kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
262
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com
Hanya ingin gagah-gagahan bagai Cowboy Cengeng ‘James Bond’, Rajiv Pangestiaji nekat membeli Senjata Api (senpi) ilegal.IMG 20251013 WA0018
Dibeli dari Bandung pada awal September 2024 lalu, seharga Rp 30 jt.
Merek Makarov buatan Rusia warna hitam berikut 5 (lima) butir peluru, kaliber 7,65 mm.

Padahal sebagaimana diketahui, memiliki senpi tanpa ijin resikonya sangat berat. Ancaman hukumannya, yakni : Mati, Seumur Hidup dan atau 20 tahun penjara.
Tertuang pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api tanpa izin.

Berita‎ Terkait

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Alot, agaknya itulah kesan yang tergambar dalam kasus ini.
Bagaimana tidak. Jaksa dalam menentukan sikap, berbelit dan sulit membuat kesimpulan.
Fakta berbelit, karena agenda sidang tuntutan bisa tertunda hingga 4 (empat) kali jadwal persidangan.

Dituntut Ringan

Beruntung. Rajiv Pangestiaji bersama Dimas Sadmoro dan Alfian, bolehlah berlega hati, karena jaksa Randika Ramadhani Erwin yang menyeret ketiga terdakwa ke persidangan, Kamis (9/10/’25) menuntut mereka ringan. Masing masing hanya 1 tahun enam bulan dan 1 tahun 3 bulan.

Catatan pinggir : Kepemilikan senjata api ilegal, tidak hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum. Tetapi juga sebagai suatu sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana.
Hal ini sejalan dengan meningkat dan maraknya tindak kejahatan di sekitar kita. Kategori, sangat merisaukan.

Ringannya tuntutan itu menjadi pergunjingan miring di antara pengunjung sidang.

Fakta di persidangan terungkap, manakala saat terdakwa Rajiv bersama rekan rekannya (20 April ’25) mabuk minuman keras (miras) di kafe di daerah Neglasari, dekat Bandara Soetta Tangerang.

Ngobrol ngalor ngidul sambil mengkonsumsi minuman beralkohol. Di tengah suasana suara kencang berisik itu, tiba tiba hening, ‘jderrr’ ledakan keras berasal dari genggaman Rajiv. Peluru meletus, melesat mengenai tubuh rekan wanitanya, Rita.
Beruntung, korban tak meregang nyawa.
Demikian juga dengan terdakwa Rajiv. Saat ia hendak menyelipkan pistol ke pinggangnya, tanpa sengaja jemari menyentuh pelatuk. Pistol memuntahkan peluru dan mengenai pahanya sendiri.

Ironisnya.
Guna mengelabui petugas agar terdakwa Rajiv tidak sebagai terjebak memiliki senjata api ilegal tersebut.
Pihaknya menciptakan skenario seolah olah mereka dibegal oleh kelompok bersenjata.

Akibat peristiwa menggegerkan warga itu, polisi mengusut hingga kasusnya berlabuh ke persidangan PN. Tangerang.

Belum jelas apa motif yang terselip di balik rendahnya tuntutan jaksa yang kontroversial itu.
Akankah majelis hakim yang diketuai Toni Irfan ini, juga ikut larut dengan alur jaksa ?.
Kita tunggu saja, apa amar putusannya kelak. Wait N See.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
3
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
39
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
63
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kabar Baik bagi ASN Pemkab Lamongan Siapkan Rp 72.5 Milyar untuk THR

Kabar Baik bagi ASN Pemkab Lamongan Siapkan Rp 72.5 Milyar untuk THR

1 tahun yang lalu
16
Berkat Dana Hibah Sebuku Coal Group, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan

Berkat Dana Hibah Sebuku Coal Group, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan

1 tahun yang lalu
66
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

3 hari yang lalu
45

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Wajibkan Penghuni Kos Terdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA