No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
40
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Roosjany Widjaja (Wanita Lansia), yang ditengarai sebagai korban “Mafia hukum” ini meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, agar memberikan keadilan dalam perkara gugatannya yang saat ini dalam proses persidangan.

Penggugat Roosjany Wijaya berharap kiranya Majelis Hakim netral membuat keputusan dengan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan Kuasa Hukumnya di PN Jakarta Barat.

Berita‎ Terkait

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

Penggugat berharap akan mendapat putusan yang adil sesuai bukti bukti dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan. Hal itu disampaikan pada sejumlah Media di PN Jakarta Barat, usai penundaan sidang agenda mendengarkan pendapat Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan pihak Penggugat.

Roosjany Widjaja menyampaikan keprihatinannya terhadap penegakan hukum di negeri tercinta ini. Sebab, pihaknya sudah tiga kali melaporkan perbuatan pidana dugaan pemalsuan surat tanah yang dibelinya dari warga Desa Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor, kurang lebih 11,5 hektare, namun laporan polisinya tidak satu pun yang dinaikkan Penyidik ke Pengadilan.

“Laporan tindak pidana (LP) di Polda Metro Jaya, atas nama terlapor Rudi Cahyadi Sukandadinata, Laporan Polisi (LP) di Polda Jawa Barat Bandung dan Laporan Polisi (LP) di Polres Bogor), semuanya di SP3. Tiga orang telah dijadikan tersangka, yakni Rudi Cahyadi Sukandadinata, Suparjo pihak PT.Badra dan Boni, tapi berkas perkaranya distop penyidik. Perkara yang dilaporkan pada tahun 2017 dan SP3 sekitar tahun 2019 itu, kata Penyidik merupakan Perdata bukan Pidana”, ungkap Roosjany Widjaja, 5/3/2026.

Oleh karena SP3 dinyatakan Keperdataan sehingga saya menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku Direktur PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I) dan Suparjo serta BPN Bogor.

Gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners, gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan pencaplokan lahan milik Penggugat, seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto membeli tanah 11.5 H, dari warga Desa Cikuda, sesuai bukti bukti transaksi jual beli. Menurut saksi fakta Safei selaku Sekdes Desa Cikuda, pihaknya yang menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli Roosjany Widjaja dan Yumianto. Saksi Safei dan Eka mengakui pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015 (saat ini merupakan objek perkara No.787).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, saksi menyampaikan, Penggugatlah yang membayar pembebasan tanah warga Desa Cikuda, bukan PT.Pesona Sahabat Rumiri, ucap saksi Safei dalam persidangan sebelumnya.

Penggugat menduga PMH dilakukan para Tergugat yakni;

1.PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan Tomang
Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,
Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I)
2.Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).

Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Majelis Hakim diminta supaya menghukum Tergugat sebesar Rp 35 miliar rupiah.

Menyikapi Gugatan dan Laporan Kepolisian terhadap Rudi Cahyadi Sukandadinata, Kuasa hukum Tergugat Rudi Cahyadi Sukandadinata, PT.Pesona Sahabat Rumiri, Advokat Wendah dan Rekan, tidak memberikan komentar usai persidangan di PN Jakarta Barat 5/3/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
34
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
34
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
16
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
70
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
91
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
72
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
46
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
159
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
54
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
20

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

1 bulan yang lalu
16
Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

8 bulan yang lalu
33
Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Simfoni Kanvas dan Ketertiban: Kala Estetika Berpadu dengan Presisi di Balikpapan

    Simfoni Kanvas dan Ketertiban: Kala Estetika Berpadu dengan Presisi di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Damai di Lamongan Jadi Garda Depan Lawan Intoleransi dan Radikalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Duta Damai BNPT Jatim Dorong Kolaborasi Sekolah Damai di Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA