kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
56
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Roosjany Widjaja (Wanita Lansia), yang ditengarai sebagai korban “Mafia hukum” ini meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, agar memberikan keadilan dalam perkara gugatannya yang saat ini dalam proses persidangan.

Penggugat Roosjany Wijaya berharap kiranya Majelis Hakim netral membuat keputusan dengan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan Kuasa Hukumnya di PN Jakarta Barat.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Penggugat berharap akan mendapat putusan yang adil sesuai bukti bukti dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan. Hal itu disampaikan pada sejumlah Media di PN Jakarta Barat, usai penundaan sidang agenda mendengarkan pendapat Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan pihak Penggugat.

Roosjany Widjaja menyampaikan keprihatinannya terhadap penegakan hukum di negeri tercinta ini. Sebab, pihaknya sudah tiga kali melaporkan perbuatan pidana dugaan pemalsuan surat tanah yang dibelinya dari warga Desa Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor, kurang lebih 11,5 hektare, namun laporan polisinya tidak satu pun yang dinaikkan Penyidik ke Pengadilan.

“Laporan tindak pidana (LP) di Polda Metro Jaya, atas nama terlapor Rudi Cahyadi Sukandadinata, Laporan Polisi (LP) di Polda Jawa Barat Bandung dan Laporan Polisi (LP) di Polres Bogor), semuanya di SP3. Tiga orang telah dijadikan tersangka, yakni Rudi Cahyadi Sukandadinata, Suparjo pihak PT.Badra dan Boni, tapi berkas perkaranya distop penyidik. Perkara yang dilaporkan pada tahun 2017 dan SP3 sekitar tahun 2019 itu, kata Penyidik merupakan Perdata bukan Pidana”, ungkap Roosjany Widjaja, 5/3/2026.

Oleh karena SP3 dinyatakan Keperdataan sehingga saya menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku Direktur PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I) dan Suparjo serta BPN Bogor.

Gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners, gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan pencaplokan lahan milik Penggugat, seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto membeli tanah 11.5 H, dari warga Desa Cikuda, sesuai bukti bukti transaksi jual beli. Menurut saksi fakta Safei selaku Sekdes Desa Cikuda, pihaknya yang menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli Roosjany Widjaja dan Yumianto. Saksi Safei dan Eka mengakui pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015 (saat ini merupakan objek perkara No.787).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, saksi menyampaikan, Penggugatlah yang membayar pembebasan tanah warga Desa Cikuda, bukan PT.Pesona Sahabat Rumiri, ucap saksi Safei dalam persidangan sebelumnya.

Penggugat menduga PMH dilakukan para Tergugat yakni;

1.PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan Tomang
Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,
Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I)
2.Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).

Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Majelis Hakim diminta supaya menghukum Tergugat sebesar Rp 35 miliar rupiah.

Menyikapi Gugatan dan Laporan Kepolisian terhadap Rudi Cahyadi Sukandadinata, Kuasa hukum Tergugat Rudi Cahyadi Sukandadinata, PT.Pesona Sahabat Rumiri, Advokat Wendah dan Rekan, tidak memberikan komentar usai persidangan di PN Jakarta Barat 5/3/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
89
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Akhirnya Ketua Rukun Nelayan desa Kemantren Angkat Suara Terkait Kisruh Yang Terjadi Di tubuh Rukun Nelayan Kemantren Yang Dia Pimpin

Akhirnya Ketua Rukun Nelayan desa Kemantren Angkat Suara Terkait Kisruh Yang Terjadi Di tubuh Rukun Nelayan Kemantren Yang Dia Pimpin

11 bulan yang lalu
401
Gubernur Kalsel Tinjau Kesiapan Posko Fajar Harapan Sambut Momen 5 Rajab

Gubernur Kalsel Tinjau Kesiapan Posko Fajar Harapan Sambut Momen 5 Rajab

8 bulan yang lalu
20
Perkuat Peran Generasi Muda, DPRD Kotabaru Sosialisasikan Perda Pemuda dan Toleransi

Perkuat Peran Generasi Muda, DPRD Kotabaru Sosialisasikan Perda Pemuda dan Toleransi

4 bulan yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA