Kotabaru,KabarOnenews.com- Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan diikuti sebanyak 100 ASN secara langsung atau luring, serta seluruh ASN dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru secara daring melalui Zoom.
Ketua Panitia Penyelenggara, Erwan Ariansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengenai sanksi dan prosedur penegakan disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Tujuannya adalah mewujudkan ASN yang disiplin dan profesional, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Ir. Anang Muhammad Zen, ST., MT., CGCAE, menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan birokrasi yang profesional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Kotabaru yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan serta memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan terbaru di bidang kepegawaian,” ucapnya.
Menurutnya, regulasi di bidang kepegawaian terus mengalami perkembangan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, setiap ASN dituntut untuk senantiasa memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami secara utuh berbagai kebijakan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan di lingkungan kerja masing-masing,” harapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi, S.Pd., M.Ed. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, MM., MT., M.Sc., Hospita Gloria Situmorang, SH., M.AP., dan Annisa Yasfa Nabilla, S.Kom.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap penerapan aturan disiplin PNS dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong terwujudnya ASN yang profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.



















