kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
261
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com
Hanya ingin gagah-gagahan bagai Cowboy Cengeng ‘James Bond’, Rajiv Pangestiaji nekat membeli Senjata Api (senpi) ilegal.IMG 20251013 WA0018
Dibeli dari Bandung pada awal September 2024 lalu, seharga Rp 30 jt.
Merek Makarov buatan Rusia warna hitam berikut 5 (lima) butir peluru, kaliber 7,65 mm.

Padahal sebagaimana diketahui, memiliki senpi tanpa ijin resikonya sangat berat. Ancaman hukumannya, yakni : Mati, Seumur Hidup dan atau 20 tahun penjara.
Tertuang pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api tanpa izin.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Alot, agaknya itulah kesan yang tergambar dalam kasus ini.
Bagaimana tidak. Jaksa dalam menentukan sikap, berbelit dan sulit membuat kesimpulan.
Fakta berbelit, karena agenda sidang tuntutan bisa tertunda hingga 4 (empat) kali jadwal persidangan.

Dituntut Ringan

Beruntung. Rajiv Pangestiaji bersama Dimas Sadmoro dan Alfian, bolehlah berlega hati, karena jaksa Randika Ramadhani Erwin yang menyeret ketiga terdakwa ke persidangan, Kamis (9/10/’25) menuntut mereka ringan. Masing masing hanya 1 tahun enam bulan dan 1 tahun 3 bulan.

Catatan pinggir : Kepemilikan senjata api ilegal, tidak hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum. Tetapi juga sebagai suatu sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana.
Hal ini sejalan dengan meningkat dan maraknya tindak kejahatan di sekitar kita. Kategori, sangat merisaukan.

Ringannya tuntutan itu menjadi pergunjingan miring di antara pengunjung sidang.

Fakta di persidangan terungkap, manakala saat terdakwa Rajiv bersama rekan rekannya (20 April ’25) mabuk minuman keras (miras) di kafe di daerah Neglasari, dekat Bandara Soetta Tangerang.

Ngobrol ngalor ngidul sambil mengkonsumsi minuman beralkohol. Di tengah suasana suara kencang berisik itu, tiba tiba hening, ‘jderrr’ ledakan keras berasal dari genggaman Rajiv. Peluru meletus, melesat mengenai tubuh rekan wanitanya, Rita.
Beruntung, korban tak meregang nyawa.
Demikian juga dengan terdakwa Rajiv. Saat ia hendak menyelipkan pistol ke pinggangnya, tanpa sengaja jemari menyentuh pelatuk. Pistol memuntahkan peluru dan mengenai pahanya sendiri.

Ironisnya.
Guna mengelabui petugas agar terdakwa Rajiv tidak sebagai terjebak memiliki senjata api ilegal tersebut.
Pihaknya menciptakan skenario seolah olah mereka dibegal oleh kelompok bersenjata.

Akibat peristiwa menggegerkan warga itu, polisi mengusut hingga kasusnya berlabuh ke persidangan PN. Tangerang.

Belum jelas apa motif yang terselip di balik rendahnya tuntutan jaksa yang kontroversial itu.
Akankah majelis hakim yang diketuai Toni Irfan ini, juga ikut larut dengan alur jaksa ?.
Kita tunggu saja, apa amar putusannya kelak. Wait N See.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
56
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT SSC Bantu Nelayan Bekambit Asri, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

PT SSC Bantu Nelayan Bekambit Asri, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

1 minggu yang lalu
44
Komnas HAM Jakarta Datang Ke Lamongan Terkait Kasus Keresahan Warga Akibat BTS Tower Bandung

Komnas HAM Jakarta Datang Ke Lamongan Terkait Kasus Keresahan Warga Akibat BTS Tower Bandung

1 tahun yang lalu
111
TMMD 2026 Jangkau Seluruh Kalsel, 11 Lokasi Percepat Pembangunan Desa

TMMD 2026 Jangkau Seluruh Kalsel, 11 Lokasi Percepat Pembangunan Desa

6 bulan yang lalu
11

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA