggi Sudjana tidak memberikan tanggapan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
54
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
66
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
11
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
24
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
41
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perbaikan Ruas Jalan Miru-Jugo Kecamatan Sekaran Tuntas

Perbaikan Ruas Jalan Miru-Jugo Kecamatan Sekaran Tuntas

11 bulan yang lalu
22
Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Siapkan Pemuda Jadi Wirausaha Kreatif dan Adaptif

Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Siapkan Pemuda Jadi Wirausaha Kreatif dan Adaptif

10 bulan yang lalu
24
Kominfo Kalsel Gelar FGD untuk Percepat Penuntasan Daerah Blank Spot di 2026

Kominfo Kalsel Gelar FGD untuk Percepat Penuntasan Daerah Blank Spot di 2026

9 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA